Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.496,891
LQ45 639,675
Srikehati 310,959
JII 394,346
USD/IDR 17.690

OJK Dalami Rekening Warga Pati yang Diblokir Sementara

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:48 WIB
OJK Dalami Rekening Warga Pati yang Diblokir Sementara
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae. [Suara.com/Rina]
baca 10 detik
  • Otoritas Jasa Keuangan menyatakan pemblokiran rekening bank warga Pati bernama Supriyono didasari hukum yang berlaku.
  • Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan pemblokiran dilakukan karena adanya perintah dari aparat penegak hukum.
  • OJK saat ini masih mendalami permasalahan pemblokiran rekening tersebut serta berkoordinasi dengan pihak manajemen bank terkait.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai rekening bank milik salah satu warga Pati, Supriyono diblokir pada Jumat (21/8/2026) lalu.

Pasalnya, rekening ini menyimpan uang untuk menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR pada tanggal 27 Agustus 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, mengatakan, penundaan transaksi rekening nasabah memiliki dasar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Selain itu, OJK mengatur mekanisme penundaan transaksi dan penghentian sementara transaksi melalui Pasal 47 Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.

Dian menjelaskan, penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi apabila memenuhi kriteria yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Salah satunya, penyedia jasa keuangan wajib melakukan penundaan transaksi sesaat setelah menerima perintah atau permintaan penundaan transaksi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik, penuntut umum, atau hakim.

Ilustrasi pemblokiran rekening. [Gemini AI]
Ilustrasi pemblokiran rekening. [Gemini AI]

"Adapun penundaan transaksi tersebut dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penundaan transaksi dilakukan," kata Dian dalam jawaban tertulis yang diterima Suara.com, Rabu (26/8/2026).

Terkait persoalan yang mencuat dalam pemberitaan mengenai salah satu bank, Dian mengatakan OJK memberikan perhatian besar dan saat ini tengah berkoordinasi dengan manajemen bank terkait.

Berdasarkan informasi yang diterima OJK hingga saat ini, langkah yang dilakukan bank tersebut mengacu pada ketentuan yang berlaku karena terdapat perintah resmi dari aparat penegak hukum (APH) yang berwenang.

baca juga

Meski demikian, OJK masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap persoalan tersebut. 

Jika dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai dengan kewenangannya.

"OJK juga akan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait untuk dapat segera menyelesaikan permasalahan ini karena merupakan isu yang sensitif dan dikhawatirkan dapat membahayakan stabilitas sistem perbankan, sistem keuangan, dan perekonomian Indonesia secara menyeluruh," ujar Dian.

OJK juga meminta bank terkait terus melakukan koordinasi dan langkah penyelesaian yang diperlukan. 

OJK akan memantau tindak lanjut yang dilakukan bank, termasuk proses pemulihan kembali akses terhadap rekening nasabah.

Dian mengimbau, masyarakat tetap tenang dalam menyikapi informasi mengenai penanganan rekening bank tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dana SAL Ditarik, Bank BUMN Masih Bisa Salurkan Kredit?

Dana SAL Ditarik, Bank BUMN Masih Bisa Salurkan Kredit?

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 08:21 WIB

UMKM Perempuan Aceh untuk Naik Kelas Berkat Sinergi PNM dan OJK

UMKM Perempuan Aceh untuk Naik Kelas Berkat Sinergi PNM dan OJK

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:07 WIB

OJK Siapkan Dua Regulasi Baru untuk Dukung Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

OJK Siapkan Dua Regulasi Baru untuk Dukung Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:05 WIB

Bursa Mineral Indonesia Mulai 2027, RI Ingin Tentukan Harga Komoditas Strategis Sendiri

Bursa Mineral Indonesia Mulai 2027, RI Ingin Tentukan Harga Komoditas Strategis Sendiri

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 10:34 WIB

Kripto Berbasis Aset Riil Penuhi Unsur Syariah

Kripto Berbasis Aset Riil Penuhi Unsur Syariah

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:40 WIB

Jelang Pengumuman MSCI, BEI dan OJK Minta Pembekuan Pasar Modal Indonesia Dicabut

Jelang Pengumuman MSCI, BEI dan OJK Minta Pembekuan Pasar Modal Indonesia Dicabut

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:31 WIB

Terkini

Dari Probolinggo untuk NTT, Kepedulian Terus Mengalir bagi Korban Gempa Bumi

Dari Probolinggo untuk NTT, Kepedulian Terus Mengalir bagi Korban Gempa Bumi

Jatim | Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:53 WIB

Cara Klaim Promo Voucher Belanja Rp50 Ribu di Market City dari BRI

Cara Klaim Promo Voucher Belanja Rp50 Ribu di Market City dari BRI

Bri | Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:52 WIB

Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja

Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:52 WIB

Cara Mencari Tinggi Trapesium Jika Diketahui Luas dan Sisi Sejajarnya, Lengkap Pembahasan Soal

Cara Mencari Tinggi Trapesium Jika Diketahui Luas dan Sisi Sejajarnya, Lengkap Pembahasan Soal

Tekno | Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:52 WIB

Segera Tayang di Netflix! 4 Fakta Wajib Tahu tentang Drakor Mousetrap yang Dibintangi Ryu Jun Yeol

Segera Tayang di Netflix! 4 Fakta Wajib Tahu tentang Drakor Mousetrap yang Dibintangi Ryu Jun Yeol

Your Say | Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:50 WIB

IESR Soroti Proyek Ambisius PLTS 100 GW, Bisakah Rampung dalam Empat Tahun?

IESR Soroti Proyek Ambisius PLTS 100 GW, Bisakah Rampung dalam Empat Tahun?

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:50 WIB

OJK Dalami Rekening Warga Pati yang Diblokir Sementara

OJK Dalami Rekening Warga Pati yang Diblokir Sementara

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:48 WIB

Bos Kripto Buka-Bukaan Soal Masa Depan Aset Digital di Indonesia

Bos Kripto Buka-Bukaan Soal Masa Depan Aset Digital di Indonesia

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:48 WIB

Beras 5 Kg Mulai Langka di Sumsel, Harga 10 Kg Tembus Rp156 Ribu, Ada Apa?

Beras 5 Kg Mulai Langka di Sumsel, Harga 10 Kg Tembus Rp156 Ribu, Ada Apa?

Sumsel | Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:48 WIB

Video Iring-iringan Ratusan Bus Massa Demo Menuju Jakarta Ternyata Dokumentasi Lama

Video Iring-iringan Ratusan Bus Massa Demo Menuju Jakarta Ternyata Dokumentasi Lama

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:47 WIB

×