OJK Dalami Rekening Warga Pati yang Diblokir Sementara

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:48 WIB
OJK Dalami Rekening Warga Pati yang Diblokir Sementara
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae. [Suara.com/Rina]
baca 10 detik
  • Otoritas Jasa Keuangan menyatakan pemblokiran rekening bank warga Pati bernama Supriyono didasari hukum yang berlaku.
  • Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan pemblokiran dilakukan karena adanya perintah dari aparat penegak hukum.
  • OJK saat ini masih mendalami permasalahan pemblokiran rekening tersebut serta berkoordinasi dengan pihak manajemen bank terkait.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai rekening bank milik salah satu warga Pati, Supriyono diblokir pada Jumat (21/8/2026) lalu.

Pasalnya, rekening ini menyimpan uang untuk menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR pada tanggal 27 Agustus 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, mengatakan, penundaan transaksi rekening nasabah memiliki dasar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Selain itu, OJK mengatur mekanisme penundaan transaksi dan penghentian sementara transaksi melalui Pasal 47 Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.

Dian menjelaskan, penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi apabila memenuhi kriteria yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Salah satunya, penyedia jasa keuangan wajib melakukan penundaan transaksi sesaat setelah menerima perintah atau permintaan penundaan transaksi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik, penuntut umum, atau hakim.

Ilustrasi pemblokiran rekening. [Gemini AI]
Ilustrasi pemblokiran rekening. [Gemini AI]

"Adapun penundaan transaksi tersebut dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penundaan transaksi dilakukan," kata Dian dalam jawaban tertulis yang diterima Suara.com, Rabu (26/8/2026).

Terkait persoalan yang mencuat dalam pemberitaan mengenai salah satu bank, Dian mengatakan OJK memberikan perhatian besar dan saat ini tengah berkoordinasi dengan manajemen bank terkait.

Berdasarkan informasi yang diterima OJK hingga saat ini, langkah yang dilakukan bank tersebut mengacu pada ketentuan yang berlaku karena terdapat perintah resmi dari aparat penegak hukum (APH) yang berwenang.

baca juga

Meski demikian, OJK masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap persoalan tersebut. 

Jika dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai dengan kewenangannya.

"OJK juga akan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait untuk dapat segera menyelesaikan permasalahan ini karena merupakan isu yang sensitif dan dikhawatirkan dapat membahayakan stabilitas sistem perbankan, sistem keuangan, dan perekonomian Indonesia secara menyeluruh," ujar Dian.

OJK juga meminta bank terkait terus melakukan koordinasi dan langkah penyelesaian yang diperlukan. 

OJK akan memantau tindak lanjut yang dilakukan bank, termasuk proses pemulihan kembali akses terhadap rekening nasabah.

Dian mengimbau, masyarakat tetap tenang dalam menyikapi informasi mengenai penanganan rekening bank tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dana SAL Ditarik, Bank BUMN Masih Bisa Salurkan Kredit?

Dana SAL Ditarik, Bank BUMN Masih Bisa Salurkan Kredit?

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 08:21 WIB

UMKM Perempuan Aceh untuk Naik Kelas Berkat Sinergi PNM dan OJK

UMKM Perempuan Aceh untuk Naik Kelas Berkat Sinergi PNM dan OJK

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:07 WIB

OJK Siapkan Dua Regulasi Baru untuk Dukung Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

OJK Siapkan Dua Regulasi Baru untuk Dukung Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:05 WIB

Bursa Mineral Indonesia Mulai 2027, RI Ingin Tentukan Harga Komoditas Strategis Sendiri

Bursa Mineral Indonesia Mulai 2027, RI Ingin Tentukan Harga Komoditas Strategis Sendiri

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 10:34 WIB

Kripto Berbasis Aset Riil Penuhi Unsur Syariah

Kripto Berbasis Aset Riil Penuhi Unsur Syariah

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:40 WIB

Jelang Pengumuman MSCI, BEI dan OJK Minta Pembekuan Pasar Modal Indonesia Dicabut

Jelang Pengumuman MSCI, BEI dan OJK Minta Pembekuan Pasar Modal Indonesia Dicabut

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:31 WIB

Terkini

6 Aturan Posisi Tempat Tidur untuk Menjaga Kualitas Tidur Menurut Feng Shui

6 Aturan Posisi Tempat Tidur untuk Menjaga Kualitas Tidur Menurut Feng Shui

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:25 WIB

Tablig Akbar di Monas, Ribuan Jemaah Panjatkan Doa untuk Indonesia

Tablig Akbar di Monas, Ribuan Jemaah Panjatkan Doa untuk Indonesia

Foto | Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Bidik Potensi Ekonomi Banyumas, Bank BSN Resmikan KC Purwokerto

Bidik Potensi Ekonomi Banyumas, Bank BSN Resmikan KC Purwokerto

Foto | Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:00 WIB

Rudy Susmanto dan Gerindra Bogor Rapatkan Barisan Kawal Program Prabowo hingga 2029

Rudy Susmanto dan Gerindra Bogor Rapatkan Barisan Kawal Program Prabowo hingga 2029

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:42 WIB

Menhut Bidik 6 Perusahaan Lagi soal Karhutla, Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Usaha?

Menhut Bidik 6 Perusahaan Lagi soal Karhutla, Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Usaha?

Kalbar | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Nilai Kinerja Positif, Gerindra Beri Lampu Hijau Rudy Susmanto Lanjut Periode Kedua

Nilai Kinerja Positif, Gerindra Beri Lampu Hijau Rudy Susmanto Lanjut Periode Kedua

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Misteri Mayat Membusuk di Podomoro Tenjo, Sempat Titip Kucing ke Tetangga Sebelum Meninggal

Misteri Mayat Membusuk di Podomoro Tenjo, Sempat Titip Kucing ke Tetangga Sebelum Meninggal

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:16 WIB

Asap Tebal Hambat Pemadaman Karhutla, 3 Helikopter Malaysia Masih Menunggu Respons RI

Asap Tebal Hambat Pemadaman Karhutla, 3 Helikopter Malaysia Masih Menunggu Respons RI

Sumsel | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:14 WIB

Hilang 10 Hari, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di Apartemen Tangerang

Hilang 10 Hari, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di Apartemen Tangerang

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:03 WIB

Pemkab Bogor Targetkan Utang Proyek Rp44 M Cair Akhir Oktober

Pemkab Bogor Targetkan Utang Proyek Rp44 M Cair Akhir Oktober

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:55 WIB

×