- Sardjito resmi jadi Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK 2026-2031.
- DPR menyoroti tantangan under invoicing dan transfer pricing.
- Sardjito ingin BMKS menjadi pasar mineral yang terpercaya.
Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan Sardjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode 2026-2031. Penetapan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Pengesahan Sardjito berlangsung setelah Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati meminta persetujuan seluruh anggota sidang atas laporan Komisi XI DPR RI mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK.
"Apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil pembahasan uji kelayakan calon Kepala Pengawas Eksekutif Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2026-2031 tersebut dapat disetujui?" ujar Sari dalam rapat paripurna.
Para peserta sidang kemudian menyatakan persetujuan secara serentak. Dengan demikian, Sarjito resmi menduduki posisi strategis yang akan mengawasi pengembangan dan tata kelola perdagangan mineral serta komoditas strategis di Indonesia.
Sarjito sebelumnya menjadi calon tunggal yang diajukan Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI. Ia menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test bersama Komisi XI DPR sebelum akhirnya mendapatkan persetujuan untuk ditetapkan.
Dalam proses uji kelayakan, Sarjito mengungkap sejumlah persoalan yang berpotensi menjadi tantangan utama dalam membangun Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Beberapa di antaranya adalah praktik under invoicing, transfer pricing, hingga persoalan penentuan harga komoditas.
Menurut Sardjito, keberhasilan BMKS tidak semata-mata ditentukan oleh seberapa ketat pengawasan dan regulasi yang diterapkan. Faktor paling penting adalah menciptakan pasar yang dipercaya oleh pelaku usaha dan memiliki mekanisme pembentukan harga yang kredibel.
"Apa yang terpenting? Yaitu trusted market. Karena market yang bagus pasti akan dipakai untuk arbitrage. Price arbitrage, bukan supervisory dan regulatory arbitrage," kata Sarjito saat menjalani fit and proper test.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Sarjito ingin menjadikan BMKS sebagai pasar yang memiliki kredibilitas, sehingga harga komoditas strategis Indonesia dapat terbentuk secara transparan dan dipercaya pelaku pasar.
Sarjito juga menyinggung mekanisme price arbitrage yang lazim terjadi di pasar keuangan dan komoditas global, termasuk London Metal Exchange (LME).
Arbitrase terjadi ketika pelaku pasar memanfaatkan perbedaan harga suatu komoditas di dua pasar. Trader dapat membeli komoditas di pasar dengan harga lebih rendah dan menjualnya kembali di pasar yang menawarkan harga lebih tinggi.
Menurut Sardjito, praktik arbitrase bukan persoalan utama selama berlangsung dalam mekanisme pasar yang transparan dan sehat. Yang justru harus dicegah adalah munculnya celah regulasi maupun pengawasan yang membuat pelaku pasar dapat mengambil keuntungan secara tidak wajar.