- Pemegang sukuk Rp459,6 miliar menolak restrukturisasi Pos Indonesia.
- Waiver financial covenant 2025-2026 juga tidak disetujui.
- RUPSI sah dengan tingkat kehadiran pemegang sukuk 91,92%.
Suara.com - Rencana restrukturisasi PT Pos Indonesia (Persero) gagal total. Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 menolak dua agenda penting yang diajukan perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (RUPSI).
Dalam keterbukaan informasi pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI) Selasa (8/9/2026), RUPSI yang digelar pada akhir pekan lalu tersebut membahas tiga agenda utama, yakni pembaruan kondisi PT Pos Indonesia, permohonan persetujuan restrukturisasi sebagai bagian dari rencana pemulihan melalui Rencana Transformasi dan Restrukturisasi, serta permohonan persetujuan waiver atas financial covenant laporan keuangan audited untuk periode 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2026.
Berdasarkan pengumuman ringkasan risalah RUPSI yang diterbitkan pada 8 September 2026, pemegang sukuk secara sah dan mengikat memutuskan tidak menyetujui Agenda 2 dan Agenda 3.
"Pemegang Sukuk dalam RUPSI sah dan mengikat serta memutuskan tidak menyetujui Agenda RUPSI 2 & 3," demikian keterangan dalam pengumuman tersebut.
Agenda 2 berkaitan dengan permintaan persetujuan restrukturisasi PT Pos Indonesia sebagai bagian dari rencana pemulihan perusahaan melalui Rencana Transformasi dan Restrukturisasi. Sementara Agenda 3 menyangkut permintaan waiver atau pengesampingan atas financial covenant berdasarkan laporan keuangan audited tahunan untuk periode 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2026.
Penolakan tersebut menjadi sorotan karena nilai pokok Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 mencapai Rp500 miliar.
Dalam RUPSI, jumlah pemegang sukuk dan/atau kuasanya yang hadir mencapai Rp459,6 miliar atau 91,92% dari jumlah pokok sukuk yang belum dilunasi, setelah memperhitungkan sukuk yang dimiliki oleh emiten dan/atau afiliasinya.
Dengan tingkat kehadiran tersebut, persyaratan kuorum terpenuhi sehingga RUPSI dinyatakan sah dan berhak mengambil keputusan yang sah serta mengikat pemegang sukuk.
Sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan POJK No. 20/POJK.04/2020, keputusan RUPSI dapat diambil apabila disetujui sedikitnya tiga perempat bagian dari jumlah sukuk yang hadir dalam rapat umum pemegang sukuk.
Adapun agenda pertama yang berisi penjelasan mengenai kondisi PT Pos Indonesia bersifat informatif sehingga tidak dilakukan pemungutan suara maupun pengambilan keputusan.
RUPSI tersebut dihadiri manajemen PT Pos Indonesia, yakni Direktur Utama Muhammad Iskandar dan Direktur Keuangan Fathul Anwar. Selain itu hadir PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk selaku Wali Amanat, Notaris Jose Dima Satria, serta para pemegang sukuk dan kuasanya.