- Waskita dapat restu restrukturisasi utang hingga 2034.
- PTPP ditolak 100% untuk perpanjangan utang hingga 2041.
- Sama-sama tertekan, jalan keluar utang Waskita dan PTPP berbeda.
Suara.com - Nasib dua raksasa konstruksi pelat merah, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP), kembali memperlihatkan perbedaan mencolok.
Sama-sama berupaya menyehatkan keuangan melalui restrukturisasi obligasi, Waskita Karya berhasil mendapatkan persetujuan pemegang obligasi, sedangkan PTPP justru dihantam penolakan. Hal itu diketahui dalam laporan keterbukaan informasi yang disampaikan kedua emiten BUMN Karya pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI) yang pada Jumat (4/9/2026).
Waskita Karya kini memperoleh ruang bernapas lebih panjang setelah pemegang obligasi menyetujui restrukturisasi Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019.
Dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang digelar pada 3 September 2026, sebanyak 97,14% pemegang obligasi yang hadir menyatakan setuju terhadap usulan restrukturisasi. Hanya 2,86% yang menolak.
Salah satu keputusan terpenting adalah memperpanjang jatuh tempo obligasi menjadi paling lambat 31 Desember 2034. Dengan demikian, Waskita mendapatkan waktu lebih dari satu dekade untuk menyelesaikan kewajibannya.
Persetujuan tersebut menjadi angin segar bagi Waskita di tengah tekanan keuangan yang selama ini membayangi perseroan. Namun, di sisi lain, panjangnya tenor baru juga menunjukkan bahwa penyelesaian kewajiban perusahaan membutuhkan waktu yang tidak singkat.
Waskita Dapat Napas Panjang
Selain memperpanjang jatuh tempo, restrukturisasi juga mengubah tingkat kupon menjadi 5% per tahun setelah perubahan Perjanjian Perwaliamanatan berlaku hingga 31 Desember 2034.
Adapun kupon sejak tanggal emisi hingga 16 Mei 2024 ditetapkan sebesar 9,75%. Kemudian, sejak 17 Mei 2024 hingga sehari sebelum perubahan Perjanjian Perwaliamanatan berlaku, kupon ditetapkan sebesar 5%.
Waskita juga memperoleh skema standstill kupon serta penghapusan denda yang timbul akibat default maupun keterlambatan pembayaran.
Perseroan bahkan meminta pengesampingan atas cidera janji yang telah terjadi hingga tanggal berlakunya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan.
Artinya, restrukturisasi yang disepakati bukan sekadar mengubah jadwal pembayaran. Pemegang obligasi memberikan ruang bagi Waskita untuk memperbaiki kondisi keuangannya, sekaligus mengatur kembali kewajiban yang sebelumnya telah mengalami persoalan pembayaran.
Namun, kelonggaran tersebut dibarengi dengan pengawasan yang lebih ketat.
Waskita diwajibkan memastikan pembayaran dilakukan penuh dan tepat waktu serta menyediakan dana pembayaran paling lambat satu hari kerja sebelum jatuh tempo.
Perseroan juga harus melaporkan rencana dan realisasi divestasi aset ruas tol maupun saham Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), termasuk hasil bersih yang diperoleh.