- Bahlil izinkan PLN eksplorasi PLTP Gunung Ungaran 55 MW.
- Jawa disebut surplus listrik, sementara proyek ditargetkan beroperasi 2031.
- Warga khawatir proyek mengancam lingkungan dan Candi Gedong Songo.
Suara.com - Rencana pengeboran panas bumi di Gunung Ungaran, Jawa Tengah, membuka satu pertanyaan yang lebih besar dari sekadar urusan energi terbarukan. Untuk siapa listrik baru itu dibangun ketika pasokan listrik di Pulau Jawa justru berlebih?
Pertanyaan itu muncul setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia memberikan izin panas bumi kepada PT PLN (Persero) untuk mengembangkan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran. Izin tersebut menjadi pintu bagi PLN untuk melakukan eksplorasi menuju rencana Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) berkapasitas sekitar 55 megawatt (MW).
Keputusan pemerintah datang ketika penolakan mulai tumbuh di lereng Gunung Ungaran. Warga, relawan pencinta alam, dan pegiat lingkungan mempersoalkan proyek tersebut karena khawatir terhadap kondisi ekologis kawasan, kehidupan masyarakat, hingga keberadaan kawasan cagar budaya Candi Gedong Songo.
Di sisi lain, pemerintah mempunyai alasan sendiri. Panas bumi dianggap sebagai salah satu sumber energi terbarukan yang mampu menghasilkan listrik sepanjang waktu dan dapat mengurangi ketergantungan pada batu bara serta bahan bakar fosil.
Izin sudah diberikan, tetapi sumur belum dibor
Izin dari Bahlil bukan berarti PLN sudah langsung membangun pembangkit dan mengebor Gunung Ungaran.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan izin panas bumi untuk WKP Gunung Ungaran kepada PLN.
Namun Kementerian ESDM kemudian menegaskan pengembangan proyek masih berada pada tahap eksplorasi dan studi kelayakan.
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengatakan masih ada sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum proyek dapat masuk ke tahap pembangunan. Eksplorasi dibutuhkan untuk mengetahui apakah cadangan panas bumi di bawah Gunung Ungaran benar-benar layak secara teknis dan ekonomi untuk dikembangkan.
Dengan kata lain, pemerintah belum sedang memproduksi listrik dari Gunung Ungaran. Pemerintah baru membuka jalan untuk mencari tahu apakah sumber panas di bawah permukaan gunung tersebut cukup ekonomis untuk dimanfaatkan.
Mengapa harus Gunung Ungaran?
WKP Gunung Ungaran sebenarnya bukan wilayah baru dalam peta panas bumi Indonesia. Wilayah kerja tersebut telah ditetapkan sejak 2007.
Rencana pengembangannya kini masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 dengan rencana PLTP berkapasitas sekitar 55 MW dan target operasi pada 2031.
Untuk mengetahui apakah target itu realistis, PLN harus mengetahui terlebih dahulu seperti apa reservoir panas bumi di bawah permukaan.
Pengeboran eksplorasi dilakukan berdasarkan kajian geologi dan geofisika. Pemerintah mengatakan titik pengeboran tidak harus berada tepat di atas sumber panas bumi.
Teknologi directional drilling memungkinkan mata bor diarahkan dari titik tertentu menuju reservoir di bawah permukaan.
Artinya, permukaan yang digunakan untuk pengeboran bisa saja berada pada lokasi berbeda dari sumber panas yang diburu. Penjelasan teknis ini penting. Namun bagi masyarakat di sekitar Gunung Ungaran, persoalannya tidak berhenti pada di mana mata bor berhenti.
Mereka mempertanyakan apa yang terjadi terhadap kawasan ketika kegiatan eksplorasi dan pembangunan berlangsung.
Penolakan terhadap proyek muncul
Aliansi Penyelamat Gunung Ungaran dan Telomoyo menghimpun puluhan relawan pencinta alam dan pegiat sosial dalam pertemuan di Balkondes Tamanrejo, Limbangan, pada 12 September 2026.
Koordinator Wilayah Aliansi Penyelamat Gunung Ungaran dan Telomoyo Kendal, Sri Joko Triyono, mengatakan keresahan warga perlu disampaikan secara terbuka kepada pemerintah.
Menurut dia, masyarakat tidak ingin pembangunan energi hari ini meninggalkan risiko bagi generasi berikutnya.
Kekhawatiran tersebut juga datang dari relawan lingkungan yang menilai Gunung Ungaran bukan sekadar tempat menyimpan cadangan energi.
Bagi mereka, kawasan pegunungan memiliki fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi yang telah lebih dulu menopang kehidupan masyarakat.
Ketua Aliansi Penyelamat Gunung Ungaran dan Telomoyo Hafidz Sungkar bahkan mempertanyakan urgensi pembangunan pembangkit baru tersebut. Dia bilang dengan sederhana. "Listrik Jawa disebut sudah berlebih," katanya. "Lalu, untuk apa menambah pembangkit?" tambahnya.
Secara nasional, Kementerian ESDM mencatat kapasitas daya mampu pasok listrik berada di kisaran 51-52 gigawatt (GW). Sementara beban puncak rata-rata sekitar 35 GW.
Secara sederhana, kapasitas pembangkit yang tersedia jauh lebih besar dibandingkan kebutuhan listrik pada saat beban puncak.
Kondisi tersebut dikenal sebagai oversupply atau kelebihan pasokan listrik.
Jika pasokan yang tersedia sudah jauh di atas konsumsi, pertanyaan yang wajar muncul adalah mengapa pemerintah masih membuka ruang bagi pembangkit baru?
Kebutuhan listrik Indonesia memang dapat terus tumbuh seiring industrialisasi, elektrifikasi, pembangunan kawasan ekonomi, kendaraan listrik, dan pertumbuhan konsumsi rumah tangga. Tetapi pembangkit yang dibangun hari ini bukan untuk memenuhi kebutuhan hari ini.
PLTP Gunung Ungaran ditargetkan beroperasi pada 2031. Artinya, pemerintah mengambil keputusan berdasarkan perkiraan kebutuhan sistem kelistrikan beberapa tahun ke depan, bukan hanya berdasarkan neraca listrik saat ini.
Masalahnya, proyeksi tersebut harus berhadapan dengan kenyataan lain dimana pembangkit yang sudah ada juga harus tetap dibayar dan dioperasikan.
![Sejumlah wisatawan melihat semburan uap belerang yang keluar dari kawah di lereng Gunung Ungaran, Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (25/8/2026). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/25/12589-pemerintah-terbitkan-izin-pemanfaatan-panas-bumi-gunung-ungaran.jpg)
Semakin banyak pembangkit yang masuk sistem ketika permintaan belum tumbuh sebanding, semakin besar pula risiko pembangkit tidak beroperasi secara optimal.
Karena itu, pertanyaan mengenai Gunung Ungaran sebetulnya bukan sekadar "butuh listrik atau tidak".
Pertanyaannya adalah listrik seperti apa yang dibutuhkan, kapan dibutuhkan, dan apakah pembangkit baru tersebut benar-benar diperlukan ketika pembangkit yang sudah tersedia belum termanfaatkan secara penuh.
Panas bumi punya satu keunggulan
Panas bumi berbeda dengan pembangkit surya dan angin yang bergantung pada kondisi cuaca dan waktu.
PLTP dapat beroperasi secara relatif kontinu karena sumber energinya berasal dari panas bumi. Eniya mengatakan karakter tersebut membuat panas bumi berpotensi bersaing dengan pembangkit berbahan bakar fosil.
Indonesia juga mempunyai modal alam yang besar. Kementerian ESDM mencatat potensi panas bumi nasional mencapai sekitar 23.202,77 MW. Namun kapasitas terpasang baru sekitar 2.776,39 MW.
Dengan kata lain, sebagian besar potensi panas bumi Indonesia memang belum dimanfaatkan. Pemerintah melihat celah tersebut sebagai peluang untuk mempercepat transisi energi.
Tetapi angka potensi tidak otomatis berarti seluruhnya harus segera dibor. Potensi harus berubah menjadi proyek yang layak secara teknis, ekonomis, sosial, dan lingkungan. Dan Gunung Ungaran sedang diuji pada semua titik tersebut.
Candi Gedong Songo yang terancam
Gunung Ungaran juga bukan ruang kosong. Di kawasan tersebut terdapat Candi Gedong Songo yang memiliki nilai sejarah dan budaya. Karena itu, pemerintah menyatakan pengembangan panas bumi harus memperhatikan sistem zonasi kawasan cagar budaya.
Kajian social mapping Universitas Diponegoro pada 2019 mengidentifikasi kawasan tersebut dalam zona inti, penyangga, dan pengembangan.
Pemerintah menegaskan setiap kegiatan harus mengikuti batas dan ketentuan zonasi yang berlaku.
ESDM juga menyatakan penggunaan lahan untuk PLTP berkapasitas 55 MW secara keseluruhan diperkirakan kurang dari 1 persen dari total wilayah kerja panas bumi.
Secara angka, luas tersebut memang terlihat kecil. Tetapi ukuran lahan bukan satu-satunya ukuran dampak.
Yang menjadi pertanyaan adalah lokasi titik pengeboran, akses jalan, penggunaan air, aktivitas konstruksi, perubahan bentang alam, serta efek terhadap masyarakat dan kawasan di sekitarnya.
Karena itu, pemerintah menyebut aspek air, lingkungan, tata ruang, keselamatan, dan sosial akan dikaji sebelum proyek masuk ke tahapan berikutnya.
Pemerintah meminta warga percaya pada proses
ESDM mencoba menempatkan proyek ini sebagai proses panjang, bukan keputusan yang sudah final untuk mengebor dan membangun pembangkit.
Eksplorasi akan menghasilkan data mengenai reservoir. Data itu kemudian menjadi dasar untuk menentukan apakah proyek layak dilanjutkan.
Jika cadangan tidak memenuhi aspek teknis dan ekonomi, proyek dapat berhenti. Jika cadangan memenuhi, masih ada persyaratan lingkungan, keselamatan, perizinan, dan aspek sosial yang harus dipenuhi.
Masalahnya, bagi warga yang berada di sekitar kawasan, proses tersebut bukan sekadar rangkaian administrasi. Ada rasa khawatir bahwa begitu pengeboran dimulai, proyek akan sulit dihentikan.
Di titik inilah pemerintah menghadapi tantangan terbesar: bukan hanya membuktikan bahwa panas bumi Gunung Ungaran tersedia, tetapi membuktikan bahwa proyek tersebut memang layak dijalankan tanpa mengorbankan kawasan dan masyarakat.
Jadi, mengapa Pemeirntah memberi izin?
Ada tiga alasan yang terlihat dari kebijakan pemerintah.
Pertama, pemerintah ingin mengamankan sumber listrik bersih untuk kebutuhan jangka panjang. PLTP Gunung Ungaran direncanakan beroperasi pada 2031, sehingga keputusan eksplorasi hari ini tidak semata-mata didasarkan pada kebutuhan listrik saat ini.
Kedua, pemerintah ingin mengejar potensi panas bumi Indonesia yang masih sangat besar. Dari potensi lebih dari 23 GW, kapasitas terpasang baru sekitar 2,8 GW.
Ketiga, pemerintah membutuhkan sumber listrik yang dapat beroperasi secara kontinu untuk melengkapi sistem energi terbarukan.
Namun ada satu persoalan yang belum sepenuhnya selesai. Surplus listrik Jawa adalah fakta hari ini, sedangkan kebutuhan listrik 2031 adalah proyeksi.
Di antara keduanya terdapat ruang ketidakpastian yang cukup lebar.
Jika permintaan listrik tumbuh sesuai proyeksi, PLTP Gunung Ungaran bisa menjadi bagian dari pasokan energi bersih masa depan. Tetapi jika pertumbuhan permintaan lebih lambat, pertanyaan tentang urgensi pembangkit baru akan kembali muncul.