- Direktorat Jenderal Bea Cukai mengamankan 30 kontainer beras serta garam ilegal senilai Rp15,859 miliar di Surabaya dan Bogor.
- Petugas Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 1.435 bale pakaian diduga bekas senilai Rp8,040 miliar di Sumatra Utara dan Jakarta.
- Bea Cukai melakukan empat penindakan dari Agustus hingga September 2026 dengan total nilai barang mencapai Rp27,339 miliar.
Suara.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap sejumlah pelanggaran di bidang kepabeanan melalui empat penindakan terhadap importasi komoditas yang diberitahukan tidak sesuai dengan kondisi barang sebenarnya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama menyampaikan, pihaknya mengamankan 30 kontainer berisi komoditas beras dan garam yang diduga tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean, serta 1.435 bale pakaian impor (balpres) diduga bekas. Nilai ekonomis keseluruhan barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp 27,339 miliar.
"Dalam periode bulan Agustus sampai dengan September 2026, Bea Cukai melakukan empat penindakan, yaitu di perairan Selat Malaka, kemudian Pelabuhan Tanjung Perak, Kawasan Berikat di Bogor, dan Pelabuhan Tanjung Priok," katanya dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Penindakan 30 kontainer berisi beras dan garam
Penindakan pertama dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada 19 Agustus 2026 terhadap 15 kontainer barang yang diberitahukan sebagai ammonium chloride asal India dengan berat total 412,5 ton.
Penindakan ini bermula dari pengajuan pemberitahuan impor barang oleh PT TI, yang berdasarkan pengumpulan informasi dan analisis intelijen, diduga kuat terdapat ketidaksesuaian, sehingga diterbitkan nota hasil intelijen sebagai dasar pemeriksaan fisik oleh petugas Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I dan Bea Cukai Tanjung Perak.
Hasil pemeriksaan fisik dan pengujian pada Laboratorium Bea Cukai Surabaya menunjukkan terdapat 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam.
![Konferensi pers Bea Cukai soal penindakan impor garam, beras, dan pakaian bekas ilegal senilai Rp 27 Miliar di Kantor Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026). [Dok. Kemenkeu]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/09/22/77323-bea-cukai-gagalkan-impor-garam-beras-pakaian-bekas-ilegal-senilai-rp-27-miliar.jpg)
Dengan demikian, terdapat ketidaksesuaian material antara pemberitahuan barang dengan hasil pemeriksaan fisik dan laboratorium. Nilai barang dalam penindakan ini diperkirakan mencapai Rp7,853 miliar. Saat ini, kasus sedang dalam penanganan lebih lanjut.
Penindakan berikutnya yang dilakukan di Bogor pada 7 September 2026, merupakan hasil pengembangan informasi dari penindakan di Tanjung Perak, akan adanya pengiriman sejenis yang diduga menggunakan modus yang sama melalui pelabuhan lainnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, ada dugaan ketidaksesuaian barang yang diimpor PT ILW. Barang yang berasal dari India dan dikemas dalam 15 kontainer tersebut diberitahukan sebagai salt-chemical used for leather tanning purposes (low grade) sebanyak 420.000 kilogram.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Direktorat P2 Bea Cukai bersinergi dengan Kanwil Bea Cukai Jawa Barat dan Bea Cukai Bogor melakukan pengawasan terhadap pembongkaran barang.
Dari hasil pemeriksaan fisik, petugas mendapatkan 194.900 kilogram beras serta 225.400 kilogram butiran putih yang diduga garam. Nilai keseluruhan barang tersebut diperkirakan mencapai Rp8,006 miliar. Saat ini, Bea Cukai masih melakukan penelitian dan penanganan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.
Penindakan 1.435 Bale Pakaian Diduga Bekas
Selain dua penindakan terhadap komoditas beras dan garam yang diduga tidak sesuai dengan pemberitahuan, Bea Cukai juga melakukan dua penindakan terhadap ballpress pakaian diduga bekas.
Penindakan pertama dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2026 berdasarkan informasi masyarakat terkait penyelundupan pakaian bekas dari Malaysia menggunakan kapal tanpa nama (Rampago) di Perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara mengerahkan Kapal Patroli BC 7005 untuk pencegahan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan 430 bale pakaian bekas yang hingga kini masih dalam proses pencacahan serta 4 koli suku cadang kendaraan bermotor. Saat ini, tengah dilakukan pendalaman dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penindakan selanjutnya, dilakukan pada 17 September 2026 terhadap 8 kontainer ballpress pakaian diduga bekas di Pelabuhan Tanjung Priok. Penindakan ini dilaksanakan berdasarkan pengembangan informasi masyarakat yang diterima Direktorat P2 Bea Cukai mengenai dugaan pengangkutan ballpress dengan rute Pontianak–Tanjung Priok.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Tanjung Priok mengawasi kontainer target dan menemukan indikasi muatan berupa ballpress pakaian diduga bekas.
Dari pengembangan informasi, petugas menemukan 1 kontainer tambahan pada kapal yang sama yang juga diduga mengangkut ballpress pakaian bekas. Dengan demikian, petugas melakukan pemeriksaan terhadap 9 kontainer.
Hasil pemeriksaan menemukan muatan berupa barang tekstil dan produk tekstil (TPT) berbagai merek dan jenis pakaian yang dikemas dalam bale. Jumlah sementara mencapai sekitar 1.005 bale dan masih dalam proses pencacahan.
Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp8,040 miliar. Terhadap temuan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut untuk penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dirjen Bea Cukai Djaka mengatakan dari rangkaian penindakan tersebut, terdapat sejumlah modus yang menjadi perhatian Bea Cukai yaitu misdeclaration atau pemberitahuan yang tidak benar, concealment and physical similarity berupa pengelabuan melalui kemasan, serta cover-up loading/camouflage melalui penyusunan barang.
Menurutnya, modus tersebut menunjukkan adanya upaya menyamarkan jenis barang sebenarnya agar berbeda dengan barang yang diberitahukan dalam dokumen kepabeanan. Pihaknya akan terus berupaya mengoptimalkan pengawasan melalui kombinasi berbagai sumber informasi dan metode pengawasan.
“Kami mengombinasikan informasi intelijen, informasi masyarakat, analisis risiko terhadap profil pemasok dan importir, teknologi, serta pengawasan lapangan. Setiap penindakan juga akan kami kembangkan lebih lanjut untuk mengetahui asal barang, tujuan barang yang diselundupkan, dan pihak-pihak yang terlibat," jelas Djaka.