- Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan sistem perpajakan nasional tidak bertentangan dengan prinsip syariah Islam.
- Pernyataan tersebut disampaikan dalam Seminar Internasional di Jakarta pada hari Kamis, 15 Oktober 2026.
- Pajak berfungsi mendanai fasilitas publik untuk kesejahteraan serta menjamin keadilan dan pengawasan suatu transaksi.
Suara.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bimo Wijayanto menegaskan kalau sistem perpajakan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah yang ada di agama Islam.
Dirjen pajak menilai kalau perpajakan adalah hasil kontribusi bersama yang mendanai sekolah, pendidikan, rumah sakit, kesehatan, perlindungan sosial, dan infrastruktur demi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
"Dalam pengertian ini, pajak berfungsi sebagai kebaikan bersama bagi umat dan masyarakat luas," katanya dalam acara Seminar Internasional Pajak, Ekonomi Digital, dan Aset Kripto dalam Perspektif Syariah di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Selain itu, Bimo berpandangan kalau perpajakan dan asesmen syariah adalah dua ranah yang berbeda. Ia menilai, mengenakan pajak atas suatu transaksi menjamin keadilan dan pengawasan.
"Hal tersebut tidak menentukan status keagamaan dan transaksi itu sendiri, yang tetap menjadi wewenang otoritas keagamaan, yang pandangannya selalu kita hormati," lanjutnya.
Bimo juga menegaskan kalau tidak ada administrasi perpajakan yang mampu menghadapi perkembangan ekonomi digital seorang diri. Makanya, kerja sama dan pertukaran pengalaman antar pihak amat penting.
Untuk itu, lanjutnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memahami bahwa kepercayaan harus diusahakan dan didapatkan. Ia meminta Wajib Pajak percaya bahwa pajak mereka dipungut secara adil, dikelola secara jujur, transparan, dan akuntabel.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kami dan terus mendengarkan para ulama, masyarakat, termasuk melalui forum-forum seperti hari ini," jelasnya.