Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK 20242026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Dythia Novianty

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:45 WIB
Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK 20242026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Ilustrasi pencari kerja memadati acara Jakarta Job Fair. [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Kemnaker menyiapkan program pelatihan vokasi bagi pekerja korban PHK periode 2024–2026 untuk meningkatkan keterampilan.
  • Pekerja dapat mendaftar secara daring melalui portal SkillHub Kemnaker dengan melampirkan dokumen persyaratan resmi.
  • Pengajuan pendaftaran juga dapat dilakukan melalui jalur kelompok yang difasilitasi oleh instansi atau perusahaan terkait.

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan program pelatihan vokasi bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada periode 2024–2026.

Program ini ditujukan untuk membantu korban PHK meningkatkan keterampilan, memperluas peluang mendapatkan pekerjaan baru, hingga membuka usaha secara mandiri.

Kemnaker juga menjelaskan persyaratan dokumen dan mekanisme pendaftaran yang perlu dipenuhi calon peserta.

Pendaftaran secara perorangan dapat dilakukan melalui portal SkillHub Kemnaker, dengan proses seleksi yang mencakup verifikasi dokumen dan wawancara.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah mengatakan, pelatihan vokasi menjadi salah satu upaya untuk memperkuat daya saing pekerja di tengah perubahan kebutuhan pasar kerja.

"Pelatihan vokasi menjadi langkah yang strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha," kata Darmawansyah dilansir dari laman Antara, Sabtu (24/10/2026).

Ilustrasi PHK. [Freepik]
Ilustrasi PHK. [Freepik]

Program ini menyasar pekerja yang terdampak PHK selama 2024–2026. Melalui pelatihan, peserta diharapkan memiliki keterampilan yang lebih sesuai dengan kebutuhan industri atau dapat memanfaatkannya untuk membangun usaha sendiri.

Syarat Pelatihan Vokasi Kemnaker untuk Korban PHK

Calon peserta perlu menyiapkan dokumen yang membuktikan status PHK. Dokumen yang dapat digunakan antara lain:

baca juga
  • Surat pemberitahuan PHK.
  • Surat pemutusan kontrak kerja.
  • Surat keterangan pengalaman kerja atau paklaring.

Apabila dokumen tersebut tidak dapat dipenuhi karena kondisi tertentu, calon peserta wajib melampirkan surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK (self declaration).

Surat pernyataan tersebut harus dibuat dan ditandatangani oleh calon peserta yang bersangkutan di atas meterai.

Selain dokumen bukti PHK atau surat pernyataan pengganti sesuai ketentuan, calon peserta juga perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk keperluan pendaftaran.

Cara Daftar Pelatihan Vokasi Kemnaker

  • Pendaftaran secara mandiri dilakukan secara daring melalui portal resmi SkillHub Kemnaker di https://skillhub.kemnaker.go.id.
  • Berikut tahapan pendaftarannya:
  • Buat akun SIAPkerja. Calon peserta perlu memiliki akun SIAPkerja sebagai akses untuk mengikuti proses pendaftaran.
  • Isi data diri. Lengkapi informasi yang diminta dalam formulir pendaftaran.
  • Unggah dokumen persyaratan. Siapkan KTP serta bukti PHK, seperti surat pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, atau paklaring. Jika dokumen tersebut tidak tersedia karena kondisi tertentu, lampirkan surat pernyataan sesuai ketentuan.
  • Ikuti proses seleksi. Penyelenggara pelatihan akan memverifikasi dokumen dan melakukan wawancara terhadap calon peserta.
  • Lakukan daftar ulang. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi wajib melakukan daftar ulang melalui portal SkillHub sebelum mengikuti pelatihan.

Calon peserta perlu memastikan data dan dokumen yang diunggah sesuai dengan persyaratan agar proses verifikasi dapat berjalan lancar.

Pendaftaran Bisa Melalui Jalur Kelompok

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Saja Syarat Penerima BSU Rp900 Ribu Kemnaker 2026? Begini Penjelasannya

Apa Saja Syarat Penerima BSU Rp900 Ribu Kemnaker 2026? Begini Penjelasannya

Bisnis | Minggu, 04 Oktober 2026 | 08:49 WIB

PHK Tembus 53.490 Orang hingga Agustus 2026, Airlangga: Lapangan Kerja Masih Lebih Besar

PHK Tembus 53.490 Orang hingga Agustus 2026, Airlangga: Lapangan Kerja Masih Lebih Besar

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 14:47 WIB

53.490 Orang Kena PHK Sepanjang 2026, Terbanyak di Jawa Barat

53.490 Orang Kena PHK Sepanjang 2026, Terbanyak di Jawa Barat

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 13:13 WIB

Menperin Sebut Industri Padat Karya Mulai Bangkit Usai Sempat Dihantam Badai PHK

Menperin Sebut Industri Padat Karya Mulai Bangkit Usai Sempat Dihantam Badai PHK

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 12:53 WIB

7 Cara Mengakhiri Hubungan Kerja yang Benar dan Tetap Profesional, Bukan Asal Pecat

7 Cara Mengakhiri Hubungan Kerja yang Benar dan Tetap Profesional, Bukan Asal Pecat

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 12:39 WIB

Heboh Gaji MagangHub Disebut Dipotong, Kemnaker Buka Suara

Heboh Gaji MagangHub Disebut Dipotong, Kemnaker Buka Suara

Bisnis | Jum'at, 04 September 2026 | 13:36 WIB

Terkini

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK 20242026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK 20242026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:45 WIB

Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA

Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA

Bali | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:58 WIB

Persis Solo Tertahan di Manahan, Bermain Imbang Kontra RANS Nusantara FC

Persis Solo Tertahan di Manahan, Bermain Imbang Kontra RANS Nusantara FC

Surakarta | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44 WIB

Bus Colt Diesel Mundur Tak Terkendali, Tabrak Tembok dan Atap Bengkel di Babakan Madang

Bus Colt Diesel Mundur Tak Terkendali, Tabrak Tembok dan Atap Bengkel di Babakan Madang

Bogor | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:37 WIB

Ajang Olahraga Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM, Gubernur Dorong Pasar Malam

Ajang Olahraga Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM, Gubernur Dorong Pasar Malam

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:30 WIB

Kader PSI Kabupaten Bogor Desak Jokowi Masuk Jajaran Pengurus DPP

Kader PSI Kabupaten Bogor Desak Jokowi Masuk Jajaran Pengurus DPP

Jabar | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:29 WIB

Tak Cuma Manis dan Creamy, Ini yang Bikin Kopi Susu Gula Aren Kian Digemari

Tak Cuma Manis dan Creamy, Ini yang Bikin Kopi Susu Gula Aren Kian Digemari

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:55 WIB

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:51 WIB

Sarkemfest 2026 Tak Sekadar Pesta, UMKM Lokal Didorong Ketiban Berkah Wisata Malioboro

Sarkemfest 2026 Tak Sekadar Pesta, UMKM Lokal Didorong Ketiban Berkah Wisata Malioboro

Jogja | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:37 WIB

Celah Keamanan Server Email Terbuka, Organisasi Diminta Bergerak dalam 2472 Jam

Celah Keamanan Server Email Terbuka, Organisasi Diminta Bergerak dalam 2472 Jam

Tekno | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:35 WIB

×