- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan impor energi lewat BLU Lemigas di Jakarta masih dalam tahap transisi dan konsolidasi.
- Perpres Nomor 107 Tahun 2024 resmi mengubah skema pengadaan energi nasional dari B2B Pertamina menjadi G2G dan G2B melalui BLU Lemigas.
- Penerapan skema baru ini bertujuan memperkuat posisi tawar Indonesia serta memangkas proses tender Pertamina yang dinilai lambat dan rentan pembatalan.
Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan proses impor minyak mentah, BBM dan LPG melalui Badan Layanan Umum (BLU) Lemigas masih dalam tahap transisi.
Meski Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026 sebagai payung hukumnya, Bahlil menegaskan pelaksanaan impor oleh BLU Lemigas tidak bisa serta-merta langsung berjalan.
"Ini masih dalam transisi ya, Perpres sudah keluar, butuh transfusi, transisinya itu butuh waktu. Setelah kita melakukan konsolidasi dengan Pertamina, baru kita bisa implementasi, karena tidak serta-merta langsung, sekarang masih transisi terus dengan Pertamina," kata Bahlil di Jakarta pada Rabu (28/10/2026).
Di samping itu, Bahlil menyebut proses impor lewat BLU Lemigas hanya berlaku untuk kebutuhan minyak yang menyangkut kebutuhan nasional. Sementara untuk kebutuhan swasta melalui mekanismenya sendiri.
![Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/10/26/43685-esdm-bahlil-lahadalia.jpg)
"Oh nggak, nggak kalau untuk swasta nggak dong harusnya ya, kalau swasta itu urusan mereka, tapi kalau yang selama ini dilakukan pengadaan oleh Pertamina, itu lewat Lemigas. Tetapi beberapa penugasan nanti, dalam rangka menguasai hajat hidup orang banyak, itu bisa lewat Lemigas," jelasnya.
Lebih lanjut ketika ditanya terkait sumber pendanaan yang akan digunakan Lemigas dalam pengadaan minyak dan gas, Bahlil memastikan tidak bersumber dari Anggaran Pendapat Belanja Negara (APBN). Namun demikian, ia juga tidak menjelaskan lebih jauh.
"Tidak dari APBN. Itu urusan internal," jawabnya singkat.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2024 resmi menjadi payung hukum baru pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG nasional. Aturan ini mengalihkan skema pengadaan dari business-to-business (B2B) oleh PT Pertamina (Persero) menjadi government-to-government (G2G) dan government-to-business (G2B) melalui BLU Lemigas.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa skema baru ini diterapkan untuk memperkuat posisi tawar Indonesia dan memangkas proses tender Pertamina yang dinilai lambat serta rentan pembatalan pasokan dari negara produsen.