BSU 2026 Cair Berapa Kali? Ini Ketentuan Penyalurannya Menurut Permenaker Terbaru

Nur Khotimah

Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:31 WIB
BSU 2026 Cair Berapa Kali? Ini Ketentuan Penyalurannya Menurut Permenaker Terbaru
Ilustrasi BSU 2026. (unsplash)
baca 10 detik
  • Kemnaker menerbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 pada 28 Oktober 2026 sebagai acuan terbaru penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU).
  • Informasi yang menjadi perhatian pekerja meliputi frekuensi pencairan BSU 2026, besaran bantuan, dan periode yang ditanggung.
  • Aturan terbaru tersebut juga mengatur kriteria penerima, termasuk batas upah, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta pengecualian bagi kelompok tertentu.

Suara.com - Kabar mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 kembali menjadi perhatian pekerja dan buruh di Indonesia.

Kepastian mengenai aturan penyalurannya kini dapat diketahui setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan peraturan terbaru mengenai pemberian bantuan subsidi gaji atau upah.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026 serta menjadi acuan terbaru untuk mengetahui ketentuan penerima dan penyaluran BSU 2026.

Salah satu hal yang banyak ditanyakan masyarakat adalah berapa kali BSU 2026 akan dicairkan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.

Selain frekuensi pencairan, informasi mengenai besaran bantuan dan periode yang ditanggung juga penting untuk diketahui agar masyarakat tidak keliru memahami ketentuan program tersebut.

Permenaker terbaru ini turut mengatur kriteria pekerja yang berhak menerima BSU 2026, termasuk batas upah, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan pengecualian bagi kelompok tertentu.

Lantas, BSU 2026 cair berapa kali dan siapa saja yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan? Berikut penjelasan berdasarkan ketentuan resmi dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.

BSU 2026 Cair Berapa Kali?

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, BSU diberikan sebesar Rp300.000 per bulan untuk tiga bulan dan dibayarkan sekaligus.

baca juga

Dengan demikian, penerima yang memenuhi persyaratan akan memperoleh total bantuan sebesar Rp900.000 dalam satu kali pembayaran, bukan pencairan terpisah setiap bulan.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa nilai Rp300.000 merupakan besaran bantuan untuk setiap bulan yang ditanggung.

Sementara itu, pembayaran sekaligus mencakup periode tiga bulan sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp900.000.

Aturan ini merupakan perubahan atas ketentuan sebelumnya dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 yang telah diubah melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Perubahan terbaru tersebut memperbarui ketentuan mengenai persyaratan penerima, batas upah, dan besaran bantuan yang diberikan kepada pekerja atau buruh.

Meski demikian, pemberian BSU tetap memperhatikan dua hal, yakni jumlah pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan serta ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah Karyawan Swasta Bisa Dapat BSU 2026? Cek Aturan Permenaker Terbaru

Apakah Karyawan Swasta Bisa Dapat BSU 2026? Cek Aturan Permenaker Terbaru

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:09 WIB

Update BSU Kemnaker 2026, Cek Skema Penyaluran dan Sasaran Utama

Update BSU Kemnaker 2026, Cek Skema Penyaluran dan Sasaran Utama

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 19:02 WIB

BSU 2026 Kapan Cair? Ini Update Resmi Kemnaker, Segera Cek Status Penerima

BSU 2026 Kapan Cair? Ini Update Resmi Kemnaker, Segera Cek Status Penerima

Bisnis | Minggu, 18 Oktober 2026 | 14:17 WIB

Terkini

Bukan Cuma Minuman Hits, 5 Toner Matcha Korea Ini Bisa Atasi Pori-pori dan Jerawat

Bukan Cuma Minuman Hits, 5 Toner Matcha Korea Ini Bisa Atasi Pori-pori dan Jerawat

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Jelang Sidang Perdana Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim: Alhamdulillah

Jelang Sidang Perdana Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim: Alhamdulillah

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:27 WIB

Ancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan Acak Suporter Persib di Bogor

Ancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan Acak Suporter Persib di Bogor

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:26 WIB

Kompolnas Minta Polda Riau Perketat Pengawasan Psikologis Polisi usai Kasus Brigadir WP

Kompolnas Minta Polda Riau Perketat Pengawasan Psikologis Polisi usai Kasus Brigadir WP

Riau | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:25 WIB

Amuk Api di Cikini Menteng: Lima Rumah Hangus, Ratusan Petugas Berjibaku Tembus Gang Sempit

Amuk Api di Cikini Menteng: Lima Rumah Hangus, Ratusan Petugas Berjibaku Tembus Gang Sempit

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:21 WIB

GJLS: Berapi-Api Laris Manis di Jakarta Film Week 2026, Monty Tiwa Terharu

GJLS: Berapi-Api Laris Manis di Jakarta Film Week 2026, Monty Tiwa Terharu

Entertainment | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:20 WIB

Wantimpres Kumpul di Setneg, Bahas Sejumlah Isu untuk Prabowo

Wantimpres Kumpul di Setneg, Bahas Sejumlah Isu untuk Prabowo

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:20 WIB

Dedi Mulyadi: Pilkades di Jabar Tanpa Kertas Suara dan Penghitungan Lama

Dedi Mulyadi: Pilkades di Jabar Tanpa Kertas Suara dan Penghitungan Lama

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:19 WIB

3 Opsi Ban Motor Honda Beat yang Cocok untuk Musim Hujan

3 Opsi Ban Motor Honda Beat yang Cocok untuk Musim Hujan

Otomotif | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:19 WIB

Beda Viva Air Mawar Vs Viva Queen Rose Face Mist, Cek Kandungan dan Fungsinya

Beda Viva Air Mawar Vs Viva Queen Rose Face Mist, Cek Kandungan dan Fungsinya

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:19 WIB

×