Apakah Karyawan Swasta Bisa Dapat BSU 2026? Cek Aturan Permenaker Terbaru

Nur Khotimah

Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:09 WIB
Apakah Karyawan Swasta Bisa Dapat BSU 2026? Cek Aturan Permenaker Terbaru
Ilustrasi BSU 2026. (Unsplash)
baca 10 detik
  • Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur perubahan kedua atas ketentuan pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU).
  • Aturan yang ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026 tersebut mengatur kriteria penerima, batas upah, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta besaran bantuan.
  • Lalu, apaah karyawan swasta berpeluang menerima BSU 2026 menurut persyaratan resmi yang ditetapkan pemerintah dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026?

Suara.com - Kabar mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 menjadi perhatian para pekerja, terutama karyawan swasta yang berharap memperoleh bantuan.

Kepastian mengenai program ini semakin dinantikan setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan terbaru mengenai pemberian subsidi gaji atau upah.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026 serta tercatat berstatus berlaku dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemnaker.

Penerbitan aturan tersebut memberikan kejelasan mengenai kriteria pekerja yang dapat menerima BSU, batas upah, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta besaran bantuan.

Dengan adanya ketentuan baru ini, karyawan swasta dapat memeriksa apakah kondisi mereka sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Lalu, apakah karyawan swasta bisa mendapatkan BSU 2026? Berikut penjelasan mengenai kriteria resmi penerima berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.

Kriteria Resmi Penerima BSU 2026, Apakah Karyawan Swasta Termasuk?

Ilustrasi BSU (unsplash)
Ilustrasi BSU (unsplash)

Ya, karyawan swasta bisa menjadi penerima BSU 2026 selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 3 yang mengatur persyaratan penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah.

baca juga

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2), pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU harus memenuhi kriteria berikut:

1. Warga Negara Indonesia

Calon penerima harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Artinya, pekerja perlu memiliki data kependudukan yang sesuai agar dapat melalui proses verifikasi penerima bantuan.

2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026

Pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BSU 2026 Kapan Cair? Ini Update Resmi Kemnaker, Segera Cek Status Penerima

BSU 2026 Kapan Cair? Ini Update Resmi Kemnaker, Segera Cek Status Penerima

Bisnis | Minggu, 18 Oktober 2026 | 14:17 WIB

Pekerja Gaji Berapa yang Bisa Dapat BSU 2026? Simak Ketentuan Penerimanya

Pekerja Gaji Berapa yang Bisa Dapat BSU 2026? Simak Ketentuan Penerimanya

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:05 WIB

Link Update Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026, Cek Status dan Nominalnya

Link Update Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026, Cek Status dan Nominalnya

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 10:05 WIB

Terkini

BAIC Perluas Pasar Indonesia Timur Lewat Ajang GIIAS Makassar 2026

BAIC Perluas Pasar Indonesia Timur Lewat Ajang GIIAS Makassar 2026

Otomotif | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:04 WIB

Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo, Refly Harun Siapkan Strategi

Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo, Refly Harun Siapkan Strategi

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:02 WIB

Perbedaan Ovale Micellar Water Biru vs Pink, Mana yang Cocok untuk Kulit Kusam?

Perbedaan Ovale Micellar Water Biru vs Pink, Mana yang Cocok untuk Kulit Kusam?

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:00 WIB

Garut Siapkan Pelatihan 500 Calon Pekerja Migran, Target Berangkat Februari 2027

Garut Siapkan Pelatihan 500 Calon Pekerja Migran, Target Berangkat Februari 2027

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:00 WIB

Di Balik Tren Stop the Wedding: Bukan Takut Nikah, Tapi Makin Sadar Risiko

Di Balik Tren Stop the Wedding: Bukan Takut Nikah, Tapi Makin Sadar Risiko

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:00 WIB

Jelang Musim Tanam, Produksi Petrokimia Capai 6,59 Juta Ton hingga September

Jelang Musim Tanam, Produksi Petrokimia Capai 6,59 Juta Ton hingga September

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:55 WIB

SPYAIR Resmi Rilis Album BEST OF ANIME: 16 Years of SPYAIR Anime

SPYAIR Resmi Rilis Album BEST OF ANIME: 16 Years of SPYAIR Anime

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:54 WIB

Percikan Korsleting Mobil Hanguskan 5 Rumah di Lampung Barat, Kerugian Miliaran

Percikan Korsleting Mobil Hanguskan 5 Rumah di Lampung Barat, Kerugian Miliaran

Lampung | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:53 WIB

Anwar Abbas Jadi Saksi Meringankan Yaqut: Beliau Punya Tanggung Jawab Besar

Anwar Abbas Jadi Saksi Meringankan Yaqut: Beliau Punya Tanggung Jawab Besar

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:51 WIB

SPF di Cushion Purbasari Berapa? Cek Tingkat Perlindungannya

SPF di Cushion Purbasari Berapa? Cek Tingkat Perlindungannya

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:50 WIB

×