- Kemnaker menerbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 sebagai pedoman terbaru pemberian BSU.
- Karyawan kontrak atau pekerja PKWT mempertanyakan kelayakan menerima BSU 2026 tahap 4 untuk periode Oktober-Desember.
- Kepastian penerima bantuan perlu mengacu pada persyaratan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 dan informasi resmi portal BSU Kemnaker.
Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur perubahan kedua atas pedoman pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Terbitnya aturan terbaru ini menjadi acuan bagi pekerja dan buruh untuk mengetahui persyaratan penerima bantuan pada 2026.
Salah satu pertanyaan yang muncul di kalangan pekerja adalah apakah karyawan kontrak bisa mendapatkan BSU 2026 tahap 4 (periode Oktober, November, dan Desember 2026).
Pasalnya, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) memiliki masa kerja yang dibatasi berdasarkan perjanjian dengan perusahaan.
Status pekerjaan menjadi hal yang perlu diperhatikan karena tidak semua pekerja otomatis memenuhi persyaratan untuk menerima bantuan pemerintah.
Untuk memastikan apakah karyawan kontrak berhak menerima bantuan, pekerja perlu merujuk pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 dan informasi yang disampaikan melalui portal resmi BSU Kemnaker.
Lantas, Apakah Karyawan Kontrak Bisa Dapat BSU 2026?

Jawabannya, ya, karyawan kontrak berpeluang mendapatkan BSU 2026 selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, tidak terdapat ketentuan yang secara khusus mengecualikan pekerja hanya karena berstatus karyawan kontrak.
Berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 dalam peraturan tersebut, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima BSU. Ketentuan ini juga tercantum pada portal resmi BSU Kemnaker.
Berikut kriteria penerima BSU 2026 yang perlu diperhatikan karyawan kontrak.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Oleh karena itu, pekerja kontrak perlu memastikan data kependudukan yang dimiliki sesuai dengan identitas resmi.
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja harus tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Penerima Upah (PU) sampai dengan Agustus 2026.