Apakah Karyawan Kontrak Bisa Dapat BSU 2026? Ini Penjelasan Menurut Aturan Terbaru

Nur Khotimah

Senin, 02 November 2026 | 07:30 WIB
Apakah Karyawan Kontrak Bisa Dapat BSU 2026? Ini Penjelasan Menurut Aturan Terbaru
Ilustrasi BSU 2026. (Pexels)
baca 10 detik
  • Kemnaker menerbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 sebagai pedoman terbaru pemberian BSU.
  • Karyawan kontrak atau pekerja PKWT mempertanyakan kelayakan menerima BSU 2026 tahap 4 untuk periode Oktober-Desember.
  • Kepastian penerima bantuan perlu mengacu pada persyaratan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 dan informasi resmi portal BSU Kemnaker.

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur perubahan kedua atas pedoman pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Terbitnya aturan terbaru ini menjadi acuan bagi pekerja dan buruh untuk mengetahui persyaratan penerima bantuan pada 2026.

Salah satu pertanyaan yang muncul di kalangan pekerja adalah apakah karyawan kontrak bisa mendapatkan BSU 2026 tahap 4 (periode Oktober, November, dan Desember 2026).

Pasalnya, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) memiliki masa kerja yang dibatasi berdasarkan perjanjian dengan perusahaan.

Status pekerjaan menjadi hal yang perlu diperhatikan karena tidak semua pekerja otomatis memenuhi persyaratan untuk menerima bantuan pemerintah.

Untuk memastikan apakah karyawan kontrak berhak menerima bantuan, pekerja perlu merujuk pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 dan informasi yang disampaikan melalui portal resmi BSU Kemnaker.

Lantas, Apakah Karyawan Kontrak Bisa Dapat BSU 2026?

Ilustrasi BSU (unsplash)
Ilustrasi BSU (unsplash)

Jawabannya, ya, karyawan kontrak berpeluang mendapatkan BSU 2026 selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, tidak terdapat ketentuan yang secara khusus mengecualikan pekerja hanya karena berstatus karyawan kontrak.

Berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 dalam peraturan tersebut, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima BSU. Ketentuan ini juga tercantum pada portal resmi BSU Kemnaker.

baca juga

Berikut kriteria penerima BSU 2026 yang perlu diperhatikan karyawan kontrak.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Calon penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Oleh karena itu, pekerja kontrak perlu memastikan data kependudukan yang dimiliki sesuai dengan identitas resmi.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja harus tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Penerima Upah (PU) sampai dengan Agustus 2026.

Status kepesertaan ini menjadi salah satu persyaratan penting dalam penentuan calon penerima bantuan.

3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan

Permenaker terbaru menetapkan batas gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan. Namun, apabila upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku lebih tinggi dari nominal tersebut, batas upah penerima disesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan.

4. Bukan ASN, anggota TNI, atau anggota Polri

BSU 2026 tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dengan demikian, pekerja kontrak di perusahaan swasta yang memenuhi persyaratan lainnya tetap berpeluang menjadi penerima bantuan.

5. Memperhatikan ketentuan prioritas penerima

Portal resmi BSU Kemnaker menyebutkan bahwa bantuan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

Selain persyaratan tersebut, penyaluran bantuan juga memperhatikan jumlah pekerja yang memenuhi kriteria dan ketersediaan anggaran pemerintah.

Karena itu, memenuhi persyaratan dasar tidak serta-merta menjamin seseorang ditetapkan sebagai penerima BSU.

Dengan demikian, karyawan kontrak tidak perlu menganggap status PKWT sebagai penghalang untuk memperoleh bantuan.

Hal yang lebih penting adalah memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, besaran upah, serta data diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cara Cek Penerima BSU 2026

Kapan BSU Cair Lagi di 2025 (freepik)
Ilustrasi BSU (freepik)

Karyawan kontrak yang ingin mengetahui status penerima bantuan dapat memantau informasi melalui portal resmi BSU Kemnaker.

Situs tersebut menjadi kanal pemerintah untuk menyampaikan informasi mengenai persyaratan dan mekanisme pengecekan penerima BSU 2026. Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka portal resmi BSU Kemnaker

Kunjungi situs resmi BSU Kemnaker melalui alamat bsu.kemnaker.go.id. Pastikan alamat situs benar agar tidak terjebak tautan palsu yang mengatasnamakan program bantuan pemerintah.

2. Periksa informasi terbaru mengenai BSU 2026

Setelah membuka situs, baca informasi mengenai persyaratan dan mekanisme pengecekan penerima. Berdasarkan keterangan yang tercantum pada portal resmi saat diakses, mekanisme pengecekan status penerima BSU 2026 akan diumumkan secara resmi oleh Kemnaker.

3. Masukkan NIK jika fitur pengecekan sudah tersedia

Pada mekanisme pengecekan BSU sebelumnya, pekerja dapat memasukkan NIK sesuai KTP melalui kolom yang disediakan. Apabila fitur pengecekan BSU 2026 telah diaktifkan, ikuti petunjuk yang ditampilkan pada situs resmi.

4. Isi kode keamanan dan periksa status

Jika sistem meminta kode keamanan atau CAPTCHA, masukkan sesuai petunjuk. Selanjutnya, tekan tombol pengecekan status apabila tersedia dan baca keterangan yang ditampilkan oleh sistem.

5. Pantau pengumuman resmi secara berkala

Jika status penerima belum dapat diperiksa, pekerja sebaiknya memantau portal BSU dan kanal resmi Kemnaker secara berkala. Status yang belum muncul tidak serta-merta berarti pekerja tidak memenuhi persyaratan.

Kemnaker juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi palsu yang mengatasnamakan BSU. Hindari memberikan NIK, nomor rekening, kata sandi, atau kode OTP melalui tautan yang tidak terverifikasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penyaluran BSU Dinilai Bias Sektor Formal, Pakar UGM Desak Integrasi Basis Data Tunggal

Penyaluran BSU Dinilai Bias Sektor Formal, Pakar UGM Desak Integrasi Basis Data Tunggal

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 11:45 WIB

BSU 2026 Cair Berapa Kali? Ini Ketentuan Penyalurannya Menurut Permenaker Terbaru

BSU 2026 Cair Berapa Kali? Ini Ketentuan Penyalurannya Menurut Permenaker Terbaru

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:31 WIB

Apakah Karyawan Swasta Bisa Dapat BSU 2026? Cek Aturan Permenaker Terbaru

Apakah Karyawan Swasta Bisa Dapat BSU 2026? Cek Aturan Permenaker Terbaru

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:09 WIB

Terkini

Apakah Karyawan Kontrak Bisa Dapat BSU 2026? Ini Penjelasan Menurut Aturan Terbaru

Apakah Karyawan Kontrak Bisa Dapat BSU 2026? Ini Penjelasan Menurut Aturan Terbaru

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 07:30 WIB

Murka Kerap Disuruh-suruh, Pemuda di Bandar Lampung Bantai Sepupu Jasad Dijejali ke Gorong-Gorong

Murka Kerap Disuruh-suruh, Pemuda di Bandar Lampung Bantai Sepupu Jasad Dijejali ke Gorong-Gorong

Lampung | Senin, 02 November 2026 | 07:27 WIB

The Last 10 Years: Ketika Kita Hanya Punya Sedikit Waktu untuk Bisa Bahagia

The Last 10 Years: Ketika Kita Hanya Punya Sedikit Waktu untuk Bisa Bahagia

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 07:20 WIB

BNPB Terbitkan 8 Instruksi Hadapi Musim Hujan, Pemda Diminta Siaga Bencana 24 Jam!

BNPB Terbitkan 8 Instruksi Hadapi Musim Hujan, Pemda Diminta Siaga Bencana 24 Jam!

News | Senin, 02 November 2026 | 07:17 WIB

KPK Limpahkan Berkas ke Jaksa, Kasus Suap Suhardiman Amby Segera Disidang

KPK Limpahkan Berkas ke Jaksa, Kasus Suap Suhardiman Amby Segera Disidang

Riau | Senin, 02 November 2026 | 07:17 WIB

4 Shio Paling Hoki Hari Ini 2 November 2026, Apakah Kamu Termasuk?

4 Shio Paling Hoki Hari Ini 2 November 2026, Apakah Kamu Termasuk?

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 07:14 WIB

JK: Orang Maluku Jangan Jadi Penonton Proyek Gas Blok Masela

JK: Orang Maluku Jangan Jadi Penonton Proyek Gas Blok Masela

Sulsel | Senin, 02 November 2026 | 07:07 WIB

Bertolak ke Sulbar, Gibran akan Hadiri 100 Tahun Injil Masuk Tanah Kalumpang hingga Tinjau RSUD

Bertolak ke Sulbar, Gibran akan Hadiri 100 Tahun Injil Masuk Tanah Kalumpang hingga Tinjau RSUD

News | Senin, 02 November 2026 | 07:04 WIB

KPK Ingatkan Pejabat Kepri Hindari Flexing, Gaya Hidup Mewah Bisa Picu Korupsi

KPK Ingatkan Pejabat Kepri Hindari Flexing, Gaya Hidup Mewah Bisa Picu Korupsi

Batam | Senin, 02 November 2026 | 07:03 WIB

TPA Degayu Pekalongan Terbakar, Api Meluas hingga 1,5 Hektare

TPA Degayu Pekalongan Terbakar, Api Meluas hingga 1,5 Hektare

Foto | Senin, 02 November 2026 | 07:00 WIB

×