- Kemnaker menerbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 sebagai pedoman terbaru pemberian BSU.
- Karyawan kontrak atau pekerja PKWT mempertanyakan kelayakan menerima BSU 2026 tahap 4 untuk periode Oktober-Desember.
- Kepastian penerima bantuan perlu mengacu pada persyaratan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 dan informasi resmi portal BSU Kemnaker.
Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur perubahan kedua atas pedoman pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Terbitnya aturan terbaru ini menjadi acuan bagi pekerja dan buruh untuk mengetahui persyaratan penerima bantuan pada 2026.
Salah satu pertanyaan yang muncul di kalangan pekerja adalah apakah karyawan kontrak bisa mendapatkan BSU 2026 tahap 4 (periode Oktober, November, dan Desember 2026).
Pasalnya, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) memiliki masa kerja yang dibatasi berdasarkan perjanjian dengan perusahaan.
Status pekerjaan menjadi hal yang perlu diperhatikan karena tidak semua pekerja otomatis memenuhi persyaratan untuk menerima bantuan pemerintah.
Untuk memastikan apakah karyawan kontrak berhak menerima bantuan, pekerja perlu merujuk pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 dan informasi yang disampaikan melalui portal resmi BSU Kemnaker.
Lantas, Apakah Karyawan Kontrak Bisa Dapat BSU 2026?

Jawabannya, ya, karyawan kontrak berpeluang mendapatkan BSU 2026 selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, tidak terdapat ketentuan yang secara khusus mengecualikan pekerja hanya karena berstatus karyawan kontrak.
Berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 dalam peraturan tersebut, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima BSU. Ketentuan ini juga tercantum pada portal resmi BSU Kemnaker.
Berikut kriteria penerima BSU 2026 yang perlu diperhatikan karyawan kontrak.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Oleh karena itu, pekerja kontrak perlu memastikan data kependudukan yang dimiliki sesuai dengan identitas resmi.
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja harus tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Penerima Upah (PU) sampai dengan Agustus 2026.
Status kepesertaan ini menjadi salah satu persyaratan penting dalam penentuan calon penerima bantuan.
3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan
Permenaker terbaru menetapkan batas gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan. Namun, apabila upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku lebih tinggi dari nominal tersebut, batas upah penerima disesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan.
4. Bukan ASN, anggota TNI, atau anggota Polri
BSU 2026 tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dengan demikian, pekerja kontrak di perusahaan swasta yang memenuhi persyaratan lainnya tetap berpeluang menjadi penerima bantuan.
5. Memperhatikan ketentuan prioritas penerima
Portal resmi BSU Kemnaker menyebutkan bahwa bantuan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
Selain persyaratan tersebut, penyaluran bantuan juga memperhatikan jumlah pekerja yang memenuhi kriteria dan ketersediaan anggaran pemerintah.
Karena itu, memenuhi persyaratan dasar tidak serta-merta menjamin seseorang ditetapkan sebagai penerima BSU.
Dengan demikian, karyawan kontrak tidak perlu menganggap status PKWT sebagai penghalang untuk memperoleh bantuan.
Hal yang lebih penting adalah memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, besaran upah, serta data diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cara Cek Penerima BSU 2026

Karyawan kontrak yang ingin mengetahui status penerima bantuan dapat memantau informasi melalui portal resmi BSU Kemnaker.
Situs tersebut menjadi kanal pemerintah untuk menyampaikan informasi mengenai persyaratan dan mekanisme pengecekan penerima BSU 2026. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka portal resmi BSU Kemnaker
Kunjungi situs resmi BSU Kemnaker melalui alamat bsu.kemnaker.go.id. Pastikan alamat situs benar agar tidak terjebak tautan palsu yang mengatasnamakan program bantuan pemerintah.
2. Periksa informasi terbaru mengenai BSU 2026
Setelah membuka situs, baca informasi mengenai persyaratan dan mekanisme pengecekan penerima. Berdasarkan keterangan yang tercantum pada portal resmi saat diakses, mekanisme pengecekan status penerima BSU 2026 akan diumumkan secara resmi oleh Kemnaker.
3. Masukkan NIK jika fitur pengecekan sudah tersedia
Pada mekanisme pengecekan BSU sebelumnya, pekerja dapat memasukkan NIK sesuai KTP melalui kolom yang disediakan. Apabila fitur pengecekan BSU 2026 telah diaktifkan, ikuti petunjuk yang ditampilkan pada situs resmi.
4. Isi kode keamanan dan periksa status
Jika sistem meminta kode keamanan atau CAPTCHA, masukkan sesuai petunjuk. Selanjutnya, tekan tombol pengecekan status apabila tersedia dan baca keterangan yang ditampilkan oleh sistem.
5. Pantau pengumuman resmi secara berkala
Jika status penerima belum dapat diperiksa, pekerja sebaiknya memantau portal BSU dan kanal resmi Kemnaker secara berkala. Status yang belum muncul tidak serta-merta berarti pekerja tidak memenuhi persyaratan.
Kemnaker juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi palsu yang mengatasnamakan BSU. Hindari memberikan NIK, nomor rekening, kata sandi, atau kode OTP melalui tautan yang tidak terverifikasi.