- BSU tahap 4 tahun 2026 akan disalurkan untuk membantu menjaga daya beli pekerja, tetapi tidak semua karyawan otomatis berhak menerimanya.
- Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 mengatur persyaratan penerima, meliputi kewarganegaraan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan batas maksimal gaji.
- Aturan tersebut juga menetapkan kelompok pekerja yang dikecualikan dari program BSU 2026.
Suara.com - Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 4 pada 2026 untuk membantu menjaga daya beli pekerja atau buruh.
Namun, tidak semua orang yang bekerja dan menerima gaji otomatis berhak mendapatkan bantuan tersebut.
Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan aturan terbaru mengenai pemberian BSU melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026.
Peraturan ini mengatur sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pekerja agar dapat menjadi penerima bantuan.
Ketentuan tersebut mencakup status kewarganegaraan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hingga batas maksimal gaji atau upah yang diterima setiap bulan.
Selain itu, terdapat kelompok pekerja yang secara tegas dikecualikan dari program bantuan pemerintah tersebut.
Oleh karena itu, pekerja perlu memahami kriteria penerima maupun kelompok yang tidak bisa mendapatkan BSU 2026.
Lalu, siapa saja pekerja yang tidak berhak menerima bantuan ini menurut Permenaker terbaru?
Daftar Pekerja yang Tidak Bisa Dapat BSU 2026 Tahap 4

Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima BSU. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
Dengan mengacu pada persyaratan tersebut, berikut daftar pekerja yang tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan BSU 2026:
1. Pekerja yang Bukan Warga Negara Indonesia
BSU 2026 diberikan kepada pekerja atau buruh yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Status tersebut harus dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Artinya, pekerja yang bukan WNI atau tidak dapat memenuhi persyaratan identitas kependudukan tersebut tidak memenuhi kriteria penerima bantuan.
Kepemilikan NIK menjadi salah satu persyaratan dasar yang harus dipenuhi sebelum pekerja dapat dipertimbangkan sebagai penerima BSU.
2. Pekerja yang Tidak Aktif sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026
Persyaratan berikutnya berkaitan dengan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, calon penerima BSU harus tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga bulan Agustus 2026.
Dengan demikian, pekerja yang tidak terdaftar atau status kepesertaannya sudah tidak aktif sebelum batas waktu tersebut tidak memenuhi persyaratan.
Status kepesertaan ini menjadi salah satu hal penting yang perlu diperiksa pekerja sebelum mengharapkan bantuan BSU.
3. Pekerja dengan Gaji di Atas Batas Maksimal
Permenaker terbaru juga menetapkan batas maksimal gaji atau upah bagi calon penerima BSU 2026. Secara umum, pekerja harus menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan.
Namun, terdapat ketentuan khusus untuk pekerja yang berada di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum provinsi (UMP) lebih tinggi dari Rp3.500.000.
Batas maksimal gaji atau upah mereka menyesuaikan upah minimum wilayah yang berlaku dan dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Perlu diketahui, gaji atau upah yang digunakan sebagai acuan adalah nilai terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam sistem. Perhitungannya terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
Jadi, pekerja dengan gaji di atas batas maksimal yang berlaku di wilayahnya tidak memenuhi persyaratan penerima BSU 2026.

4. Aparatur Sipil Negara (ASN)
Kelompok pekerja berikutnya yang dikecualikan dari pemberian BSU adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketentuan ini disebutkan secara tegas dalam Pasal 3 ayat (3) Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.
Dengan demikian, pekerja yang berstatus ASN tidak termasuk kelompok penerima bantuan subsidi upah tersebut.
5. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Selain ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga dikecualikan dari program BSU 2026. Artinya, anggota TNI tidak dapat menerima bantuan ini meskipun memiliki penghasilan bulanan.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu pengecualian yang tercantum secara langsung dalam peraturan terbaru mengenai pemberian subsidi gaji atau upah.
6. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Kelompok terakhir yang secara tegas dikecualikan adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sama seperti ASN dan prajurit TNI, anggota Polri tidak termasuk sasaran penerima BSU 2026.
Pengecualian ini tercantum dalam Pasal 3 ayat (3) Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pekerja yang tidak memenuhi persyaratan kewarganegaraan, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, atau batas maksimal upah tidak memenuhi kriteria penerima BSU. Sementara itu, ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri secara tegas dikecualikan dari pemberian bantuan.
Meski telah memenuhi seluruh persyaratan, pemberian BSU tetap mempertimbangkan jumlah pekerja yang memenuhi kriteria dan ketersediaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.