- Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik PLN pada November 2026 tidak mengalami kenaikan untuk menjaga daya beli masyarakat.
- Kebijakan tanpa perubahan harga per kWh ini berlaku bagi seluruh pelanggan bersubsidi maupun nonsubsidi.
- Pelanggan PLN dapat menggunakan rincian tarif berdasarkan golongan daya tersebut sebagai acuan anggaran bulanan.
- Daya 450 VA: Rp415 per kWh.
- Daya 900 VA: Rp605 per kWh.
2. Tarif listrik rumah tangga nonsubsidi
Tarif pelanggan rumah tangga nonsubsidi dibedakan berdasarkan kapasitas daya yang terpasang di masing-masing tempat tinggal.
- Daya 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh.
- Daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- Daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- Daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
- Daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
3. Tarif listrik pelanggan bisnis
Pelanggan bisnis dikenakan tarif berdasarkan kapasitas daya serta skala penggunaan listrik untuk mendukung kegiatan operasional usaha.
Golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
Golongan B-3/TM dan TT dengan daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
4. Tarif listrik pelanggan industri
Tarif listrik untuk sektor industri juga disesuaikan dengan kapasitas daya yang digunakan dalam kegiatan produksi maupun operasional perusahaan.
- Golongan I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/TT dengan daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
5. Tarif listrik pelayanan sosial
Pelanggan yang menggunakan listrik untuk kegiatan pelayanan sosial memperoleh tarif khusus sesuai kapasitas daya yang terpasang.
- Golongan S-1 daya 450 VA: Rp325 per kWh.
- Golongan S-1 daya 900 VA: Rp455 per kWh.
- Golongan S-1 daya 1.300 VA: Rp708 per kWh.
- Golongan S-1 daya 2.200 VA: Rp760 per kWh.
- Golongan S-2 daya 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh.
- Golongan S-2 daya di atas 200 kVA: Rp925 per kWh.
6. Tarif listrik pemerintah dan penerangan jalan umum
Penggunaan listrik untuk kantor pemerintahan dan fasilitas penerangan jalan umum memiliki ketentuan tarif tersendiri berdasarkan golongan pelanggannya.
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan L/TR, TM, dan TT untuk layanan khusus: Rp1.644,52 per kWh.
Dengan tarif yang tidak berubah, pelanggan PLN dapat menggunakan daftar tersebut sebagai acuan untuk memperkirakan biaya listrik selama November 2026.