Korban Manipulasi Saham Bisa Dapat Kompensasi, OJK Ungkap Syaratnya

Achmad Fauzi

Kamis, 05 November 2026 | 16:13 WIB
Korban Manipulasi Saham Bisa Dapat Kompensasi, OJK Ungkap Syaratnya
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi. [Suara.com/Rina]
baca 10 detik
  • Kepala Eksekutif OJK Hasan Fawzi menyatakan investor korban manipulasi pasar berhak mendapat kompensasi pemulihan kerugian.
  • Ketentuan pemulihan kerugian dan pengembalian keuntungan tidak sah tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
  • Investor wajib membuktikan diri sebagai korban serta memenuhi persyaratan terukur sebelum menerima pengembalian dana kerugian.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan para pemegang saham atau investor yang menjadi korban manipulasi pasar modal bisa mendapatkan kompensasi. Artinya, para investor berhak atas pemulihan kerugian atas kejahatan pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan pemulihan kerugian investor ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Dalam revisi Undang-Undang P2SK yang terbit di tahun ini, OJK diberikan ruang untuk tidak hanya mengenakan sanksi, tetapi juga mengupayakan pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah oleh pelaku dan melakukan pemulihan kerugian bagi korban atau para investor," ujarnya dalam konferensi pers RDKB secara virtual, Kamis (5/11/2026).

Penampakan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (16/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Investor bisa mendapatkan kompensasi dari manipulasi pasar. [Suara.com/Alfian Winanto]

Hasan melanjutkan, terkait besaran kerugian yang didapat oleh para investor, tergantung dari keuntungan yang diraih para pelaku manipulasi pasar.

"Dan juga mempertimbangkan seberapa besar kerugian investor yang dapat dibuktikan," ucapnya.

Hasan menyebut, investor juga harus membuktikan bahwa sebagai korban dari manipulasi pasar sebelum diberikan kompensasi. Setelah itu, pengembalian dana kerugian akan melalui persyaratan tertentu.

"Adapun mekanisme pengembaliannya nanti akan dilakukan secara terukur dan akuntabel kepada investor yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku," bebernya.

Dalam kesempatan itu, Hasan mengungkapkan, OJK telah memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 169 pihak selama bulan Oktober 2026 ini. Kemudian, OJK juga memberikan, 6 sanksi pencabutan izin, 1 sanksi pembatalan surat tanda terdaftar, 8 sanksi pembekuan izin, 27 sanksi peringatan tertulis, serta 5 perintah tertulis.

"Agenda-agenda percepatan reformasi integritas pasar modal juga terus kita akselerasi dan diperkuat efektivitasnya, termasuk melalui penguatan transparansi, penegakan hukum, dan strategi komunikasi publik yang lebih luas," pungkasnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

IPO ANDA Dikawal Henan Putihrai Sekuritas yang Didenda OJK dalam Kasus Saham CUAN

IPO ANDA Dikawal Henan Putihrai Sekuritas yang Didenda OJK dalam Kasus Saham CUAN

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 15:15 WIB

7 Bulan Lagi Asing Ancang-ancang Kabur Bawa Rp199 T dari Pasar Modal RI, Jika Ini Terjadi

7 Bulan Lagi Asing Ancang-ancang Kabur Bawa Rp199 T dari Pasar Modal RI, Jika Ini Terjadi

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 10:59 WIB

Daftar Pelaku Goreng Saham dan Manipulator Laporan Keuangan

Daftar Pelaku Goreng Saham dan Manipulator Laporan Keuangan

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 08:34 WIB

Terkini

Polres Tegal Ungkap Jaringan Obat Keras Ilegal, 58 Ribu Butir Hexymer hingga Tramadol Disita

Polres Tegal Ungkap Jaringan Obat Keras Ilegal, 58 Ribu Butir Hexymer hingga Tramadol Disita

Jawa Tengah | Kamis, 05 November 2026 | 16:14 WIB

Korban Manipulasi Saham Bisa Dapat Kompensasi, OJK Ungkap Syaratnya

Korban Manipulasi Saham Bisa Dapat Kompensasi, OJK Ungkap Syaratnya

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 16:13 WIB

Hercules Ngaku Sempat Deg-degan saat Tahu Listyo Sigit Jadi Kepala KSP

Hercules Ngaku Sempat Deg-degan saat Tahu Listyo Sigit Jadi Kepala KSP

News | Kamis, 05 November 2026 | 16:12 WIB

BRI Gelar Pengundian Program Debit FC Barcelona, Para Pemenang Utama Berangkat ke Spotify Camp Nou

BRI Gelar Pengundian Program Debit FC Barcelona, Para Pemenang Utama Berangkat ke Spotify Camp Nou

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 16:10 WIB

Hercules Soal Kasus Penyadapan Presiden: Ini Pengkhianat Bangsa, Tak Boleh Dibiarkan

Hercules Soal Kasus Penyadapan Presiden: Ini Pengkhianat Bangsa, Tak Boleh Dibiarkan

News | Kamis, 05 November 2026 | 16:09 WIB

Banyak Kritik, Google Matikan Gemini AI untuk Akun Pelajar SD Sampai SMA

Banyak Kritik, Google Matikan Gemini AI untuk Akun Pelajar SD Sampai SMA

News | Kamis, 05 November 2026 | 16:05 WIB

Toyota Kembali Jadi Merek Otomotif Paling Berharga di Dunia, BYD dan Hyundai Terkerek Naik

Toyota Kembali Jadi Merek Otomotif Paling Berharga di Dunia, BYD dan Hyundai Terkerek Naik

Otomotif | Kamis, 05 November 2026 | 16:05 WIB

5 Sepatu Jalan Lokal di Bawah Rp300 Ribu, Sol Empuk dan Nyaman Dipakai Seharian

5 Sepatu Jalan Lokal di Bawah Rp300 Ribu, Sol Empuk dan Nyaman Dipakai Seharian

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 16:05 WIB

Dua Faktor Krusial yang Bawa Persib Bandung Comeback dan Lolos 16 Besar ACL Two

Dua Faktor Krusial yang Bawa Persib Bandung Comeback dan Lolos 16 Besar ACL Two

Bola | Kamis, 05 November 2026 | 16:04 WIB

Usai Zoro, Mackenyu Perankan Mash Burnedead di Film Live Action Mashle

Usai Zoro, Mackenyu Perankan Mash Burnedead di Film Live Action Mashle

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 16:00 WIB

×