- Kepala Eksekutif OJK Hasan Fawzi menyatakan investor korban manipulasi pasar berhak mendapat kompensasi pemulihan kerugian.
- Ketentuan pemulihan kerugian dan pengembalian keuntungan tidak sah tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
- Investor wajib membuktikan diri sebagai korban serta memenuhi persyaratan terukur sebelum menerima pengembalian dana kerugian.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan para pemegang saham atau investor yang menjadi korban manipulasi pasar modal bisa mendapatkan kompensasi. Artinya, para investor berhak atas pemulihan kerugian atas kejahatan pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan pemulihan kerugian investor ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Dalam revisi Undang-Undang P2SK yang terbit di tahun ini, OJK diberikan ruang untuk tidak hanya mengenakan sanksi, tetapi juga mengupayakan pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah oleh pelaku dan melakukan pemulihan kerugian bagi korban atau para investor," ujarnya dalam konferensi pers RDKB secara virtual, Kamis (5/11/2026).
![Penampakan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (16/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/10/16/19141-ihsg-indeks-harga-saham-gabungan-saham-bursa-efek.jpg)
Hasan melanjutkan, terkait besaran kerugian yang didapat oleh para investor, tergantung dari keuntungan yang diraih para pelaku manipulasi pasar.
"Dan juga mempertimbangkan seberapa besar kerugian investor yang dapat dibuktikan," ucapnya.
Hasan menyebut, investor juga harus membuktikan bahwa sebagai korban dari manipulasi pasar sebelum diberikan kompensasi. Setelah itu, pengembalian dana kerugian akan melalui persyaratan tertentu.
"Adapun mekanisme pengembaliannya nanti akan dilakukan secara terukur dan akuntabel kepada investor yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku," bebernya.
Dalam kesempatan itu, Hasan mengungkapkan, OJK telah memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 169 pihak selama bulan Oktober 2026 ini. Kemudian, OJK juga memberikan, 6 sanksi pencabutan izin, 1 sanksi pembatalan surat tanda terdaftar, 8 sanksi pembekuan izin, 27 sanksi peringatan tertulis, serta 5 perintah tertulis.
"Agenda-agenda percepatan reformasi integritas pasar modal juga terus kita akselerasi dan diperkuat efektivitasnya, termasuk melalui penguatan transparansi, penegakan hukum, dan strategi komunikasi publik yang lebih luas," pungkasnya.