Irjen Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri, secara resmi telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopyansah Yosua Hutabarat yang dieksekusi rekannya sesama polisi pada 8 Juli 2022 silam.
Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat, setelah Polri menetapkan Bharada RE alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir RR alias Ricky Rizal dan juga tersangka KM alias Kuat yang merupakan ART di Rumah Irjen Ferdy Sambo.
Dalam konferensi pers yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tercatat ada 31 polisi yang dinyatakan melanggar kode etik profesi polisi mulai dari perwira tinggi hingga bintara.
Pernyataan tersebut membuat publik semakin bertanya-tanya lantaran hingga saat ini motif pembunuhan terhadap Brigadir J masih didalami.
Selain itu, teka-teki di publik terkait nama Putri Candrawathi perlahan mulai terkuak dalam kasus penembakan Brigadir J. Kapolri menyatakan sejumlah saksi-saksi masih diperiksa Timsus yang dibentuknya dalam penyelidikan kasus tersebut untuk mengetahui motif pembunuhan Brigadir J.
"Bahwa terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan," katanya saat konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri Jakarta pada Selasa (9/8/2022).
Meski begitu, ia mengemukakan secara tidak langsung nama Putri menjadi pemicu utama terjadinya pembunuhan yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J.
"Namun yang pasti ini menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan. Untuk apa kesimpulannya? Tim saat ini terus bekerja, ada beberapa saksi yang saat ini sedang diperiksa dan tentunya nanti akan kita informasikan," ujarnya.

Sementara itu, pada tahap awal, pihaknya baru memastikan fakta yang terjadi dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J.
Dalam penjelasannya saat berada di Mabes Polri, Jenderal Listyo Sigit memastikan jika Brigadir J meninggal setelah terjadi penembakan terhadapnya.
"Namun yang paling penting apakah tembak menembak atau yang terjadi penembakan, saya kira tadi sudah dijelaskan secara terang."
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka di kasus pembunuhan Brigadir J. Menurut Jenderal Listyo Sigit, penetapan tersangka kepada Ferdy Sambo setelah hasil penyelidikan yang dilakukan tim khusus (timsus).
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka" kata Kapolri seperti dikutip dari Suara.com
Dalam penjelasannya, Listyo menyebut Ferdy Sambo memerintahkan anak buahnya, Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J.
Pun dalam keterangan yang disampaikan saat konferensi pers di Mabes Polri, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan peran empat tersangka yang telah ditetapkan Polri.