Agus memaparkan, Bharada E melakukan penembakan kepada korban. Kemudian Brigadir RR membantu dan menyaksikan. Sedangkan, tersangka KM alias Kuat membantu dan menyaksikan.
Untuk Irjen Ferdy Sambo, Agus menyebut mantan Kapolres Purbalingga tersebut menyuruh melakukan dan menskenariokan seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan mengskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menemabak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga."
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun."