Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo telah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri. Informasi ini dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.
"Ya suratnya ada. Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," kata Kapolri.
Namun meski Ferdy Sambo sudah memberikan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri, Sidang Kode Etik pada dirinya tetap digelar pada hari ini, Kamis 25 Agustus 2022.
Terkait hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa surat pengunduran diri tersebut tidak akan mempengaruhi dari hasil sidang kode etik yang digelar hari ini.
Meski Sambo sudah memberikan surat pengunduran diri, hukuman tetap akan dijatuhkan kepada jenderal bintang dua itu berdasarkan vonis dari sidang kode etik.
Sidang kode etik Ferdy Sambo digelar Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.
Pada sidang ini, lima orang saksi dihadirkan yakni, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Brigjen Pol. Benny Ali (mantan Karoprovost), Kombes Pol. Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif), Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal), dan Kombes Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam).
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri, sebagai ketua, sedang anggota sidang komisi ada Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK.
Dikatakan oleh Irjen Dedi, bahwa putusan sidang etik terhadap Ferdy Sambo rencananya pada hari ini. Hal ini sesuai dengan perintah Kapolri.
"Ya, akan ditentukan pada hari ini juga. Sesuai dengan perintah Pak Kapolri, semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," kata Dedi mengutip dari Antara.
Baca Juga: Dua Jenderal Bintang Satu dan Tiga Kombes Jadi Saksi Sidang Etik Ferdy Sambo