blitz

Telak! Koruptor Nyaleg, Hotman Paris Hutapea: di Indonesia Ini Banyak di Luar Logika

Blitz Suara.Com
Selasa, 20 September 2022 | 13:16 WIB
Telak! Koruptor Nyaleg, Hotman Paris Hutapea: di Indonesia Ini Banyak di Luar Logika
Hotman Paris

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan pernyataan telak terkait kondisi hukum di negeri ini. Saat menjadi bintang tamu di kanal Youtube Deddy Corbuzier, Hotman memberikan jawaban soal napi koruptor yang belakangan bebas berjamaah hingga hak politik mereka untuk bisa menjadi caleg. 

Menurut Hotman, sebagai pengacara dirinya sudah terbiasa dengan kondisi hukum di Indonesia saat ini yang menurutnya sudah di luar logika. 

"Sebenarnya, itu sudah bagian dari Indonesia dari masa ke masa. Artinya terlalu sering di Indonesia ini di luar logika," kata Hotman mengutip dari kanal Youtube Deddy Corbuzier. 

"Jadi gak usah surprise lagi. Bagi saya yah itulah Indonesia," tambahnya. 

Ditegaskan Hotman bahwa saat ini memang tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan mentalitas pejabat sangat jauh menurun. 

"Memang saat ini, kepercayaan masyarakat kita terhadap hukum dan mentalitas pejabat sangat low. Sangat-sangat low. Terutama masyarakat, saya mengatakan masyarakat yang bukan lagi pencari keadilan, tapi pengais keadilan," ucapnya. 

"Kalau pencari keadilan di negara manapun ada. Kalau di kita, bukan hanya mencari lagi, tapi parah lagi, tapi mengais-mengais. Sudah sangat parah. Sangat sulit dan mahal," ungkapnya. 

Menurut Hotman, kasus-kasus hukum saat ini harus terlebih dahulub diviralkan baru ada langkah untuk mengatasi kasus tersebut. 

"Sangat mahal hukum di kita. Harus diviralkan, baru oknum itu ketakutan, bosnya jadi tahu, aparat jadi tahu dan juga atasannya pun jadi sorotan. Nah itu baru," jelasnya. 

Baca Juga: Hotman Paris Beberkan 3 Alasan Bisa Dipercaya Banyak Orang Tangani Kasus Hukum

Di awal pembicaraan dengan Deddy Corbuzier, Hotman juga menyoroti soal kebebasan yang diterima oleh sejumlah napi koruptor seperti jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

Menurut Hotman, ada peraturan hukum baru yang keluar pada tahun ini, bahwa setiap terpidana tidak hanya koruptor yang telah menjalani hukuman 2/3 bisa bebas bersyarat. 

"Sehingga 2/3 itu dengan dikurangi resmi 17 Agustus, remisi keagamaan, yah bisa-bisa dia hanya menjalani 1/2 dari masa tahanan contoh Pinangki," ucap Hotman. 

"Jaksa yang sangat cantik itu kan yah. Tapi vonis pengadilan negeri 10 tahun, terus pengadilan tinggi jadi 4 tahun, dan gak ada yang banding, gak ada kasasi," jelasnya. 

"Terus dengan undang-undang ini, dia kan dihitung dari masa di awal-awal pemeriksaan kejaksaan, akhirnya dia bisa bebas bersyarat. Syaratnya di undang-undang itu harus berkelakuan baik," tambah Hotman. 

Hotman Paris Hutape pun sempat bertanya apa itu syarat berkelakukan baik untuk tahanan agar bebas bersyarat. Pertanyaan itu ia sampaikan kepada Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI