Banyak cara dilakukan oleh para tersangka kasus dugaan korupsi untuk bisa mengaburkan tim penyidik saat melakukan penggeledahan. Hal itu juga yang dilakukan oleh tersangka kasus dugaan suap hakim agung.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung berinisial DY ditemukan buku kamus dengan sampul English Dictionary.
Ternyata ini bukan kamus sembarangan. Kamus yang ditemukan KPK ternyata menjadi tempat untuk menyimpan yang puluhan juta rupiah.
DY merupakan perantara antara pemberi suap dengan hakim agung yang disuap yaitu SD.
Dari hasil penggeledahan, KPK menemukan uang Rp 50 juta. Uang itu diduga merupakan pemberian terkait penanganan perkara di MA.
Mengutip dari Antara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205.000 dolar Singapura dan Rp50 juta," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari.
Firli menjelaskan dari OTT tersebut, tim KPK mengamankan delapan orang pada Rabu (21/9) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah.
Delapan orang tersebut, yaitu PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), Panitera MA Edi Wibowo (EW), PNS MA Albasri (AB), PNS MA Elly Tri (EL), PNS MA Nurmanto Akmal (NA), Yosep Parera (YP) selaku pengacara, dan Eko Suparno (ES) selaku pengacara.
Baca Juga: Geledah Rumah Tersangka Kasus Suap Hakim Agung, KPK Temukan Kamus Berisi Uang Puluhan Juta
Lebih lanjut, Firli menjelaskan sebagai tindak lanjuti pengaduan dan laporan masyarakat, KPK menerima informasi dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di MA.
Berikutnya, pada Rabu (21/9) sekitar pukul 16.00 WIB, tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari ES kepada DY sebagai representasi SD di salah satu hotel di Bekasi, Jawa Barat.
"Selang beberapa waktu, Kamis (22/3) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan DY di rumahnya beserta uang tunai sejumlah sekitar 205.000 dolar Singapura," ungkap Firli.
Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan YP dan ES yang berada di wilayah Semarang guna diminta keterangan.
"Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK," katanya.
Selain itu, AB juga hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp50 juta.