Geledah Rumah Tersangka Kasus Suap Hakim Agung, KPK Temukan Kamus Berisi Uang Puluhan Juta

Purwokerto | Suara.com

Jum'at, 23 September 2022 | 10:37 WIB
Geledah Rumah Tersangka Kasus Suap Hakim Agung, KPK Temukan Kamus Berisi Uang Puluhan Juta
Ketua KPK, Firly Bahuri (kiri) menunjukkan kamus bahasa Inggris yang ternyata kotak yang berisi uang yang diduga hasil suap penanganan perkara di MA. (KPK)

PURWOKERTO.SUARA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan suap Hakim Agung, Jumat, 24 September 2022. Dari hasil penggeledahan satu di antara tersangka, KPK menemukan buku bersampul English Dictionary yang setelah dibuka ternyata bukan kamus, namun kotak berisi uang puluhan juta rupiah.

Penggeledahan dilakukan di rumah PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung berinisial DY. DY merupakan perantara antara pemberi suap dengan hakim agung yang disuap yaitu SD.

Dari hasil penggeledahan, KPK menemukan uang Rp 50 juta. Uang itu diduga merupakan pemberian  terkait penanganan perkara di MA.

Firly Bahuri, Ketua KPK, menjelaskan kasus suap berawal dari ketidakpuasan sebuah Koperasi Simpan Pinjam atas putusan sidang perdata di Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Pengelola Koperasi Simpan Pinjam yang mengajukan permohonan pailit ini kemudian mengajukan kasasi ke MA. Untuk memuluskan tujuannya, para tersangka dari Koperasi Simpan Pinjam menyuap Hakim Agung melalui PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Namun upaya itu gagal setelah KPK menangkap tangan PNS Kepaniteraan MA yang bertugas menjadi perantara penyuap dan hakim agung yang akan disuap. 

KPK menetapkan 10 orang tersangka. Sebanyak enam di antara 10 tersangka itu telah ditahan hingga 20 hari ke depan.

"Kepada empat orang tersangka lain kami harap kooperatif," ujar Firly.

Empat orang ini akan dipanggil KPK. Jika mereka mangkir, KPK akan melakukan upaya paksa dengan menjemput yang bersangkutan.

"Kami sudah memiliki identitasnya, juga sudah punya fotonya," kata dia.

Firly menyatakan suap sebesar 205 ribu dolar Singapura dibagi ke beberapa orang. DY mendapat Rp 250 juta, MH (PNS Kepaniteraan MA) mendapat Rp 850 juta, ETP (Hakim Yudisial/ panitera) Rp 100 juta, dan SD hakim agung menerima Rp 800 juta.

KPK Sempat Minta Maaf

KPK melalui komisionernya, Gufron, sempat meminta maaf setelah menyatakan keprihatinannya mengungkap kasus suap hakim agung. Ia menyebut kasus ini belum tentu menyeret hakim agung. 

Namun yang terbaru, Firly menyatakan melalui konferensi pers bahwa KPK memang menangkap tangan para pihak terkait suap hakim agung. KPK pun menyatakan cukup bukti untuk menetapkan 10 orang tersangka.

"Kami masih terus mendalami kasus ini," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengadil Tertinggi Tersangkut Korupsi, Ini Perjalanan Kasus Hakim Agung MA Cs Kena OTT KPK

Pengadil Tertinggi Tersangkut Korupsi, Ini Perjalanan Kasus Hakim Agung MA Cs Kena OTT KPK

| Jum'at, 23 September 2022 | 07:49 WIB

Bantah Gelar Perkara terhadap Anie Baswedan, Alexander Marwata Sebut Proses Penyelidikan Terus Dilakukan

Bantah Gelar Perkara terhadap Anie Baswedan, Alexander Marwata Sebut Proses Penyelidikan Terus Dilakukan

| Kamis, 22 September 2022 | 14:24 WIB

Mahfud MD Soroti Setoran Setengah Triliun Gubernur Papua ke Kasino

Mahfud MD Soroti Setoran Setengah Triliun Gubernur Papua ke Kasino

| Senin, 19 September 2022 | 19:27 WIB

Bebas dari Penjara, Mantan Bupati Purbalingga Tasdi Didorong Maju Lagi Jadi Bupati

Bebas dari Penjara, Mantan Bupati Purbalingga Tasdi Didorong Maju Lagi Jadi Bupati

| Minggu, 11 September 2022 | 12:13 WIB

Terkini

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 00:02 WIB

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB

Pemuda di Cikeusal Rudapaksa Siswi SD dan Paksa Korban Curi Emas Orang Tua Lewat Ancaman Video

Pemuda di Cikeusal Rudapaksa Siswi SD dan Paksa Korban Curi Emas Orang Tua Lewat Ancaman Video

Banten | Jum'at, 24 April 2026 | 23:33 WIB

5 Alasan Wajib Nonton Tradisi Seba Baduy: Ada Barongsai, Layar Tancap, Hingga Diplomat 10 Negara

5 Alasan Wajib Nonton Tradisi Seba Baduy: Ada Barongsai, Layar Tancap, Hingga Diplomat 10 Negara

Banten | Jum'at, 24 April 2026 | 23:27 WIB

Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Seksual 5 Santri Laki-laki

Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Seksual 5 Santri Laki-laki

Jabar | Jum'at, 24 April 2026 | 23:20 WIB

Suku Bunga Tinggi, Milenial-Gen Z Kini Lebih Percaya Medsos Ketimbang Brosur Properti

Suku Bunga Tinggi, Milenial-Gen Z Kini Lebih Percaya Medsos Ketimbang Brosur Properti

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 23:20 WIB

Jalur Menuju Situs Gunung Padang Kembali Normal Usai Tertimbun Longsor

Jalur Menuju Situs Gunung Padang Kembali Normal Usai Tertimbun Longsor

Bogor | Jum'at, 24 April 2026 | 23:12 WIB

Siapa yang Bermain? Polemik Kali Ciputat Jadi Ajang 'Saling Serang' Dewan vs Pengembang

Siapa yang Bermain? Polemik Kali Ciputat Jadi Ajang 'Saling Serang' Dewan vs Pengembang

Banten | Jum'at, 24 April 2026 | 23:04 WIB

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB