Geledah Rumah Tersangka Kasus Suap Hakim Agung, KPK Temukan Kamus Berisi Uang Puluhan Juta

Purwokerto

Jum'at, 23 September 2022 | 10:37 WIB
Geledah Rumah Tersangka Kasus Suap Hakim Agung, KPK Temukan Kamus Berisi Uang Puluhan Juta
Ketua KPK, Firly Bahuri (kiri) menunjukkan kamus bahasa Inggris yang ternyata kotak yang berisi uang yang diduga hasil suap penanganan perkara di MA. (KPK)

PURWOKERTO.SUARA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan suap Hakim Agung, Jumat, 24 September 2022. Dari hasil penggeledahan satu di antara tersangka, KPK menemukan buku bersampul English Dictionary yang setelah dibuka ternyata bukan kamus, namun kotak berisi uang puluhan juta rupiah.

Penggeledahan dilakukan di rumah PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung berinisial DY. DY merupakan perantara antara pemberi suap dengan hakim agung yang disuap yaitu SD.

Dari hasil penggeledahan, KPK menemukan uang Rp 50 juta. Uang itu diduga merupakan pemberian  terkait penanganan perkara di MA.

Firly Bahuri, Ketua KPK, menjelaskan kasus suap berawal dari ketidakpuasan sebuah Koperasi Simpan Pinjam atas putusan sidang perdata di Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Pengelola Koperasi Simpan Pinjam yang mengajukan permohonan pailit ini kemudian mengajukan kasasi ke MA. Untuk memuluskan tujuannya, para tersangka dari Koperasi Simpan Pinjam menyuap Hakim Agung melalui PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Namun upaya itu gagal setelah KPK menangkap tangan PNS Kepaniteraan MA yang bertugas menjadi perantara penyuap dan hakim agung yang akan disuap. 

KPK menetapkan 10 orang tersangka. Sebanyak enam di antara 10 tersangka itu telah ditahan hingga 20 hari ke depan.

"Kepada empat orang tersangka lain kami harap kooperatif," ujar Firly.

Empat orang ini akan dipanggil KPK. Jika mereka mangkir, KPK akan melakukan upaya paksa dengan menjemput yang bersangkutan.

baca juga

"Kami sudah memiliki identitasnya, juga sudah punya fotonya," kata dia.

Firly menyatakan suap sebesar 205 ribu dolar Singapura dibagi ke beberapa orang. DY mendapat Rp 250 juta, MH (PNS Kepaniteraan MA) mendapat Rp 850 juta, ETP (Hakim Yudisial/ panitera) Rp 100 juta, dan SD hakim agung menerima Rp 800 juta.

KPK Sempat Minta Maaf

KPK melalui komisionernya, Gufron, sempat meminta maaf setelah menyatakan keprihatinannya mengungkap kasus suap hakim agung. Ia menyebut kasus ini belum tentu menyeret hakim agung. 

Namun yang terbaru, Firly menyatakan melalui konferensi pers bahwa KPK memang menangkap tangan para pihak terkait suap hakim agung. KPK pun menyatakan cukup bukti untuk menetapkan 10 orang tersangka.

"Kami masih terus mendalami kasus ini," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengadil Tertinggi Tersangkut Korupsi, Ini Perjalanan Kasus Hakim Agung MA Cs Kena OTT KPK

Pengadil Tertinggi Tersangkut Korupsi, Ini Perjalanan Kasus Hakim Agung MA Cs Kena OTT KPK

Purwokerto | Jum'at, 23 September 2022 | 07:49 WIB

Bantah Gelar Perkara terhadap Anie Baswedan, Alexander Marwata Sebut Proses Penyelidikan Terus Dilakukan

Bantah Gelar Perkara terhadap Anie Baswedan, Alexander Marwata Sebut Proses Penyelidikan Terus Dilakukan

Purwokerto | Kamis, 22 September 2022 | 14:24 WIB

Mahfud MD Soroti Setoran Setengah Triliun Gubernur Papua ke Kasino

Mahfud MD Soroti Setoran Setengah Triliun Gubernur Papua ke Kasino

Purwokerto | Senin, 19 September 2022 | 19:27 WIB

Bebas dari Penjara, Mantan Bupati Purbalingga Tasdi Didorong Maju Lagi Jadi Bupati

Bebas dari Penjara, Mantan Bupati Purbalingga Tasdi Didorong Maju Lagi Jadi Bupati

Purwokerto | Minggu, 11 September 2022 | 12:13 WIB

Terkini

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:55 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

×