Cek Fakta: Berani Bohongi Polri! Nyawa Ferdy Sambo Akan Tamat Hari Ini, Benarkah?

Blitz

Sabtu, 18 Februari 2023 | 12:43 WIB
Cek Fakta: Berani Bohongi Polri! Nyawa Ferdy Sambo Akan Tamat Hari Ini, Benarkah?
Ferdy Sambo Cek Fakta. (Youtube.)

Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023. 

Vonis mati kepada Ferdy Sambo membuat banyak beredar video dan informasi yang harus dicek kebenaran dan faktanya. 

Salah satu akun Youtube unggah video dengan narasi judul bahwa Ferdy Sambo akan dieksekusi mati pada hari ini, Sabtu (18/2/2023). 

"ATAS PERINTAH KAPOLRI !! NAMA SAMBO HARUS TIADA HARI INI," tulis judul video yang diunggah akun BENANG MERAH. 

Pada video terdapat thumbnail yang memperlihat sosok dengan wajah Ferdy Sambo tengah bertelanjang dada dengan tangan diborgol ke belakang. Ada juga foto Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam thumbnail. 

"Berani Bohongi Polri! Nyawa Sambo Akan Tamat Hari Ini," begitu narasi pada thumbnail. 

Penelusuran: 

Penelusuran pada video dengan narasi bahwa Ferdy Sambo akan dieksekusi mati hari ini adalah informasi yang menyesatkan dan salah. 

Dalam video hanya terdapat potongan video Metro TV saat live persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel. 

baca juga

Pada awal video, juga terdapat narasi sebagai berikut, "Breaking News: Tipu Kapolri sampai Minta Bebas"

Di dalam video juga terdapat potongan video dari Rocky Gerung yang memberikan analisis terkait vonis mati kepada Ferdy Sambo. 

Di dalam video berdurasi 8:05 tidak ada informasi valid yang menyebutkan Ferdy Sambo akan dieksekusi mati pada hari ini. 

Eksekusi mati kepada terpidana harus melewati proses panjang. Vonis mati dari PN Jakarta Selatan belum bersifat ikrah atau berkekuatan hukum tetap. 

Pihak pengacara terpidana mati bisa mengajukan banding. Hal ini tertuang dalam Pasal 233 ayat (2) KUHAP bahwa setiap terdakwa atau terpidana berhak menggugat putusan pengadilan negeri melalui upaya banding, paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Berkas Banding nantinya akan diperiksa di tingkat pengadilan tinggi. Hal ini tertuang dalam Pasal 67 KUHAP. 

"Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk meminta Banding terhadap Putusan Pengadilan Tingkat Pertama. Kecuali, terhadap Putusan Bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat."

Jika putusan banding di PT tidak memuaskan narapidana, ia juga bisa melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 244 KUHAP. 

Tak berhenti disitu, dari Kasasi, terpidana juga bisa melakukan upaya hukum luar biasa. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 243 KUHAP. 

Kesimpulan: 

Dari hasil penelusuran video dengan narasi Ferdy Sambo dieksekusi mati merupkana jenis Konten HOAX. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cek Fakta: Ferdy Sambo Dibohongi, Putri Candrawathi Ternyata Istri Sah Kuat Maruf, Benarkah?

Cek Fakta: Ferdy Sambo Dibohongi, Putri Candrawathi Ternyata Istri Sah Kuat Maruf, Benarkah?

Blitz | Sabtu, 18 Februari 2023 | 12:22 WIB

Ferdy Sambo Divonis Mati, Sang Putri Asyik Main Tiktok, Netizen: Kok Bisa yah Dia Begitu?

Ferdy Sambo Divonis Mati, Sang Putri Asyik Main Tiktok, Netizen: Kok Bisa yah Dia Begitu?

Blitz | Rabu, 15 Februari 2023 | 18:03 WIB

Cek Fakta: Vonis Mati Ferdy Sambo Bikin Nikita Mirzani Menangis Histeris, Benarkah?

Cek Fakta: Vonis Mati Ferdy Sambo Bikin Nikita Mirzani Menangis Histeris, Benarkah?

Blitz | Senin, 13 Februari 2023 | 22:35 WIB

Cek Fakta: Geng Ferdy Sambo Lakukan Sabotase, Hakim Wahyu Pingsan Gegara Makanan, Benarkah?

Cek Fakta: Geng Ferdy Sambo Lakukan Sabotase, Hakim Wahyu Pingsan Gegara Makanan, Benarkah?

Blitz | Senin, 13 Februari 2023 | 21:57 WIB

Cek Fakta: 3 Detik Mati, Ini Permintaan Terakhir Ferdy Sambo Sebelum Dieksekusi Mati, Benarkah?

Cek Fakta: 3 Detik Mati, Ini Permintaan Terakhir Ferdy Sambo Sebelum Dieksekusi Mati, Benarkah?

Blitz | Senin, 13 Februari 2023 | 21:38 WIB

Terkini

Hitung-hitungan Korea Selatan Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026: Pantang Main Aman Lawan Afsel

Hitung-hitungan Korea Selatan Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026: Pantang Main Aman Lawan Afsel

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:35 WIB

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:17 WIB

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:08 WIB

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:07 WIB

Maut di Sumberpucung Malang: Pengendara Motor Tewas Tertimpa Truk Tetes Tebu

Maut di Sumberpucung Malang: Pengendara Motor Tewas Tertimpa Truk Tetes Tebu

Malang | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:05 WIB

Cedera Cristian Romero Bikin Argentina Cemas Menjelang Babak Gugur Piala Dunia 2026

Cedera Cristian Romero Bikin Argentina Cemas Menjelang Babak Gugur Piala Dunia 2026

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:05 WIB

Cara Mengatasi Pompa Air Bunyi Cetak-Cetek agar Tak Boros Listrik

Cara Mengatasi Pompa Air Bunyi Cetak-Cetek agar Tak Boros Listrik

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:00 WIB

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:57 WIB

Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas

Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas

Kalbar | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:52 WIB

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:47 WIB