Cek Fakta: Erick Thohir Sebut Proses Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Hanya 1 Minggu, Benarkah?

Blitz

Selasa, 14 Maret 2023 | 21:02 WIB
Cek Fakta: Erick Thohir Sebut Proses Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Hanya 1 Minggu, Benarkah?
Cek Fakta Naturalisasi (Youtube)

Beredar video dengan narasi yang menyebutkan bahwa proses naturalisasi pemain untuk timnas Indonesia hanya akan berlangsung satu minggu. 

Dalam video yang beredar itu, ketum PSSI Erick Thohir menyebut bahwa proses naturalisasi hanya berlangsung satu minggu. 

"PSSI DAPAT HIDAYAH!! INDONESIA RUBAH REGULASI PEMAIN KETURUNAN UNTUK DIPERCEPAT JADI WNI," tulis judul video yang diunggah akun Kreator Bola. 

Video itu juga memiliki thumbnail dengan narasi yang seolah sama dengan judul. 

"Erick Thohir: Sekarang proses naturalisasi hanya 1 minggu," tulis narasi pada thumbnail video tersebut. 

Penelusuran: 

Penelusuran pada video dengan narasi yang menyebut bahwa proses naturalisasi ke depannya akan sangat cepat yakni 1 minggu ternyata memuat informasi yang keliru dan tidak valid. 

Dalam video tidak memuat informasi yang menjelaskan bahwa proses naturalisasi akan berlangsung hanya 1 minggu. 

Video hanya menampilkan potongan video Erick Thohir, foto-foto pemain naturalisasi seperti Jordi Amat. 

Dalam video hanya terdapat suara narator yang menjelaskan soal proses naturalisasi dan pernyataan Erick Thohir soal hak pemain naturalisasi membela timnas Indonesia. 

Faktanya, dikutip dari Kemlu.go.id, proses naturalisasi berlangsung cukup panjang. Bahkan untuk persyaratan administratif permohonan diterima secara lengkap, Pejabat melakukan pemeriksaan substantif permohonan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

Dalam hal permohonan telah dinyatakan memenuhi persyaratan substantif, Pejabat meneruskan permohonan kepada Menteri dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan substantif selesai dilakukan.

Menteri melakukan pemeriksaan substantif dan meneruskan permohonan disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima dari Pejabat.

Dalam hal diperlukan, Menteri dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait. Instansi terkait dimaksud memberikan pertimbangan secara tertulis kepada Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan pertimbangan diterima.

Apabila pertimbangan tidak diberikan kepada Menteri dalam waktu 14 hari, instansi terkait dianggap tidak berkeberatan.

Presiden mengabulkan atau menolak dalam waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima dari Menteri.

Kesimpulan: 

Dari penelusuran video dengan narasi yang menyebut bahwa proses naturalisasi akan berlangsung 1 minggu merupakan konten HOAX. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cek Fakta: John Terry Digaji Rp41 Miliar oleh PSSI Jadi Asisten Shin Tae-yong, Benarkah?

Cek Fakta: John Terry Digaji Rp41 Miliar oleh PSSI Jadi Asisten Shin Tae-yong, Benarkah?

| Selasa, 14 Maret 2023 | 20:51 WIB

Cek Fakta: Ferdy Sambo Meninggal Dunia karena Serangan Jantung, Richard Eliezer Datang Melayat, Benarkah?

Cek Fakta: Ferdy Sambo Meninggal Dunia karena Serangan Jantung, Richard Eliezer Datang Melayat, Benarkah?

| Rabu, 08 Maret 2023 | 21:03 WIB

Cek Fakta: Detik-detik Jenazah Ferdy Sambo Disambar Petir Saat Hendak Hendak Dimakamkan, Benarkah?

Cek Fakta: Detik-detik Jenazah Ferdy Sambo Disambar Petir Saat Hendak Hendak Dimakamkan, Benarkah?

| Rabu, 08 Maret 2023 | 20:21 WIB

Kabar Naturalisasi Sandy Walsh dan Jordi Amat Bikin Ngeri Negeri Tetangga: Skuat Indonesia Mengerikan

Kabar Naturalisasi Sandy Walsh dan Jordi Amat Bikin Ngeri Negeri Tetangga: Skuat Indonesia Mengerikan

| Rabu, 21 September 2022 | 20:42 WIB

Terkini

Kegagalan Investasi TaniHub Risiko Bisnis, Bukan Tindak Pidana

Kegagalan Investasi TaniHub Risiko Bisnis, Bukan Tindak Pidana

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 01:05 WIB

Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!

Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 00:05 WIB

Perubahan Nasib Iwan Tuaji dalam 15 Bulan: Dilantik Jadi Wabup, Kini Ditahan

Perubahan Nasib Iwan Tuaji dalam 15 Bulan: Dilantik Jadi Wabup, Kini Ditahan

Sumsel | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50 WIB

Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub

Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:41 WIB

FESyar Sumatera 2026 Hadir di Palembang, Ada 122 UMKM Halal dan Tabligh Akbar Habib Syech

FESyar Sumatera 2026 Hadir di Palembang, Ada 122 UMKM Halal dan Tabligh Akbar Habib Syech

Sumsel | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:36 WIB

Rupiah Melemah Jadi Berkah, Wisatawan Malaysia Makin Gencar Belanja di Pontianak

Rupiah Melemah Jadi Berkah, Wisatawan Malaysia Makin Gencar Belanja di Pontianak

Kalbar | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:20 WIB

Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media

Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:11 WIB

Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan

Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan

Jakarta | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:06 WIB

Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara

Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:45 WIB

Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis

Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:32 WIB