Putri Candrawathi hari ini, Selasa (8/8) mendapat kabar bahagia setelah Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis 20 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri berdasarkan kasasi MA mendapat potongan 10 tahun penjara. Tak hanya itu, suaminya, Ferdy Sambo juga lolos dari hukuman mati. MA hanya menjatuhkan vonis kurungan seumur hidup kepada Ferdy Sambo.
Keputusan dari MA ini pun mendapat reaksi keras publik di laman sosial media. Sejumlah kritik pedas disampaikan publik di Twitter.
Sebelum divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan, Putri selama persidangan kasus pembunuhan Brigadir J kerap jadi sorotan.
Salah satunya, saat ia memohon ampun dan mengeluarkan air mata di persidangan pada 1 November 2022.
Air mata itu dikeluarkan Putri saat menyampaikan permintaan maaf kepada ayah dan ibu Brigadir Yosua Hutabarat.
Istri Ferdy Sambo itu membaca secarik kertas saat meminta maaf kepada Samuel dan Rosti Simanjuntak. Putri mohon maaf dan berharap orang tua Yosua membuka pintu maaf.
Dikatakan Putri, sebagai seorang ibu, ia juga bisa merasakan kondisi dari orang tua Brigadir Yosua.
"Saya sebagai seorang ibu saya juga bisa merasakan, untuk itu dengan hati yang dalam saya mohon maaf untuk ibunda Yosua. Semoga Tuhan membuka dan menguatkan hati Ibu dan Bapak beserta keluarga. Tuhan Yesus memberkati Ibu dan Bapak sekeluarga," kata Putri seperti dilihat dari kanal Youtube MetroTV saat live pengadilan di PN Jaksel.
Saat membacakan secarik kertas permintaan maaf itu, Putri sesekali melirik ke arah orang tua Brigadir Yosua.
Ditegaskan oleh Putri, bahwa ia dan suami, Ferdy Sambo tidak pernah menginginkan peristiwa tragis dialami Yosua Hutabarat.
"Saya dan Ferdy sambo tidak sedetikpun menginginkan kejadian seperti ini yang terjadi dalam kehidupan keluarga kami. Terluka yang mendalam di hati saya dan keluarga saya," ungkap Putri.