Kemenpora dinilai tumpang tindih terhadap undang-undang tersebut karena membekukan PSSI sementara klub-klub sepak bola yang ada di bawahnya tetap dipersilakan untuk berjalan.
PSSI menilai Menpora Imam Nahrawi telah melampaui kewenangannya sebagai menteri.
"Menpora melampaui wewenangnya karena menjelma jadi lembaga yudikatif, yang mengatakan tindakan PSSI tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar Aristo. (Antara)