Permohonan Perlindungan Mantan Manajer Persibara Dikabulkan LPSK

Reky Kalumata | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Jum'at, 12 April 2019 | 14:55 WIB
Permohonan Perlindungan Mantan Manajer Persibara Dikabulkan LPSK
Pengacara mantan manager Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani, Boyamin Saiaman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/4/2019). (Suara.com/ Yosea Arga Pramudita)

Suara.com - Permohonan perlindungan Mantan manager Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani kepada Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah dikabulkan. Oleh karena itu, pihak pengacara Lasmi mendatangi kantor Satuan Tugas Anti mafia Bola untuk berkoordinasi terkait hal itu.

"Jadi saya ke sini mewakili Lasmi bertemu Satgas bahwa LPSK telah mengabulkan permohonan pengamanan saksi," kata pengacara Lasmi, Boyamin Saiaman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/4/2019).

Kedatangannya untuk bertemu Satgas adalah memberitahu bahwa LPSK telah mengabulkan permintaan kliennya untuk mendapatkan perlindungan sebagai saksi. Namun, Boyamin tak menjelaskan lebih mendalam terkait perlindungan yang didapat oleh Lasmi.

"Untuk teknis bentuk (perlindungannya) seperti apa, mohon maaf saya tidak bisa buka detailnya. Kira-kira seperti apa (perlindungannya) kita lihat nanti saat persidangan bentuknya seperti apa," jelasnya.

Eks manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani usai dipanggil Komite Disiplin (Komdis) PSSI. (Suara.com/Adie Prasetyo)
Eks manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani usai dipanggil Komite Disiplin (Komdis) PSSI. (Suara.com/Adie Prasetyo)

Boyamin menyebut, kliennya mendapat kabar dari LPSK melalui sambungan telepon. Butuh proses lama bagi Lasmi untuk mengajukan perlindungan dari LPSK.

"Agak lama ya satu bulan lebih kira-kira gitu karena ada psikotes ternyata itu mendatangkan psikolog juga buat Lasmi waktu itu untuk evaluasi benar nggak dia tertekan, diancam segala macam," tutur Boyamin.

"Jadi proses itu butuh administrasi dengan Satgas dan suratnya dibalas. Habis itu setelah dibalas ada psikotes dari psikolog, jadi kami memaklumi itu," tutupnya.

Sebelumnya, Mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani mengaku mendapat teror lantaran telah melaporkan kasus pengaturan skor di persepakbolaan nasional. Dirinya pun berencana meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal tersebut dilakukan agar dirinya dapat terhindar dari intimidasi dan teror yang ditujukan padanya.

Pernyataan untuk meminta bantuan kepada lembaga itu disampaikan oleh pengacara Lasmi, Boyamin Saiman usai menemui tim penyidik dari Satgas Anti Mafia Bola hari ini.

"Tadi kita sampaikan ke Satgas, tadi kita minta izin untuk lapor. Rencana Jumat (1/3/2019) kita mau melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," ungkap Boyamin di Polda Metro Jaya, Rabu (27/2/2019).

Sementara itu, Lasmi mengatakan jika permintaan perlindungan tersebut cukup penting, mengingat teror terhadap dirinya tak hanya sekali terjadi. Dirinya menambahkan, ancaman itu diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang menginginkan laporan dapat dicabut.

"Ada lah mas, beberapa (ancaman dari pesan singkat) tapi saya tidak bisa sampaikan di sini," ujar Laksmi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, LPSK Berikan Perlindungan bagi Korban dan Saksi

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, LPSK Berikan Perlindungan bagi Korban dan Saksi

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:38 WIB

Teror Penyiraman Air Keras: LPSK Berikan Perlindungan Darurat Bagi Aktivis KontraS Andrie Yunus

Teror Penyiraman Air Keras: LPSK Berikan Perlindungan Darurat Bagi Aktivis KontraS Andrie Yunus

News | Minggu, 15 Maret 2026 | 12:13 WIB

RDP Komisi III DPR: LPSK Sebut Ayah Nizam Syafei Diduga Anggota Gangster

RDP Komisi III DPR: LPSK Sebut Ayah Nizam Syafei Diduga Anggota Gangster

News | Senin, 02 Maret 2026 | 16:52 WIB

Minta Perlindungan LPSK, Ibu Nizam Syafei Diancam untuk Tak Banyak Bicara Kasus Anaknya

Minta Perlindungan LPSK, Ibu Nizam Syafei Diancam untuk Tak Banyak Bicara Kasus Anaknya

Entertainment | Jum'at, 27 Februari 2026 | 13:27 WIB

Dianiaya karena Tolak Tambang Ilegal, Nenek Saudah Kini dalam Lindungan LPSK: Siapa Pelakunya?

Dianiaya karena Tolak Tambang Ilegal, Nenek Saudah Kini dalam Lindungan LPSK: Siapa Pelakunya?

News | Minggu, 08 Februari 2026 | 18:10 WIB

Kemenko Kumham Imipas dan LPSK Perkuat Sinergi Keadilan Restoratif bagi Pemulihan Korban

Kemenko Kumham Imipas dan LPSK Perkuat Sinergi Keadilan Restoratif bagi Pemulihan Korban

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 15:46 WIB

LPSK Ingatkan Bahaya Child Grooming yang Kerap Tak Disadari Lingkungan Sekitar Anak

LPSK Ingatkan Bahaya Child Grooming yang Kerap Tak Disadari Lingkungan Sekitar Anak

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 15:15 WIB

LPSK Berkoordinasi dengan Amnesty Internasional soal Teror Kritik Penanganan Bencana Sumatra

LPSK Berkoordinasi dengan Amnesty Internasional soal Teror Kritik Penanganan Bencana Sumatra

News | Jum'at, 02 Januari 2026 | 17:19 WIB

Restitusi untuk Korban Tindak Pidana Masih Sulit Direalisasikan

Restitusi untuk Korban Tindak Pidana Masih Sulit Direalisasikan

Your Say | Jum'at, 19 Desember 2025 | 19:05 WIB

LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana

LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana

News | Jum'at, 19 Desember 2025 | 09:56 WIB

Terkini

Peraturan Baru BGN, SPPG Wajib Kelola Limbah MBG

Peraturan Baru BGN, SPPG Wajib Kelola Limbah MBG

Bola | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:39 WIB

Satu Posisi Penting di Timnas Indonesia Era John Herdman Justru Masih Kosong

Satu Posisi Penting di Timnas Indonesia Era John Herdman Justru Masih Kosong

Bola | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:10 WIB

Rival Timnas Indonesia Pusing, Pelatih Bulgaria Kekurangan Pemain Jelang FIFA Series 2026

Rival Timnas Indonesia Pusing, Pelatih Bulgaria Kekurangan Pemain Jelang FIFA Series 2026

Bola | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:03 WIB

Orleans Masters 2026: Tumbang dari Unggulan, Ubed Akui Petik Pelajaran Berharga

Orleans Masters 2026: Tumbang dari Unggulan, Ubed Akui Petik Pelajaran Berharga

Bola | Jum'at, 20 Maret 2026 | 09:02 WIB

Penyerang Galatasaray Jalani Operasi usai Nabrak Papan Iklan di Anfield

Penyerang Galatasaray Jalani Operasi usai Nabrak Papan Iklan di Anfield

Bola | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:54 WIB

Thibaut Courtois Alami Cedera Otot Paha, Harus Absen 1,5 Bulan

Thibaut Courtois Alami Cedera Otot Paha, Harus Absen 1,5 Bulan

Bola | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:50 WIB

Jadwal Perempat Final Liga Europa 2025/26, Inggris Punya Dua Wakil

Jadwal Perempat Final Liga Europa 2025/26, Inggris Punya Dua Wakil

Bola | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:46 WIB

Calvin Verdonk Cs Tersingkir, Berikut Hasil Lengkap Leg Kedua 16 Besar Liga Europa

Calvin Verdonk Cs Tersingkir, Berikut Hasil Lengkap Leg Kedua 16 Besar Liga Europa

Bola | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:40 WIB

8 Tim yang Lolos ke Babak Perempat Final Liga Conference, Berikut Jadwalnya

8 Tim yang Lolos ke Babak Perempat Final Liga Conference, Berikut Jadwalnya

Bola | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:36 WIB

FIFA Resmi Berikan 3 Sanksi untuk Israel

FIFA Resmi Berikan 3 Sanksi untuk Israel

Bola | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:32 WIB