LPSK Ingatkan Bahaya Child Grooming yang Kerap Tak Disadari Lingkungan Sekitar Anak

Bella

Jum'at, 30 Januari 2026 | 15:15 WIB
LPSK Ingatkan Bahaya Child Grooming yang Kerap Tak Disadari Lingkungan Sekitar Anak
Ilustrasi child grooming [SuaraSulsel.id/ANTARA]
baca 10 detik
  • LPSK menyoroti kesadaran publik yang rendah terhadap *child grooming* yang kompleks, sering luput dikenali sebagai kekerasan seksual anak.
  • Wakil Ketua LPSK menegaskan *child grooming* memiliki dasar hukum kuat dalam UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
  • Pelaku umumnya berasal dari lingkungan terdekat korban, sehingga penanganan perlu fokus pada relasi untuk mencegah dampak buruk berkelanjutan.

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti masih rendahnya kesadaran publik terhadap praktik child grooming yang kerap luput dikenali sebagai bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Padahal, pola kejahatan ini dinilai semakin kompleks karena dibungkus relasi kepercayaan dan kedekatan emosional antara pelaku dan korban.

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menegaskan bahwa child grooming bukanlah kejahatan tanpa dasar hukum. Praktik tersebut telah diakomodasi dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, mulai dari UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022, hingga UU Tindak Pidana Perdagangan Orang Nomor 21 Tahun 2007.

“Child grooming antara lain dapat dikualifikasikan dalam salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Sri Nurherwati di Jakarta, Jumat.

Berdasarkan pemantauan LPSK, praktik child grooming sering kali tidak disadari oleh korban maupun orang-orang di sekitarnya. Pelaku biasanya membangun hubungan yang tampak aman melalui rasa percaya, ketergantungan emosional, serta perhatian berlebihan, sebelum akhirnya melakukan eksploitasi.

Menurut Sri, pola tersebut membuat child grooming sulit terdeteksi sejak awal dan berpotensi menjerat anak dalam bentuk kekerasan yang berlapis. Dalam banyak kasus, korban bahkan tidak menyadari dirinya menjadi korban kejahatan seksual.

“Orang kurang memahami jika pelaku punya itikad jahat karena terkait cara pelaku melakukan pendekatan dan memperlakukan korban. Bahkan, dampak kepada korbannya sendiri merasa bahwa dia tidak mengalami kejahatan apapun,” kata dia seperti dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut merupakan bentuk manipulasi psikologis, di mana pelaku dipersepsikan sebagai sosok yang berjasa, patut dihormati, atau dianggap telah banyak membantu korban. Akibatnya, korban sulit mengenali tindakan yang dialaminya sebagai kekerasan.

Lebih lanjut, Sri menekankan pentingnya memahami relasi antara korban dan pelaku dalam setiap penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak. Relasi ini menjadi kunci untuk melihat konteks terjadinya kejahatan, menentukan kebutuhan pemulihan korban, sekaligus mencegah reviktimisasi.

Data LPSK menunjukkan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak umumnya berasal dari lingkungan terdekat korban, mulai dari keluarga, tetangga, teman, hingga tenaga pendidik.

baca juga

“Relasi yang terlihat dekat dan personal seringkali justru menjadi ruang terjadinya penyalahgunaan kuasa. Anak tidak berada dalam posisi setara untuk melindungi dirinya sendiri,” katanya.

Untuk memutus mata rantai kejahatan tersebut, LPSK mendorong penguatan layanan terpadu dalam penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan seksual. Pendekatan ini harus bersifat terintegrasi, lintas sektor, dan berbasis perspektif korban.

Sri juga menekankan perlunya peran aktif berbagai pihak, termasuk kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, keluarga, masyarakat, institusi pendidikan, hingga media, guna membangun kesadaran kolektif tentang bahaya child grooming serta memastikan setiap penanganan perkara mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rian D'Masiv Buka Suara soal Tudingan Lakukan Child Grooming, Bantah Tegas?

Rian D'Masiv Buka Suara soal Tudingan Lakukan Child Grooming, Bantah Tegas?

Your Say | Jum'at, 30 Januari 2026 | 13:00 WIB

Profil Shandy Logay, Kreator Konten Lakukan Child Grooming Berkedok Konten Kini Dipenjara

Profil Shandy Logay, Kreator Konten Lakukan Child Grooming Berkedok Konten Kini Dipenjara

Entertainment | Kamis, 29 Januari 2026 | 21:20 WIB

Menteri PPPA Akui Biaya Visum Korban Kekerasan Seksual Belum Sepenuhnya Ditanggung Negara

Menteri PPPA Akui Biaya Visum Korban Kekerasan Seksual Belum Sepenuhnya Ditanggung Negara

News | Kamis, 29 Januari 2026 | 18:37 WIB

Krisis Perlindungan Korban: Ketika Biaya Visum Tak Lagi Ditanggung Negara

Krisis Perlindungan Korban: Ketika Biaya Visum Tak Lagi Ditanggung Negara

Your Say | Kamis, 29 Januari 2026 | 13:43 WIB

Ternyata Isu Lama, Rian D'Masiv Bantah Jadi Pelaku Child Grooming

Ternyata Isu Lama, Rian D'Masiv Bantah Jadi Pelaku Child Grooming

Entertainment | Kamis, 29 Januari 2026 | 11:21 WIB

Kekerasan Banyak Terjadi di Ruang Domestik, PPAPP Soroti Rumah sebagai Lokasi Paling Rawan di Jaksel

Kekerasan Banyak Terjadi di Ruang Domestik, PPAPP Soroti Rumah sebagai Lokasi Paling Rawan di Jaksel

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 14:15 WIB

Remaja Jakarta Rentan Jadi Sasaran Utama Child Grooming di Ruang Digital

Remaja Jakarta Rentan Jadi Sasaran Utama Child Grooming di Ruang Digital

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 14:08 WIB

Kenal Korban Sejak SMP, Pemuda 19 Tahun Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Cisauk

Kenal Korban Sejak SMP, Pemuda 19 Tahun Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Cisauk

News | Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:51 WIB

Polri Resmikan Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Arifah Singgung Ancaman Child Grooming

Polri Resmikan Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Arifah Singgung Ancaman Child Grooming

News | Kamis, 22 Januari 2026 | 13:41 WIB

Benyamin Davnie Kutuk Oknum Guru di Serpong Pelaku Pelecehan Seksual ke Murid SD: Sangat Keji

Benyamin Davnie Kutuk Oknum Guru di Serpong Pelaku Pelecehan Seksual ke Murid SD: Sangat Keji

News | Selasa, 20 Januari 2026 | 22:57 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×