Kemenko Kumham Imipas dan LPSK Perkuat Sinergi Keadilan Restoratif bagi Pemulihan Korban

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 30 Januari 2026 | 15:46 WIB
Kemenko Kumham Imipas dan LPSK Perkuat Sinergi Keadilan Restoratif bagi Pemulihan Korban
Ilustrasi Keadilan Restoratif bagi Pemulihan Korban (Unsplash)
baca 10 detik
  • Kemenko Kumham Imipas audiensi dengan LPSK untuk memperkuat sinergi keadilan restoratif berorientasi pemulihan korban.
  • Kementerian mengampu rekomendasi kebijakan penguatan substansi hukum pidana berbasis keadilan restoratif RPJMN 2025–2029.
  • Isu krusial meliputi mekanisme kerugian korban, penguatan peran LPSK dalam restitusi, dan dana abadi korban.

Suara.com - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) beraudiensi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Audiensi dilakukan guna memperkuat sinergi keadilan restoratif yang berorientasi pada pemulihan korban.

Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Robianto mengatakan selaku koordinator kebijakan dalam penguatan keadilan restoratif di tingkat nasional.

Kementerian mengampu Prioritas Nasional berupa rekomendasi kebijakan penguatan substansi hukum pidana berbasis keadilan restoratif sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan telah dikoordinasikan dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

“Aspek pemulihan korban harus menjadi orientasi utama dalam implementasi keadilan restoratif, bukan semata penyelesaian perkara,” ujar Robianto, dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).

‎Ia menegaskan bahwa pihaknya memiliki peran strategis dalam memastikan koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar pelaksanaan keadilan restoratif berjalan selaras dengan kerangka hukum nasional serta tidak menimbulkan disparitas dalam praktik.

‎Dalam audiensi tersebut, terdapat sejumlah isu krusial terkait implementasi keadilan restoratif, diantaranya diperlukan kejelasan mekanisme penghitungan kerugian korban, penguatan peran LPSK dalam pemenuhan restitusi.

Kemudian, pengelolaan dana abadi korban (victim trust fund) yang transparan dan akuntabel.

Penguatan pemulihan korban juga dinilai perlu didukung melalui optimalisasi peran lembaga mediasi, mengingat tidak seluruh penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif berujung pada pemenuhan restitusi.

baca juga

‎Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Kerjasama, dan Hubungan Masyarakat LPSK, Arief Suryadi menyampaikan jika pihaknya berkomitmen mendukung proses keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan korban secara komprehensif.

‎“Peran LPSK berjalan seiring dengan proses hukum, mulai dari perlindungan korban, penghitungan restitusi, hingga pemulihan fisik, psikologis, dan sosial,” ucapnya.

‎Audiensi ini juga sekaligus menegaskan pentingnya sinergi lintas kementerian dan lembaga dengan menempatkan kepentingan dan pemulihan korban sebagai fokus utama, khususnya dalam penanganan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

LPSK Ingatkan Bahaya Child Grooming yang Kerap Tak Disadari Lingkungan Sekitar Anak

LPSK Ingatkan Bahaya Child Grooming yang Kerap Tak Disadari Lingkungan Sekitar Anak

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 15:15 WIB

Panduan Memahami KUHP Baru: Apa Saja yang Berubah dalam Kehidupan Sehari-hari?

Panduan Memahami KUHP Baru: Apa Saja yang Berubah dalam Kehidupan Sehari-hari?

Your Say | Minggu, 04 Januari 2026 | 10:05 WIB

LPSK Berkoordinasi dengan Amnesty Internasional soal Teror Kritik Penanganan Bencana Sumatra

LPSK Berkoordinasi dengan Amnesty Internasional soal Teror Kritik Penanganan Bencana Sumatra

News | Jum'at, 02 Januari 2026 | 17:19 WIB

Terkini

Kepala SPPG Tebingtinggi Bantah Tudingan Dugem-Selingkuh, Laporkan Sejumlah Akun Medsos ke Polisi

Kepala SPPG Tebingtinggi Bantah Tudingan Dugem-Selingkuh, Laporkan Sejumlah Akun Medsos ke Polisi

Sumut | Rabu, 23 September 2026 | 17:31 WIB

Ulasan Shine: Ketika Gemerlap K-Pop Menyimpan Perjuangan

Ulasan Shine: Ketika Gemerlap K-Pop Menyimpan Perjuangan

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 17:30 WIB

Kaki Pemain Keturunan Jepang Sudah Gatal Ingin Hadapi Timnas Indonesia di SUGBK

Kaki Pemain Keturunan Jepang Sudah Gatal Ingin Hadapi Timnas Indonesia di SUGBK

Bola | Rabu, 23 September 2026 | 17:29 WIB

Fokus Jaga Rupiah, BI Tahan Bunga Acuan 5,75

Fokus Jaga Rupiah, BI Tahan Bunga Acuan 5,75

Foto | Rabu, 23 September 2026 | 17:28 WIB

BRI InFrame 2026 Resmi Dibuka, Angkat Potret Ekonomi Kerakyatan

BRI InFrame 2026 Resmi Dibuka, Angkat Potret Ekonomi Kerakyatan

Malang | Rabu, 23 September 2026 | 17:26 WIB

HP Murah Apa yang Paling Bagus? Ini 5 Pilihan Layak Beli Harga Rp1 Jutaan

HP Murah Apa yang Paling Bagus? Ini 5 Pilihan Layak Beli Harga Rp1 Jutaan

Tekno | Rabu, 23 September 2026 | 17:25 WIB

Baleg DPR-Pemerintah Mulai Bahas RUU Satu Data Indonesia, Target Sah Pekan Depan

Baleg DPR-Pemerintah Mulai Bahas RUU Satu Data Indonesia, Target Sah Pekan Depan

News | Rabu, 23 September 2026 | 17:23 WIB

Soroti Bebas Bersyaratnya Mas Bechi, Menteri PPPA Desak Evaluasi Total Remisi Kejahatan Seksual

Soroti Bebas Bersyaratnya Mas Bechi, Menteri PPPA Desak Evaluasi Total Remisi Kejahatan Seksual

News | Rabu, 23 September 2026 | 17:22 WIB

Soroti Bechi Jombang Bebas Bersyarat, Kemen PPPA: Pemulihan Trauma Korban Butuh Waktu Seumur Hidup

Soroti Bechi Jombang Bebas Bersyarat, Kemen PPPA: Pemulihan Trauma Korban Butuh Waktu Seumur Hidup

News | Rabu, 23 September 2026 | 17:22 WIB

Kontrak Habis! Girl Group UNIS Umumkan Bubar setelah 2,5 Tahun Debut

Kontrak Habis! Girl Group UNIS Umumkan Bubar setelah 2,5 Tahun Debut

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 17:20 WIB

×