Kemenko Kumham Imipas dan LPSK Perkuat Sinergi Keadilan Restoratif bagi Pemulihan Korban

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 30 Januari 2026 | 15:46 WIB
Kemenko Kumham Imipas dan LPSK Perkuat Sinergi Keadilan Restoratif bagi Pemulihan Korban
Ilustrasi Keadilan Restoratif bagi Pemulihan Korban (Unsplash)
baca 10 detik
  • Kemenko Kumham Imipas audiensi dengan LPSK untuk memperkuat sinergi keadilan restoratif berorientasi pemulihan korban.
  • Kementerian mengampu rekomendasi kebijakan penguatan substansi hukum pidana berbasis keadilan restoratif RPJMN 2025–2029.
  • Isu krusial meliputi mekanisme kerugian korban, penguatan peran LPSK dalam restitusi, dan dana abadi korban.

Suara.com - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) beraudiensi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Audiensi dilakukan guna memperkuat sinergi keadilan restoratif yang berorientasi pada pemulihan korban.

Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Robianto mengatakan selaku koordinator kebijakan dalam penguatan keadilan restoratif di tingkat nasional.

Kementerian mengampu Prioritas Nasional berupa rekomendasi kebijakan penguatan substansi hukum pidana berbasis keadilan restoratif sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan telah dikoordinasikan dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

“Aspek pemulihan korban harus menjadi orientasi utama dalam implementasi keadilan restoratif, bukan semata penyelesaian perkara,” ujar Robianto, dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).

‎Ia menegaskan bahwa pihaknya memiliki peran strategis dalam memastikan koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar pelaksanaan keadilan restoratif berjalan selaras dengan kerangka hukum nasional serta tidak menimbulkan disparitas dalam praktik.

‎Dalam audiensi tersebut, terdapat sejumlah isu krusial terkait implementasi keadilan restoratif, diantaranya diperlukan kejelasan mekanisme penghitungan kerugian korban, penguatan peran LPSK dalam pemenuhan restitusi.

Kemudian, pengelolaan dana abadi korban (victim trust fund) yang transparan dan akuntabel.

Penguatan pemulihan korban juga dinilai perlu didukung melalui optimalisasi peran lembaga mediasi, mengingat tidak seluruh penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif berujung pada pemenuhan restitusi.

baca juga

‎Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Kerjasama, dan Hubungan Masyarakat LPSK, Arief Suryadi menyampaikan jika pihaknya berkomitmen mendukung proses keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan korban secara komprehensif.

‎“Peran LPSK berjalan seiring dengan proses hukum, mulai dari perlindungan korban, penghitungan restitusi, hingga pemulihan fisik, psikologis, dan sosial,” ucapnya.

‎Audiensi ini juga sekaligus menegaskan pentingnya sinergi lintas kementerian dan lembaga dengan menempatkan kepentingan dan pemulihan korban sebagai fokus utama, khususnya dalam penanganan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

LPSK Ingatkan Bahaya Child Grooming yang Kerap Tak Disadari Lingkungan Sekitar Anak

LPSK Ingatkan Bahaya Child Grooming yang Kerap Tak Disadari Lingkungan Sekitar Anak

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 15:15 WIB

Panduan Memahami KUHP Baru: Apa Saja yang Berubah dalam Kehidupan Sehari-hari?

Panduan Memahami KUHP Baru: Apa Saja yang Berubah dalam Kehidupan Sehari-hari?

Your Say | Minggu, 04 Januari 2026 | 10:05 WIB

LPSK Berkoordinasi dengan Amnesty Internasional soal Teror Kritik Penanganan Bencana Sumatra

LPSK Berkoordinasi dengan Amnesty Internasional soal Teror Kritik Penanganan Bencana Sumatra

News | Jum'at, 02 Januari 2026 | 17:19 WIB

Terkini

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Sumbar | Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:50 WIB

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:27 WIB

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:33 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:32 WIB

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:27 WIB

×