Laki-laki Aceh Tolak Kompetisi Sepak Bola Putri: Merendahkan Martabat Kami

Reza Gunadha

Senin, 08 Juli 2019 | 18:25 WIB
Laki-laki Aceh Tolak Kompetisi Sepak Bola Putri: Merendahkan Martabat Kami
Belasan orang tergabung dalam Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) Pengawal Syariat Islam Lhokseumawe, Aceh, mengecam sepakbola puteri Piala Menpora. [Istimewa]

Suara.com - Sejumlah laki-laki yang menjadi anggota organisasi massa dan juga organisasi intra-kampus, mengecam serta menolak kompetisi sepak bola putri yang digelar Kementerian Pemuda dan Olahraga di Kota Lhokseumawe, Aceh, akhir Juli 2019.

"Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam, tidak wajar melaksanakan kegiatan semacam itu, karena menjatuhkan harkat dan martabat rakyat Aceh," kata Presiden Mahasiswa UIN Ar Raniry Banda Aceh, Rizki Ardial, seperti diberitakan Antara, Senin (8/7/2019).

Pihaknya sangat menyayangkan tahap seleksi pemain sepakbola putri khusus U-17 yang telah digelar pada 30 Juni 2019 di Stadion PT Perta Arun Gas di Lhokseumawe menjelang pelaksanaan kompetisi.

Ia mengklaim, sepakbola putri tidak sesuai dengan kultur masyarakat di Aceh yang memegang teguh pelaksanaan syariat Islam.

Oleh sebab itu, Rizki kembali mengklaim, mahasiswa Ar-Raniry Banda Aceh mendesak pemerintah setempat membatalkan keberlangsungan liga tersebut.

Bahkan, Rizki menyebut kompetisi sepak bola putri itu dikhawatirkan menimbulkan degradasi moral terhadap kaum hawa di provinsi berjuluk "Serambi Mekkah".

"Saat penerapan syariat Islam secara kaffah sedang kita upayakan di Aceh, maka jangan ada upaya dari pihak lain untuk mengganggu dengan hal-hal yang demikian," katanya.

Jika perhelatan sepakbola putri tetap digelar di provinsi paling barat Indonesia ini, kata dia, maka kemungkinan akan terjadi konflik kepentingan yang dapat memecah kedamaian dalam masyarakat di Aceh.

Mereka mengancam akan turun langsung ke lapangan sepak bola, jika pihak penyelenggara tidak mengindahkan peringatan yang diberikan kalangan mahasiswa tersebut.

baca juga

Ormas dan OKP Pengawal Syariat Islam Kota Lhokseumawe pekan ini menyatakan secara tegas menolak sepakbola puteri U-17 yang akan dilaksanakan di Lhokseumawe pada Juli hingga September 2019.

"Kami menolak segala bentuk kegiatan bertentangan syariat Islam, dan kearifan lokal masyarakat Aceh. Karena hal itu (sepakbola putiri) sangat bertentangan dengan harkat, martabat, dan marwah perempuan Aceh yang berlandaskan syariat Islam dan kearifan lokal," ujar Koordinator Aksi, Teungku Sulaiman Lhokweng.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ormas Islam di Aceh Tolak Sepak Bola Putri, Kemenpora Cari Solusi

Ormas Islam di Aceh Tolak Sepak Bola Putri, Kemenpora Cari Solusi

Bola | Senin, 08 Juli 2019 | 17:30 WIB

Soal Legalisasi Poligami di Aceh, Menag: Poligami Selama Ini Tak Dilegalkan

Soal Legalisasi Poligami di Aceh, Menag: Poligami Selama Ini Tak Dilegalkan

News | Senin, 08 Juli 2019 | 16:46 WIB

Meski Diharamkan di Aceh, Kominfo Tidak Akan Blokir PUBG

Meski Diharamkan di Aceh, Kominfo Tidak Akan Blokir PUBG

Tekno | Rabu, 03 Juli 2019 | 15:08 WIB

Heboh Foto Hoaks Jokowi Muda Jadi Kuli, Warganet Beberkan Kejanggalan Ini

Heboh Foto Hoaks Jokowi Muda Jadi Kuli, Warganet Beberkan Kejanggalan Ini

News | Rabu, 03 Juli 2019 | 13:59 WIB

PKS Aceh Dukung Fatwa Haram PUBG

PKS Aceh Dukung Fatwa Haram PUBG

Tekno | Jum'at, 28 Juni 2019 | 20:56 WIB

Terkini

10 Korban KM Virgo Meninggal karena Tenggelam, Apakah Termasuk Mati Syahid?

10 Korban KM Virgo Meninggal karena Tenggelam, Apakah Termasuk Mati Syahid?

News | Senin, 21 September 2026 | 13:01 WIB

Kalau Semua Harus Ditanggung Sendiri, Lalu Pajak Kita untuk Apa?

Kalau Semua Harus Ditanggung Sendiri, Lalu Pajak Kita untuk Apa?

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 13:00 WIB

Gampang Move On! 5 Zodiak Ini Paling Cepat Dapat Pacar Baru Setelah Putus

Gampang Move On! 5 Zodiak Ini Paling Cepat Dapat Pacar Baru Setelah Putus

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 12:59 WIB

Cara Unreg Nomor HP Semua Operator, Matikan yang Tidak Terpakai

Cara Unreg Nomor HP Semua Operator, Matikan yang Tidak Terpakai

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 12:58 WIB

Eks Pimpinan KPK Soroti RUU Perampasan Aset: Kewenangan Penegak Hukum Sudah Besar

Eks Pimpinan KPK Soroti RUU Perampasan Aset: Kewenangan Penegak Hukum Sudah Besar

News | Senin, 21 September 2026 | 12:56 WIB

Gen Z, Overthinking, dan Keranjang Belanja yang Tak Pernah Kosong: Habit?

Gen Z, Overthinking, dan Keranjang Belanja yang Tak Pernah Kosong: Habit?

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 12:53 WIB

5 Air Purifier untuk Hempas Bau Asap Rokok dalam Ruangan, Mulai Rp160 Ribuan

5 Air Purifier untuk Hempas Bau Asap Rokok dalam Ruangan, Mulai Rp160 Ribuan

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 12:51 WIB

Raphinha Mesin Gol Baru FC Barcelona: 12 Gol dan Jadi Top Scorer La Liga

Raphinha Mesin Gol Baru FC Barcelona: 12 Gol dan Jadi Top Scorer La Liga

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 12:50 WIB

Sense and Sensibility: Kenapa Perempuan Abad 19 Cuma Fokus pada Pernikahan?

Sense and Sensibility: Kenapa Perempuan Abad 19 Cuma Fokus pada Pernikahan?

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 12:48 WIB

Silmy Karim Gugat KPK di Praperadilan, Minta Status Tersangka Dibatalkan dan Aset Dikembalikan

Silmy Karim Gugat KPK di Praperadilan, Minta Status Tersangka Dibatalkan dan Aset Dikembalikan

News | Senin, 21 September 2026 | 12:44 WIB

×