PKS Aceh Dukung Fatwa Haram PUBG

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 28 Juni 2019 | 20:56 WIB
PKS Aceh Dukung Fatwa Haram PUBG
Warga bermain game Player Unknown's Battle Grounds (PUBG) melalui telepon pintar di Jakarta, Rabu (19/6). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengawal fatwa haram permainan daring atau game online Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG) yang dikeluarkan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh beberapa waktu lalu.

"Kami siap mengawal fatwa ulama tersebut. Dan ini juga merupakan komitmen kami sejak dulu," kata Anggota Fraksi PKS DPRK Banda Aceh, Zulfikar di Banda Aceh, Jumat (28/6/2019).

Zulfikar juga mengharapkan fatwa haram memainkan permainan PUBG dan sejenisnya harus segera disosialisasikan. Selain itu, juga ada sanksi bagi yang melanggar fatwa tersebut.

"Fatwa diterbitkan bukanlah keinginan serta merta dari kalangan ulama, melainkan atas dasar berbagai kajian dan pertimbangan demi kemaslahatan umat dan generasi Aceh ke depan," kata Zulfikar.

Oleh karena itu, PKS mengajak semua pihak, terutama anak-anak muda yang sebelumnya memainkan PUBG menaati fatwa ulama tersebut demi kemaslahatan bersama. Serta melakukan hal-hal lebih bermanfaat.

Zulfikar juga mengingatkan jangan ada pihak yang mengolok-olok fatwa ulama. Apalagi sampai mencaci maki ulama itu sendiri sebagaimana yang banyak terjadi di media sosial.

“Menghina ulama karena mengeluarkan fatwa tersebut menunjukkan betapa berbahayanya permainan tersebut. Ini bukti bahwa mereka berani menghina ulama,” pungkas Zulfikar.

Sebelumnya, MPU Aceh mengeluarkan fatwa haram memainkan permainan daring PUBG dan sejenisnya karena menimbulkan dampak negatif serta menghina simbol-simbol Islam.

"Sebelum disahkan, fatwa haram bermain PUBG dan permainan perang sejenis dibahas sejak dua hari terakhir. Dalam pembahasan ini juga mengundang sejumlah ahli," ungkap Wakil Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali.

Baca Juga: Intip Keseruan Turnamen PUBG di Arab Saudi

Tgk H Faisal Ali menyebutkan berdasarkan keterangan ahli, banyak anak permainan sejenis PUBG tersebut. Jadi, MPU Aceh memutuskan fatwa haram PUBG dan sejenisnya.

Permainan PUBG dan perang-perangan sejenisnya menciptakan perilaku yang aneh-aneh. Perilaku ini mengubah akhlak yang memainkannya. Perilakunya menjadi brutal dan beringas, sehingga bisa mengganggu dan meresahkan orang lain.

"Permainan PUBG dan sejenisnya ini juga menghina simbol-simbol Islam. Sebab itu, permainan PUBG dan sejenisnya haram dimainkan," tegas Tgk H Faisal Ali. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI