Kuasa Hukum Joko Driyono: Pasal yang Didakwakan Tak Bisa Dibuktikan

Syaiful Rachman

Kamis, 11 Juli 2019 | 22:50 WIB
Kuasa Hukum Joko Driyono: Pasal yang Didakwakan Tak Bisa Dibuktikan
Terdakwa perusakan barang bukti kasus pengaturan skor, Joko Driyono menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/7). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Mustofa Abidin, Kuasa hukum terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono, Kamis (11/7/2019) menyatakan bahwa seluruh pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa dibuktikan.

“Dari lima pasal yang didakwakan oleh JPU kami menganggap tidak bisa dibuktikan oleh JPU di depan persidangan,” ujar Mustofa usai sidang pengajuan pleidoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mustofa menjelaskan bahwa ada dua hal pokok dari pasal yang didakwakan kepada Jokdri, yakni terkait barang bukti dan perbuatan.

Ia mengatakan pihaknya sudah membuktikan bahwa status barang bukti berupa sobekan kertas dan laptop yang diambil oleh saksi Dani (supir pribadi Jokdri) dan Mus (office boy bekas kantor PT Liga) atas perintah terdakwa itu sama sekali bukan barang bukti.

Mustofa juga menyebut telah membuktikan dakwaan JPU mengenai pencurian dengan pemberatan kepada Jokdri itu tidak benar.

Terdakwa perusakan barang bukti kasus pengaturan skor, Joko Driyono menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/7). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Terdakwa perusakan barang bukti kasus pengaturan skor, Joko Driyono menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/7). [Suara.com/Arief Hermawan P]

“Unsur dari pencurian adalah mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dan itu tidak terbukti karena barang-barang yang diambil saksi Dani dan Mus atas perintah terdakwa tersebut semuanya adalah barang-barang pribadi milik terdakwa,” ujarnya seperti dimuat Antara.

Jokdri juga didakwa oleh JPU atas perilaku menghalangi dan menutupi penyidikan, namun hal itu juga telah dibantah oleh kuasa hukumnya.

“Justru terdakwa ketika ada penggeledahan menyuruh saksi Kokoh Afiat (Direktur Utama Persija Jakarta) untuk segera ke kantor untuk melayani satgas, karena kalau supir atau OB tidak akan paham melayani hal seperti itu,” ujar Mustofa.

“Itu semua sudah ‘clear’ di persidangan,” tambahnya.

baca juga

Jokdri pun melalui pleidoinya berharap majelis hakim membukakan pintu keadilan untuk dia.

“Saya tidak akan berhenti mencintai sepak bola. Hal ini akan saya lakukan untuk membuktikan bahwa semua tuduhan, sangkaan dan stigma buruk kepada saya adalah tidak benar. Karena memang sejatinya saya tidak pernah melakukan hal itu,” ujar Jokdri pada akhir pembacaan pleidoi yang diajukannya.

Pada persidangan tersebut majelis hakim akhirnya memutuskan untuk mempertimbangkan pledoi terdakwa dan memperpanjang persidangan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 15 Juli 2019 pukul 15.00 WIB, dengan porsi giliran JPU memberikan tanggapan replik atas pleidoi yang telah diajukan Jokdri beserta kuasa hukumnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Skandal Pengaturan Skor Mencuat, Atlet Bulu Tangkis PB Djarum Terseret

Skandal Pengaturan Skor Mencuat, Atlet Bulu Tangkis PB Djarum Terseret

Your Say | Minggu, 05 Oktober 2025 | 14:07 WIB

KOI akan Sanksi Atlet Bulu Tangkis yang Terbukti Terlibat Pengaturan Skor

KOI akan Sanksi Atlet Bulu Tangkis yang Terbukti Terlibat Pengaturan Skor

Sport | Kamis, 02 Oktober 2025 | 15:27 WIB

7 Pebulu Tangkis Indonesia Diduga Terlibat Pengaturan Skor: PBSI Belum Tahu, PB Djarum Akui

7 Pebulu Tangkis Indonesia Diduga Terlibat Pengaturan Skor: PBSI Belum Tahu, PB Djarum Akui

Sport | Rabu, 01 Oktober 2025 | 14:50 WIB

Heboh Kode 'Air Mani Gajah' di PSSI Era Bung Towel, Skandal Pengaturan Skor?

Heboh Kode 'Air Mani Gajah' di PSSI Era Bung Towel, Skandal Pengaturan Skor?

Bola | Minggu, 29 Desember 2024 | 14:49 WIB

PSSI-nya Kamboja Duga Ada Skandal Pengaturan Skor di Piala AFF 2024

PSSI-nya Kamboja Duga Ada Skandal Pengaturan Skor di Piala AFF 2024

Bola | Selasa, 17 Desember 2024 | 18:32 WIB

Wasit Aceh vs Sulteng Terindikasi Match Fixing, Erick Thohir Murka: Memalukan, Sanksi Berat!

Wasit Aceh vs Sulteng Terindikasi Match Fixing, Erick Thohir Murka: Memalukan, Sanksi Berat!

Bola | Minggu, 15 September 2024 | 11:17 WIB

Buntut Skandal Pengaturan Skor, Football Institute Protes Atas Pengurangan Poin PSS Sleman di BRI Liga 1

Buntut Skandal Pengaturan Skor, Football Institute Protes Atas Pengurangan Poin PSS Sleman di BRI Liga 1

Bola | Minggu, 18 Agustus 2024 | 14:52 WIB

Skandal Dugaan Pengaturan Skor Wasit Felix Zwayer Hantui Semifinal Euro 2024 Inggris vs Belanda

Skandal Dugaan Pengaturan Skor Wasit Felix Zwayer Hantui Semifinal Euro 2024 Inggris vs Belanda

Bola | Rabu, 10 Juli 2024 | 09:00 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Tujuh Tersangka Pengaturan Skor Pertandingan Liga 2 Dibawa ke Sleman

Berkas Perkara Lengkap, Tujuh Tersangka Pengaturan Skor Pertandingan Liga 2 Dibawa ke Sleman

News | Kamis, 18 Januari 2024 | 01:20 WIB

3 Fakta Soal Kasus Pengaturan Skor yang Diungkap Satgas Antimafia Bola

3 Fakta Soal Kasus Pengaturan Skor yang Diungkap Satgas Antimafia Bola

Bola | Kamis, 21 Desember 2023 | 19:00 WIB

Terkini

Maut di Jalur Punggung Naga: Perjuangan Dramatis Evakuasi Jenazah dari Tebing Gunung Piramid

Maut di Jalur Punggung Naga: Perjuangan Dramatis Evakuasi Jenazah dari Tebing Gunung Piramid

Jatim | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Sungai Cileungsi Tercemar Limbah, Kualitas Air Lampaui Baku Mutu

Sungai Cileungsi Tercemar Limbah, Kualitas Air Lampaui Baku Mutu

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Review Lucky: Bertabur Bintang, Sayangnya Naskah Terlalu Dangkal Dinikmati

Review Lucky: Bertabur Bintang, Sayangnya Naskah Terlalu Dangkal Dinikmati

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Skema Pembiayaan Mobil Listrik Viral Wuling Aira ev

Skema Pembiayaan Mobil Listrik Viral Wuling Aira ev

Otomotif | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:55 WIB

Dalih Geopolitik Jadi Alasan Pemerintah Lihat Ekonomi RI Tumbuh Melambat

Dalih Geopolitik Jadi Alasan Pemerintah Lihat Ekonomi RI Tumbuh Melambat

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:53 WIB

Misi Satelit Lampung-1: Saat Mata AI di Luar Angkasa Kawal Ladang Singkong

Misi Satelit Lampung-1: Saat Mata AI di Luar Angkasa Kawal Ladang Singkong

Lampung | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:53 WIB

Singapura Gunakan Teknologi Juara Piala Dunia DemI Jegal Timnas Indonesia

Singapura Gunakan Teknologi Juara Piala Dunia DemI Jegal Timnas Indonesia

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:51 WIB

CBDK Gelontorkan Rp250 Miliar untuk Buyback Saham, Laba Semester I 2026 Melonjak 225 Persen

CBDK Gelontorkan Rp250 Miliar untuk Buyback Saham, Laba Semester I 2026 Melonjak 225 Persen

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:50 WIB

Hari Pramuka Diperingati Tanggal Berapa? Simak Sejarah Lengkapnya

Hari Pramuka Diperingati Tanggal Berapa? Simak Sejarah Lengkapnya

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:50 WIB

Implementasi Aspal Buton Masuk Tahap Pelaksanaan, Industri Konstruksi Siapkan Dukungan Teknologi

Implementasi Aspal Buton Masuk Tahap Pelaksanaan, Industri Konstruksi Siapkan Dukungan Teknologi

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:42 WIB

×