Berkas Perkara Lengkap, Tujuh Tersangka Pengaturan Skor Pertandingan Liga 2 Dibawa ke Sleman

Dwi Bowo Raharjo, Faqih Fathurrahman

Kamis, 18 Januari 2024 | 01:20 WIB
Berkas Perkara Lengkap, Tujuh Tersangka Pengaturan Skor Pertandingan Liga 2 Dibawa ke Sleman
Berkas perkara mafia bola yang melibatkan 7 tersangka match fixing atau pengaturan hasil pada pertandingan Liga 2 2018 telah dinyatakan lengkap atau P-21. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Berkas perkara mafia bola yang melibatkan 7 tersangka match fixing atau pengaturan hasil pada pertandingan Liga 2 2018 telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Kasubdit 2 Dittipidsiber Polri, Kombes Pol Alfis Suhaili, mengatakan berkas ketujuh tersangka tersebut bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman, Yogyakarta.

“Alhamdulillah penyidikan ini berjalan dengan lancar dan sehingga kemarin tanggal 16 Januari 2024 proses penyidikan kita telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum,” kata Alfis di Bareskrim Polri, Rabu (17/1/2024).

“Sehingga kewajiban kami sebagai penyidik adalah untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada jaksa penuntut umum,” tambahnya.

Alfis mengatakan, ketujuh tersangka dalam perkara ini akan diterbangkan ke Yogyakarta Rabu malam agar keesokan harinya, Kamis (18/1/2024) para tersangaka sudah bisa diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman.

“Malam hari ini, kita akan memberangkatkan para tersangka sehingga kita harapkan besok sudah dapat kita serahkan tersangka dan barang bukti tersebut,” jelasnya.

Dalam perkara ini, ada 3 orang yang memberikan suap. Sementara 4 sisanya sebagai orang yang menerima suap.

Adapun ketiga orang yang memberikan suap yakni VW alias Vigit Waluyo, yang selama ini disebut-sebut sebagai mafia bola tanah air. Kemudian ada juga DRN alias Rahadmoyo Nugroho yang merupakan asisten manajer salah satu klub.

Kemudian KM alias Kartiko Mustikaningyas yang merupakan perantara antara VW dengan para wasit.

baca juga

Keempat orang yang menerima suap dalam perkara ini yakni para wasit yang mengatur jalannya pertandingan berinisial K, RP, AS, dan M.

“3 orang tersangka sebagai penyuap ini kita kenakan pasal 3 UU nomor 11 tahun 1980 tentang suap. Dan 4 orang sebagai penerima suap, kita kenakan pasal 3 yang menyuap pasal 2, yang menerima pasal 3 UU nomor 11 tahun 1980 tentang suap,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Semen Padang vs PSIM Yogyakarta, Delfiadri Cari Kelemahan Lawan Lewat Rekaman Video

Semen Padang vs PSIM Yogyakarta, Delfiadri Cari Kelemahan Lawan Lewat Rekaman Video

Bola | Sabtu, 06 Januari 2024 | 05:50 WIB

PSMS Medan Dipastikan Siap Tempur Hadapi Persiraja di Laga Perdana Babak 12 Besar Liga 2

PSMS Medan Dipastikan Siap Tempur Hadapi Persiraja di Laga Perdana Babak 12 Besar Liga 2

Bola | Sabtu, 06 Januari 2024 | 05:10 WIB

Babak 12 Besar Liga 2: PSMS Medan Jamu Persiraja di Stadion Kosong

Babak 12 Besar Liga 2: PSMS Medan Jamu Persiraja di Stadion Kosong

Bola | Kamis, 04 Januari 2024 | 22:14 WIB

Perilaku Barbar, 5 Pemain Liga 2 yang Dijatuhi Sanksi Larangan Bermain oleh Komdis PSSI

Perilaku Barbar, 5 Pemain Liga 2 yang Dijatuhi Sanksi Larangan Bermain oleh Komdis PSSI

Bola | Jum'at, 29 Desember 2023 | 19:25 WIB

3 Fakta Soal Kasus Pengaturan Skor yang Diungkap Satgas Antimafia Bola

3 Fakta Soal Kasus Pengaturan Skor yang Diungkap Satgas Antimafia Bola

Bola | Kamis, 21 Desember 2023 | 19:00 WIB

Terkini

Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar

Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 19:11 WIB

Bukan Sekadar Nyanyi dan Tepuk Tangan: Sisi Lain Perjuangan Menjadi Guru TK

Bukan Sekadar Nyanyi dan Tepuk Tangan: Sisi Lain Perjuangan Menjadi Guru TK

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 19:10 WIB

Bukan Sekadar Horor Biasa, 'Munafik: Melawan Iblis' Hadir dengan Unsur Religi Serta Budaya Jawa

Bukan Sekadar Horor Biasa, 'Munafik: Melawan Iblis' Hadir dengan Unsur Religi Serta Budaya Jawa

Jogja | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 19:06 WIB

Sambut HUT Ke-81 RI, BRI Hadirkan Promo Kuliner, Liburan, hingga Hiburan

Sambut HUT Ke-81 RI, BRI Hadirkan Promo Kuliner, Liburan, hingga Hiburan

Jabar | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 19:03 WIB

Warna Baju yang Bawa Energi Positif Chi untuk Tarik Keberuntungan

Warna Baju yang Bawa Energi Positif Chi untuk Tarik Keberuntungan

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 19:00 WIB

HUT RI ke-81: Dari Antusiasme Warga hingga Persiapan di Istana

HUT RI ke-81: Dari Antusiasme Warga hingga Persiapan di Istana

Video | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Rumah ASN PUPR dan Anggota DPRD Digeledah, KPK Temukan Bukti Kasus Suap Rejang Lebong

Rumah ASN PUPR dan Anggota DPRD Digeledah, KPK Temukan Bukti Kasus Suap Rejang Lebong

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:58 WIB

Ancaman El Nino Super Paruh Kedua 2026, Guru Besar IPB Ingatkan Potensi Anjloknya Produksi Pangan

Ancaman El Nino Super Paruh Kedua 2026, Guru Besar IPB Ingatkan Potensi Anjloknya Produksi Pangan

Bogor | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:57 WIB

10 Manfaat Spiritual Membaca Doa Shalat Dhuha Setiap Hari

10 Manfaat Spiritual Membaca Doa Shalat Dhuha Setiap Hari

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:55 WIB

Epson Hidupkan Pengalaman Visual di Live Showcase Naura Ayu lewat Projection Mapping

Epson Hidupkan Pengalaman Visual di Live Showcase Naura Ayu lewat Projection Mapping

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:54 WIB

×