Lakukan KDRT, Jerome Boateng Dijatuhi Hukuman Denda Rp25,67 Miliar

Arief Apriadi

Jum'at, 10 September 2021 | 07:36 WIB
Lakukan KDRT, Jerome Boateng Dijatuhi Hukuman Denda Rp25,67 Miliar
Bek andalan tim nasional Jerman, Jerome Boateng, saat menghadapi konferensi pers jelang melawan Italia di kamp latihan Jerman selama Piala Eroap 2016 di Evian-les-Bains, (30/6) [AFP/Pattrik Stollarz]

Suara.com - Mantan pemain Bayern Munich, Jerome Boateng divonis bersalah atas dugaan melakukan kekerasan terhadap mantan kekasihnya, Sherin Senler, sebagaimana dinyatakan juru bicara sebuah pengadilan di Munchen, Jerman.

Melansir Reuters, Jumat (10/9/2021), putusan hakim mengharuskan bek yang baru bergabung dengan Olympique Lyon itu membayar denda sebesar 1,8 juta euro (sekitar Rp25,67 miliar).

Mantan bek tim nasional Jerman yang menjuarai Piala Dunia 2014 itu mengenakan setelan biru gelap saat menghadiri persidangan atas kasus kekerasan terhadap mantan kekasihnya dalam sebuah percekcokan di tengah liburan pada 2018.

Kekasihnya, yang juga ibu dari putri kembar Boateng, menuduh bekas pemain Bayern Muenchen itu melemparkan lampu ke arahnya lantas juga melempar kotak pendingin kecil yang melukai lengannya sebelum memukul dan menarik rambutnya.

Jerome Boateng membantah semua tuduhan itu, meskipun putusan pengadilan pada akhirnya menilai dirinya bersalah atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut.

Jerome Boateng saat diperkenalkan sebagai pemain baru Olympique Lyon di Groupama Stadium, Lyon, Rabu (1/9/2021) malam WIB. [JEFF PACHOUD / AFP]
Jerome Boateng saat diperkenalkan sebagai pemain baru Olympique Lyon di Groupama Stadium, Lyon, Rabu (1/9/2021) malam WIB. [JEFF PACHOUD / AFP]

Bek berusia 33 tahun itu menghabiskan 10 tahun terakhir di Bayern setelah didatangkan dari Manchester City pada 2011.

Bersama Bayern ia memenangkan sembilan gelar juara Liga Jerman serta dua trofi Liga Champions.

Pekan lalu Boateng resmi hijrah ke Prancis dan menandatangani kontrak dua tahun di Lyon, demikian dilansir dari Antara.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pesona WAGs Bayern Munich Jordyn Huitema dan 4 Berita Bola Terkini

Pesona WAGs Bayern Munich Jordyn Huitema dan 4 Berita Bola Terkini

Bola | Kamis, 09 September 2021 | 19:46 WIB

Dituduh Aniaya Mantan Pacar, Jerome Boateng Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun

Dituduh Aniaya Mantan Pacar, Jerome Boateng Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun

Bola | Kamis, 09 September 2021 | 21:21 WIB

Pesona Jordyn Huitema, WAGs Bayern Munich Sekaligus Pemain PSG

Pesona Jordyn Huitema, WAGs Bayern Munich Sekaligus Pemain PSG

Bola | Kamis, 09 September 2021 | 13:37 WIB

Bisa Ditiru, Begini Cara Alphonso Davies Menyatakan Cinta ke Jordyn Huitema

Bisa Ditiru, Begini Cara Alphonso Davies Menyatakan Cinta ke Jordyn Huitema

Bola | Kamis, 09 September 2021 | 11:34 WIB

Dibuang Bayern, Jerome Boateng Berlabuh di Olympique Lyon

Dibuang Bayern, Jerome Boateng Berlabuh di Olympique Lyon

Bola | Kamis, 02 September 2021 | 00:39 WIB

Terkini

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:28 WIB

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:17 WIB

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:15 WIB

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

News | Sabtu, 05 September 2026 | 00:56 WIB

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:56 WIB

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:29 WIB

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Jatim | Jum'at, 04 September 2026 | 23:16 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Jabar | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Sumut | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Jakarta | Jum'at, 04 September 2026 | 23:04 WIB

×