2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

Muhamad Yasir

Sabtu, 05 September 2026 | 01:28 WIB
2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz]
baca 10 detik
  • Majelis hakim banding memangkas masa hukuman penjara bagi dua prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras Andrie Yunus.
  • Pengadilan tingkat banding juga membatalkan putusan pemecatan dari dinas militer terhadap kedua terdakwa.
  • Dua prajurit TNI lainnya tetap menjalani hukuman penjara sesuai dengan putusan Pengadilan Militer tingkat pertama.

Suara.com - Majelis hakim banding memangkas hukuman dua prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tak hanya mengurangi masa hukuman, majelis juga membatalkan pemecatan keduanya dari dinas militer.

Putusan banding tersebut dijatuhkan pada Kamis, 20 Agustus 2026, dan teregister dengan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026.

Dua terdakwa yang mendapat keringanan hukuman ialah Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.

“Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekedar pemidanaannya,” demikian amar putusan banding seperti dikutip, Jumat (4/9/2026).

Edi yang sebelumnya divonis 3 tahun penjara kini dihukum 2 tahun 6 bulan. Sementara Budhi yang sebelumnya dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, kini dihukum 2 tahun.

Dalam putusan banding, Edi dan Budhi juga tidak lagi dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Dengan demikian, keduanya tetap berstatus sebagai prajurit TNI setelah menjalani hukuman pidana.

Vonis Tingkat Pertama

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap empat prajurit TNI dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 10 Juni 2026. Keempatnya dijatuhi hukuman penjara dengan masa hukuman berbeda.

Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara, sedangkan Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dihukum 2 tahun 6 bulan. Sementara Kapten Nandala Dwi Prasetya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan Letnan Satu Sami Lakka dihukum 1 tahun 6 bulan.

baca juga

Pada tingkat pertama, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Edi dan Budhi. Sementara Nandala dan Sami tidak dijatuhi hukuman pemecatan.

Keempat terdakwa kemudian mengajukan banding. Majelis hakim banding menerima permohonan tersebut secara formal, tetapi perubahan putusan hanya diberikan terhadap Edi dan Budhi.

Adapun hukuman Nandala dan Sami tetap seperti putusan tingkat pertama. Nandala tetap dihukum 2 tahun penjara, sedangkan Sami tetap menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Meski mendapat keringanan dalam putusan banding, keempat prajurit TNI tersebut tetap menjalani hukuman penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan

Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan

News | Jum'at, 04 September 2026 | 12:09 WIB

Hadiri Miss Equality World, Arya Wedakarna Dipanggil Badan Kehormatan DPD

Hadiri Miss Equality World, Arya Wedakarna Dipanggil Badan Kehormatan DPD

News | Kamis, 03 September 2026 | 20:59 WIB

Tato Bukan Lagi Penghalang, Mengapa TNI Kini 'Buka Pintu' Lebar untuk Suku Dayak?

Tato Bukan Lagi Penghalang, Mengapa TNI Kini 'Buka Pintu' Lebar untuk Suku Dayak?

News | Kamis, 03 September 2026 | 18:49 WIB

Terkini

Grand Hotel De Djokja Hadirkan Pengalaman Gastronomi Nusantara dalam WIG 2026

Grand Hotel De Djokja Hadirkan Pengalaman Gastronomi Nusantara dalam WIG 2026

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:08 WIB

12 Batu Keberuntungan Berdasarkan Bulan Kelahiran dan Makna Tersembunyinya

12 Batu Keberuntungan Berdasarkan Bulan Kelahiran dan Makna Tersembunyinya

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:08 WIB

Diskon Makan di Song Fa Medan dari BRI, Kulineran Mewah Tanpa Bayar Mahal

Diskon Makan di Song Fa Medan dari BRI, Kulineran Mewah Tanpa Bayar Mahal

Bri | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:07 WIB

Media Korea Soroti Aksi Cahya Supriadi saat Persija Jakarta Bantai PSIM 4-0

Media Korea Soroti Aksi Cahya Supriadi saat Persija Jakarta Bantai PSIM 4-0

Bola | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:04 WIB

Cara Pakai Conditioner yang Benar Agar Rambut Tidak Rontok dan Kering

Cara Pakai Conditioner yang Benar Agar Rambut Tidak Rontok dan Kering

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:03 WIB

Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran: Ekonomi Rumah Tangga Memburuk, Publik Terbebani Pajak

Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran: Ekonomi Rumah Tangga Memburuk, Publik Terbebani Pajak

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:02 WIB

Gemilang di Mandalika, Veda Ega Pratama Pecahkan Rekor Poin Debut Moto3

Gemilang di Mandalika, Veda Ega Pratama Pecahkan Rekor Poin Debut Moto3

Sport | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:01 WIB

White Fox Garap Anime How I Became King by Eating Monsters, Tayang 2027

White Fox Garap Anime How I Became King by Eating Monsters, Tayang 2027

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:00 WIB

Honda ADV 160 Resmi Mengaspal di India: Harga Lebih Murah Rp7 Jutaan dan Kebal Etanol E85

Honda ADV 160 Resmi Mengaspal di India: Harga Lebih Murah Rp7 Jutaan dan Kebal Etanol E85

Otomotif | Senin, 12 Oktober 2026 | 12:58 WIB

Daftar 4 Negara Tetangga Ikut Kena Getah Asap Karhutla Kalimantan

Daftar 4 Negara Tetangga Ikut Kena Getah Asap Karhutla Kalimantan

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 12:56 WIB

×