2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

Muhamad Yasir

Sabtu, 05 September 2026 | 01:28 WIB
2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz]
baca 10 detik
  • Majelis hakim banding memangkas masa hukuman penjara bagi dua prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras Andrie Yunus.
  • Pengadilan tingkat banding juga membatalkan putusan pemecatan dari dinas militer terhadap kedua terdakwa.
  • Dua prajurit TNI lainnya tetap menjalani hukuman penjara sesuai dengan putusan Pengadilan Militer tingkat pertama.

Suara.com - Majelis hakim banding memangkas hukuman dua prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tak hanya mengurangi masa hukuman, majelis juga membatalkan pemecatan keduanya dari dinas militer.

Putusan banding tersebut dijatuhkan pada Kamis, 20 Agustus 2026, dan teregister dengan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026.

Dua terdakwa yang mendapat keringanan hukuman ialah Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.

“Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekedar pemidanaannya,” demikian amar putusan banding seperti dikutip, Jumat (4/9/2026).

Edi yang sebelumnya divonis 3 tahun penjara kini dihukum 2 tahun 6 bulan. Sementara Budhi yang sebelumnya dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, kini dihukum 2 tahun.

Dalam putusan banding, Edi dan Budhi juga tidak lagi dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Dengan demikian, keduanya tetap berstatus sebagai prajurit TNI setelah menjalani hukuman pidana.

Vonis Tingkat Pertama

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap empat prajurit TNI dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 10 Juni 2026. Keempatnya dijatuhi hukuman penjara dengan masa hukuman berbeda.

Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara, sedangkan Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dihukum 2 tahun 6 bulan. Sementara Kapten Nandala Dwi Prasetya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan Letnan Satu Sami Lakka dihukum 1 tahun 6 bulan.

baca juga

Pada tingkat pertama, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Edi dan Budhi. Sementara Nandala dan Sami tidak dijatuhi hukuman pemecatan.

Keempat terdakwa kemudian mengajukan banding. Majelis hakim banding menerima permohonan tersebut secara formal, tetapi perubahan putusan hanya diberikan terhadap Edi dan Budhi.

Adapun hukuman Nandala dan Sami tetap seperti putusan tingkat pertama. Nandala tetap dihukum 2 tahun penjara, sedangkan Sami tetap menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Meski mendapat keringanan dalam putusan banding, keempat prajurit TNI tersebut tetap menjalani hukuman penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan

Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan

News | Jum'at, 04 September 2026 | 12:09 WIB

Hadiri Miss Equality World, Arya Wedakarna Dipanggil Badan Kehormatan DPD

Hadiri Miss Equality World, Arya Wedakarna Dipanggil Badan Kehormatan DPD

News | Kamis, 03 September 2026 | 20:59 WIB

Tato Bukan Lagi Penghalang, Mengapa TNI Kini 'Buka Pintu' Lebar untuk Suku Dayak?

Tato Bukan Lagi Penghalang, Mengapa TNI Kini 'Buka Pintu' Lebar untuk Suku Dayak?

News | Kamis, 03 September 2026 | 18:49 WIB

Terkini

Rupiah Babak Belur! Tembus Level Rp17.624 per Dolar AS Pagi Ini

Rupiah Babak Belur! Tembus Level Rp17.624 per Dolar AS Pagi Ini

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 10:39 WIB

Serba Salah Jadi Multifandom: Niat Cari Hiburan, Malah Terjebak Perang Antar-Fandom

Serba Salah Jadi Multifandom: Niat Cari Hiburan, Malah Terjebak Perang Antar-Fandom

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 10:38 WIB

Pasar Valas Dibayangi Gejolak, September Jadi Bulan Penuh Risiko

Pasar Valas Dibayangi Gejolak, September Jadi Bulan Penuh Risiko

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 10:35 WIB

Pertumbuhan Ekonomi RI Diproyeksi Capai 5,2% pada 2026

Pertumbuhan Ekonomi RI Diproyeksi Capai 5,2% pada 2026

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 10:33 WIB

6 Serum Tranexamic Acid untuk Melasma dan PIH, Mulai Rp34 Ribuan

6 Serum Tranexamic Acid untuk Melasma dan PIH, Mulai Rp34 Ribuan

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 10:30 WIB

Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil

Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil

News | Senin, 14 September 2026 | 10:30 WIB

3 Orang Ditembak Mati Jelang Pemilu Perdana di Bangsamoro Filipina

3 Orang Ditembak Mati Jelang Pemilu Perdana di Bangsamoro Filipina

News | Senin, 14 September 2026 | 10:28 WIB

8 Lip Balm Berwarna untuk Bibir Hitam, Murah Bikin Tampak Segar Natural

8 Lip Balm Berwarna untuk Bibir Hitam, Murah Bikin Tampak Segar Natural

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 10:25 WIB

18 Kapal dan 1 Helikopter Dikerahkan Cari Jurnalis Hilang di Selat Sunda

18 Kapal dan 1 Helikopter Dikerahkan Cari Jurnalis Hilang di Selat Sunda

News | Senin, 14 September 2026 | 10:24 WIB

Wacana Wajib Rekening Bank untuk Warga, Ekonom Ingatkan Ancaman dan Beban APBN

Wacana Wajib Rekening Bank untuk Warga, Ekonom Ingatkan Ancaman dan Beban APBN

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 10:17 WIB

×