- KPK memeriksa Anggota DPRD Bambang Hermanto terkait anggaran dan aliran uang proyek Kota Bengkulu.
- Penyidikan kasus suap Rejang Lebong ini juga mencakup pemeriksaan saksi Vinna Ledy Anggraheni dan penyitaan rumahnya.
- KPK mengamankan dokumen, bukti elektronik, serta uang tunai lebih dari Rp4 miliar dari hasil penggeledahan di Bengkulu.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perencanaan dan pengesahan anggaran proyek di Kota Bengkulu, termasuk dugaan aliran uang, melalui pemeriksaan Anggota DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto.
Bambang diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, pada Jumat (4/9/2026).
“Penyidik mendalami terkait dengan perencanaan dan pengesahan anggaran ataupun proyek-proyek yang ada di lingkungan Kota Bengkulu, bagaimana proses-proses itu termasuk juga pengusulan-pengusulan proyek di Kota Bengkulu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2026).
Tak hanya soal anggaran, penyidik juga mendalami dugaan aliran uang kepada Bambang. KPK menelusuri hubungan Bambang dengan pengusulan proyek, proses perencanaan dan pengesahan anggaran hingga dugaan aliran uang tersebut.
“Artinya dengan pemeriksaan saudara BH dari klaster DPRD ini sudah ada dua orang yang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK telah dua kali memeriksa Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni dalam perkara yang sama. Penyidik juga menyita rumah milik Vinna pada Senin (31/8/2026).
![Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap rumah milik Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni pada Senin (31/8/2026). [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/09/01/68647-rumah-milik-anggota-dprd-kota-bengkulu-vinna-ledy-anggraheni-disita.jpg)
KPK Geledah Sejumlah Lokasi
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam pengembangannya, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Bengkulu.
Lokasi yang digeledah antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah serta rumah Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kota Bengkulu.
“Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 Milyar,” kata Budi kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Perkara yang tengah dikembangkan KPK tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan penyidikan tersebut.