3. Hak untuk memilih tidak dapat diwakilkan meskipun dibuat atau diberikan secara tertulis.
4. Delegasi yang memilik hak suara harus memberitahukannya kepada Sekretariat Jenderal mengenai hak suara yang terdapat di dalam surat mandat.
5. Delegasi harus merupakan Anggota PSSI yang ditunjuk atau dipilih untuk mewakili Anggota Badan yang berwenang. Mereka harus membuktikan penunjukkannya tersebut di dalam surat mandat.
6. Setiap Delegasi dari kategori Anggota PSSI yang sama memiliki jumlah suara yang sama dari Kongres PSSI. Hanya Delegasi yang hadir yang berhak untuk memilih. Pemilihan tidak diperbolehkan melalui kuasa lisan atau tertulis.
7. Komite Eksekutif dan Sektretariat Jenderal harus turut serta di dalam Kongres PSSI tanpa memiliki hak suara. Selama masa jabatannya, orang yang menjabat di Komite Eksekutif tidak dapat ditunjuk sebagai Delegasi untuk mewakili Asosiasi atau Lembaga yang terafiliasi dengannya.