Geger! Luka Modric Terseret Kasus Korupsi, Terancam Penjara 5 Tahun

Arief Apriadi

Jum'at, 30 Juni 2023 | 05:47 WIB
Geger! Luka Modric Terseret Kasus Korupsi, Terancam Penjara 5 Tahun
Gelandang Real Madrid, Luka Modric. [JAVIER SORIANO / AFP]

Suara.com - Dua pesepak bola Luka Modric dan Dejan Lovren diduga telah dijatuhi dakwaan oleh jaksa Kroasia pada Kamis (29/6/2023) waktu setempat atas dugaan keterangan palsu dalam kasus korupsi sepak bola.

Kasus yang menjerat Modric dan Lovren bermula pada 2017 ketika mereka dipanggil menjadi saksi pada persidangan mantan petinggi Dinamo Zagreb Zdravko Mamic.

Dua penggawa Timnas Krosia tersebut kala itu dimintai kesaksian perihal detail transfer dari Dinamo Zagreb ke klub barunya masing-masing.

Dilansir dari AFP, Jumat (3/6/2023), Modric saat itu memaparkan detail transfernya dari Dinamo Zagreb ke Tottenham Hotspur yang terjadi pada 2008 sebelum pindah ke Real Madrid pada 2012.

Bek Kroasia Dejan Lovren saat jumpa pers. Adrian DENNIS / AFP
Bek Kroasia Dejan Lovren saat jumpa pers. Adrian DENNIS / AFP

Sementara Lovren menjelaskan detail transfernya dari Dinamo Zagreb ke klub Prancis, Olympique Lyon pada 2010.

Setahun pasca dipanggil kejaksaan, Modric dan Lovren didakwa memberi keterangan palsu. Meski demikian, kasus itu dicabut karena kurangnya bukti.

Modric terbebas dari kasus tersebut pada 2018, sementara Dejan Lovren baru menadapatkannya setahun berselang.

Kini, jaksa kota Osijek, Kroasia kembali menuntut dua orang dengan hanya menyebut tahun kelahiran mereka, karena memberikan kesaksian palsu. Media lokal mengidentifikasi mereka sebagai Modric dan Lovren.

Modric didakwa karena memberikan kesaksian palsu pada 2017 oleh Pengadilan Osijek, demikian pernyataan jaksa, sambil menyebut tanggal ketika sang bintang Real itu memberi kesaksian pada persidangan Mamic. Sedangkan Lovren didakwa pada 1 September 2017.

baca juga

Di Kroasia, hukuman maksimal untuk kesaksian palsu adalah lima tahun masa tahanan.

Mamic dan tiga orang lainnya dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi, yang merugikan Dinamo lebih dari 15 juta euro dan negara sebesar 1,5 juta euro.

Menurut dakwaan tersebut, mereka menggelapkan uang melalui kesepakatan fiktif saat melakukan transfer-transfer pemain.

Mamic yang disebut-sebut sebagai salah satu gembong penjahat di sepak bola negara Balkan tersebut, saat ini bersembunyi di Bosnia. Ia didakwa masa tahanan selama enam setengah tahun.

Modric didakwa hanya beberapa hari setelah Real memastikan ia bertahan di klub itu untuk semusim lagi, setelah memperpanjang kontraknya sampai Juni 2024.

Sang pemain tampil prima pada Piala Dunia 2018, untuk membawa Kroasia melaju sampai final sebelum akhirnya dikalahkan Prancis, demikian Antara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Real Madrid Resmi Umumkan Kapten Baru Pengganti Karim Benzema

Real Madrid Resmi Umumkan Kapten Baru Pengganti Karim Benzema

Deli | Kamis, 29 Juni 2023 | 23:31 WIB

Resmi! Nacho Kapten Baru Real Madrid, Luka Modric dan Toni Kroos Jadi Deputi

Resmi! Nacho Kapten Baru Real Madrid, Luka Modric dan Toni Kroos Jadi Deputi

Bola | Kamis, 29 Juni 2023 | 20:14 WIB

5 Kandidat Kuat Juara Liga Champions 2023/2024, No.1 Punya Skuat Mewah

5 Kandidat Kuat Juara Liga Champions 2023/2024, No.1 Punya Skuat Mewah

Bola | Kamis, 29 Juni 2023 | 04:45 WIB

Terkini

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:20 WIB

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:18 WIB

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:54 WIB

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:38 WIB

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:34 WIB

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:26 WIB

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:23 WIB

Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten

Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:22 WIB

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:17 WIB

Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular

Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:10 WIB

×