Hasil BRI Liga 1: Gulung Dewa United, PSIS Semarang Tembus Tiga Besar Klasemen

Reky Kalumata, Adie Prasetyo Nugraha

Senin, 14 Agustus 2023 | 17:05 WIB
Hasil BRI Liga 1: Gulung Dewa United, PSIS Semarang Tembus Tiga Besar Klasemen
Selebrasi pemain PSIS Semarang Boubakary Diarra usai berhasil bobol gawang Dewa United dalam pekan kedelapan BRI Liga 1 2023/2024 di Stadion Indomilk Arena, Tangerang, Senin (14/8/2023). (Dok. Liga Indonesia Baru).

Suara.com - PSIS Semarang berhasil menembus posisi tiga besar klasemen sementara BRI Liga 1 2023/2024 usai menggulung Dewa United dalam pertandingan pekan kedelapan, Senin (14/8/2023). Bermain di Stadion Indomilk Arena, Tangerang, PSIS menang 4-1.

Gol PSIS Semarang diciptakan oleh Boubakary Diarra, Carlos Fortes, Gali Freitas, dan Sonny Ricardo. Sedangkan Dewa United hanya mampu membalas satu gol lewat Alex Martins.

Hasil kemenangan mengantarkan PSIS Semarang ke posisi tiga klasemen sementara BRI Liga 1 dengan torehan 14 poin. Adapun untuk Dewa United kini di peringkat sembilan dengan 11 poin.

Jalannya pertandingan

Dewa United vs PSIS Semarang sudah menggebrak sejak menit awal pertandingan. Kedua kesebelasan sudah saling serang satu sama lain demi bisa mencetak gol.

Pemain PSIS Semarang Carlos Fortes saat berduel dengan penggawa Dewa United dalam pekan kedelapan BRI Liga 1 2023/2024 di Stadion Indomilk Arena, Tangerang, Senin (14/8/2023). (Dok. Liga Indonesia Baru).
Pemain PSIS Semarang Carlos Fortes saat berduel dengan penggawa Dewa United dalam pekan kedelapan BRI Liga 1 2023/2024 di Stadion Indomilk Arena, Tangerang, Senin (14/8/2023). (Dok. Liga Indonesia Baru).

Dewa United yang bertindak sebagai tuan rumah justru kerepotan. Tekanan yang dilancarkan Carlos Fortes dan kawan-kawan cukup membuat Tangsel Warriors kesusahan.

PSIS Semarang unggul lebih dahulu pada menit ke-23, Boubakary Diarra mencatatkan namanya di papan skor usai memanfaatkan bola yang operan Gali Freitas. Skor 1-0 untuk PSIS.

Tertinggal 0-1 membuat Dewa United mencoba menyerang. Tetapi, Mahesa Jenar menguatkan lini pertahanan mereka yang membuat Egy Maulana Vikri susah membongkar.

Bukannya menyamakan kedudukan, Dewa United kembali kebobolan pada menit 38. Carlos Fortes mengubah skor menjadi 2-0 untuk keunggulan PSIS di laga ini.

baca juga

Dewa United baru bisa memperkecil ketinggalan jelang turun minum. Alex Martins mencetak gol lewat titik penalti. Skor 2-1 untuk PSIS Semarang!

Skor 2-1 untuk keunggulan sementara PSIS Semarang atas Dewa United menyudahi babak pertama.

Jalannya babak kedua terlihat agak lebih santai. Namun begitu Dewa United mulai berani menyerang dengan tusukan-tusukan dari sektor sayap.

Sedangkan PSIS di awal babak kedua banyak bermain menunggu. Mereka mencari momentum yang pas buat melakukan serangan balik cepat.

Gol baru terjadi saat laga memasuki menit ke-88. Memanfaatkan umpab Taise Marukawa, Gali Freitas mencetak gol sekaligus mengubah skor menjadi 3-1.

Di menit-menit akhir pertandingan PSIS menambah keunggulan menjadi 4-1. Tandukan keras Giovani Dacosta tidak bisa dibendung Sonny Ricardo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Klasemen Denda di BRI Liga 1 2023/2024, Persib Bandung Paling Tinggi

Klasemen Denda di BRI Liga 1 2023/2024, Persib Bandung Paling Tinggi

Bola | Senin, 14 Agustus 2023 | 15:41 WIB

Persija Dilibas Madura United, Thomas Doll Merasa Persiapan Timnya Sia-sia

Persija Dilibas Madura United, Thomas Doll Merasa Persiapan Timnya Sia-sia

Bola | Senin, 14 Agustus 2023 | 13:45 WIB

Tolak Tawaran Posisi Baru, Aji Santoso Resmi Berpisah dengan Persebaya

Tolak Tawaran Posisi Baru, Aji Santoso Resmi Berpisah dengan Persebaya

Bola | Senin, 14 Agustus 2023 | 14:00 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×