Rui Pinto, Hacker yang Bocorkan Dugaan Kecurangan Finansial Manchester City dan PSG Dihukum 4 Tahun

Arief Apriadi

Selasa, 12 September 2023 | 10:23 WIB
Rui Pinto, Hacker yang Bocorkan Dugaan Kecurangan Finansial Manchester City dan PSG Dihukum 4 Tahun
(Arsip) Pelapor Kebocoran data transfer sepak bola, Rui Pinto tiba di Pengadilan Metropolitan di Budapest, Hongaria, untuk persidangannya pada 5 Maret 2019. FERENC ISZA / AFP.

Suara.com - Rui Pinto, orang di balik situs anonim Football Leaks yang memuat informasi rahasia transfer sepak bola telah dijatuhi hukuman empat tahun. Meski demikian, dia tak perlu menjalani hukumannya di penjara.

Pinto dijatuhi hukuman percobaan oleh pengadilan Portugal pada Senin (11/9/2023) setelah dinyatakan bersalah di lima negara karena masuk tanpa izin ke sistem komputer, satu dakwaan percobaan pemerasan dan tiga dakwaan penyadapan korespondensi untuk mengakses email, menurut media Portugal.

Dilansir dari Goal Internasional, Selasa (12/9/2023), dia dihukum karena meretas komputer milik dana investasi olahraga Doyen, kantor jaksa agung Portugal dan sebuah firma hukum di Lisbon.

Pria berusia 34 tahun ini mendirikan situs web (FootballLeaks) pada tahun 2015 dan secara teratur mengungkapkan informasi terkait biaya transfer dan kontrak yang ditandatangani oleh para pemain top.

Selain mempublikasikan dugaan rincian kontrak Neymar, yang saat itu bermain untuk Barcelona, dan Gareth Bale, yang berada di Real Madrid, ada juga tuduhan yang dibuat terhadap Manchester City dan Paris Saint-Germain terkait dengan penyimpangan keuangan.

"Pengadilan memutuskan Rui Pinto akan dijatuhi hukuman empat tahun... tetapi tidak perlu menjalani hukuman di penjara," kata Hakim Margarida Alves dikutip dari Sky Sports.

"Pengadilan berharap penyesalannya (yang ditunjukkan Rui Pinto di pengadilan) serius dan mulai sekarang dia menahan diri untuk tidak melakukan tindakan seperti yang dijelaskan di sini."

Pinto menghadapi sebanyak 90 dakwaan namun berargumen bahwa dia bertindak sebagai pelapor. Oleh karena itu, pengadilan hanya memvonisnya atas tindak pidana pemerasan terhadap Doyen.

Menurut Assoicated Press, pengacara Pinto membantu meringankan dakwaan dengan memberi tahu pengadilan bahwa kelakuan pelapornya, pada akhirnya, membantu pihak berwenang Eropa dalam banyak penyelidikan dan Pinto yang kini berusia 34 tahun bekerja sama dengan pihak berwenang di Belgia, Prancis, Swiss, dan Malta.

baca juga

Secara total, 77 tuduhan akses tidak patut dan pelanggaran korespondensi telah diampuni.

Pinto belum diadili dalam kasus kedua, di mana ia didakwa oleh jaksa Portugal sehubungan dengan 377 pelanggaran terkait peretasan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Alasan Erling Haaland Lebih Layak Raih Ballon d'Or 2023 daripada Lionel Messi

4 Alasan Erling Haaland Lebih Layak Raih Ballon d'Or 2023 daripada Lionel Messi

Bola | Sabtu, 09 September 2023 | 17:30 WIB

Jadon Sancho Mulai Banyak Tingkah di Manchester United, Liga Saudi dengan Senang Hati Siap Menampung

Jadon Sancho Mulai Banyak Tingkah di Manchester United, Liga Saudi dengan Senang Hati Siap Menampung

Bola | Kamis, 07 September 2023 | 13:48 WIB

Resmi Diperkenalkan, Ini Penampakan Mason Greenwood dengan Seragam Getafe

Resmi Diperkenalkan, Ini Penampakan Mason Greenwood dengan Seragam Getafe

Bola | Selasa, 05 September 2023 | 17:59 WIB

Terkini

Pasar Forex Lagi Tenang, Tapi Ada Sinyal Bahaya yang Diincar Investor Besar

Pasar Forex Lagi Tenang, Tapi Ada Sinyal Bahaya yang Diincar Investor Besar

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:37 WIB

22 Vespa Kesayangan Ludes Terbakar di KM Mutiara Sentosa II

22 Vespa Kesayangan Ludes Terbakar di KM Mutiara Sentosa II

Sulsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:35 WIB

Punya Rumah Makin Mudah, KPR BRI di Danantara Housing Expo 2026 Tawarkan DP 1%

Punya Rumah Makin Mudah, KPR BRI di Danantara Housing Expo 2026 Tawarkan DP 1%

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:31 WIB

Manfaat Timun untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui

Manfaat Timun untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui

Sumbar | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:26 WIB

Bekali Kewirausahaan dan Literasi Keuangan, BRI Siapkan PMI di Taiwan Bangun Usaha Mandiri

Bekali Kewirausahaan dan Literasi Keuangan, BRI Siapkan PMI di Taiwan Bangun Usaha Mandiri

Malang | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:20 WIB

Minat Asing pada Kopi dan Buah-buahan Turun, Ekspor Pertanian Jadi Susut

Minat Asing pada Kopi dan Buah-buahan Turun, Ekspor Pertanian Jadi Susut

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:18 WIB

Fenomena 'Ghosting' Rekrutmen: Ketika Perusahaan Menuntut Profesionalisme tapi Lupa Etika Dasar

Fenomena 'Ghosting' Rekrutmen: Ketika Perusahaan Menuntut Profesionalisme tapi Lupa Etika Dasar

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:18 WIB

Diaspora Indonesia Berburu Suaka AS Demi Menghindari Deportasi Massal Era Donald Trump

Diaspora Indonesia Berburu Suaka AS Demi Menghindari Deportasi Massal Era Donald Trump

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:17 WIB

BRI Dukung Transformasi PMI di Taiwan Menjadi Wirausaha Produktif

BRI Dukung Transformasi PMI di Taiwan Menjadi Wirausaha Produktif

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:17 WIB

BRI Tegaskan Komitmen Pemerataan Layanan Perbankan di Daerah 3T Lewat Peran Aktif Mantri

BRI Tegaskan Komitmen Pemerataan Layanan Perbankan di Daerah 3T Lewat Peran Aktif Mantri

Bri | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:15 WIB

×