Suara.com - Sebuah berita mengejutkan menghampiri karier sepak bola Andriyas Francisco, mantan kiper berusia 23 tahun yang pernah membela Arema FC. Saat ini, ia menjadi bagian dari tim Liga 2, Persijap Jepara. Pada laga matchday 4 Grup 3 Liga 2 antara Persijap Jepara dan PSCS Cilacap di Stadion Gelora Bumi Kartini pada 30 September, Andriyas Francisco mendapat hukuman yang tidak menyenangkan dari Komdis PSSI.
Komite Disiplin PSSI mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi larangan bermain selama 6 bulan kepada Andriyas Francisco. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar denda sejumlah 25 juta rupiah.
Hukuman ini datang setelah sidang Komdis PSSI yang digelar pada 6 Oktober, di mana Andriyas dinyatakan bersalah atas intimidasi fisik yang dialamatkan kepada seorang wasit setelah pertandingan tersebut berakhir dengan skor 0-0.
Kronologi kejadian ini bermula ketika sejumlah pemain Persijap Jepara merasa tidak puas dengan beberapa keputusan yang diambil oleh wasit Amri Nurhadi.
Mereka kemudian melakukan protes kepada wasit tersebut. Andriyas Francisco bukan satu-satunya yang mendapat hukuman serupa, karena Iqmal Nursamsu, rekan satu timnya, juga dihukum. Selain itu, tiga anggota official tim dan panitia pelaksana Persijap Jepara juga diberikan sanksi dan denda yang serupa.
Egat Sacawijaya, Manajer Persijap Jepara, mengajukan banding atas sanksi ini dengan alasan bahwa bukti-bukti yang ada menunjukkan bahwa kedua pemain tersebut memang memiliki sentuhan fisik dengan wasit, tetapi mereka tidak melakukan pemukulan. Hal ini didukung oleh beberapa video yang beredar di media sosial yang tidak memperlihatkan aksi pemukulan dari kedua pemain tersebut.
Egat Sacawijaya menyadari bahwa timnya telah melakukan protes berlebihan terhadap wasit dan asistennya, sehingga menerima kritik atas tindakan tersebut.
Meski demikian, mereka berusaha untuk mengajukan banding dengan keyakinan bahwa sanksi yang diberikan tidak sebanding dengan pelanggaran yang terjadi.
Proses banding ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Andriyas Francisco dan Iqmal Nursamsu serta mengakhiri kontroversi yang melingkupi kasus ini.