Sedangkan M selaku wasit tengah, R selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan.
Mereka dijerat Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.