Bikin Haru! Alasan Jokowi Kasih Golden Visa ke Shin Tae-yong

Pebriansyah Ariefana

Kamis, 25 Juli 2024 | 13:27 WIB
Bikin Haru! Alasan Jokowi Kasih Golden Visa ke Shin Tae-yong
Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong (instagram Shin Tae-yong)

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan Golden Visa kepada Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong. Golden Visa ini diberikan langsung dalam acara peresmian Golden Visa di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Kamis (25/7).

Jokowi menjelaskan bahwa pemberian Golden Visa kepada STY merupakan penghargaan atas kontribusi pelatih asal Korea Selatan itu untuk Indonesia.

Presiden menekankan pentingnya seleksi ketat agar hanya orang-orang yang bermanfaat bagi negara yang dapat masuk.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan golden visa kepada WNA termasuk Shin Tae-yong. (Suara.com/Lilis Varwati)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan golden visa kepada WNA termasuk Shin Tae-yong. (Suara.com/Lilis Varwati)

"Saya tegaskan jangan sampai justru orang-orang yang tidak bermanfaat bagi negara kita masuk, enggak. Harus diseleksi seketat mungkin," kata Jokowi setelah memberikan Golden Visa ke Shin Tae-yong.

Jokowi mengajak masyarakat internasional untuk berinvestasi dan berkarya di Indonesia.

Menurutnya, Indonesia adalah tujuan ideal bagi talenta global.

Jokowi juga menyatakan bahwa sedikit negara yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang baik dan stabilitas politik yang terjaga.

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong (pssi.org)
Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong (pssi.org)

Namun, Indonesia telah mencapai keduanya, menjadikannya tujuan investasi yang menjanjikan.

"Kami meluncurkan layanan Golden Visa untuk mempermudah warga negara asing berinvestasi dan berkarya di Indonesia," kata Jokowi.

baca juga

Apa itu Golden Visa?

Dikutip dari laman Kemenkumham, Golden visa adalah izin tinggal yang berlaku selama lima hingga sepuluh tahun.

Program ini ditujukan untuk warga negara asing (WNA) yang dapat memberikan kontribusi ekonomi bagi Indonesia.

Pemberlakuan golden visa didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.

Visa ini ditujukan bagi WNA yang berkualitas dan mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia, seperti investor korporasi atau individu.

Untuk tinggal selama lima tahun di Indonesia, WNA individu yang ingin mendirikan perusahaan harus berinvestasi sebesar US$2.500.000 atau sekitar Rp38 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Breaking News! Shin Tae-yong Kembali ke Indonesia Lebih Cepat dari Rencana, Ini Alasannya

Breaking News! Shin Tae-yong Kembali ke Indonesia Lebih Cepat dari Rencana, Ini Alasannya

Bola | Kamis, 25 Juli 2024 | 13:12 WIB

Diterima STY Secara Simbolis, Jokowi Luncurkan Golden Visa Bagi WNA: Ingat, Hanya untuk Good Quality Travellers

Diterima STY Secara Simbolis, Jokowi Luncurkan Golden Visa Bagi WNA: Ingat, Hanya untuk Good Quality Travellers

News | Kamis, 25 Juli 2024 | 12:55 WIB

Siapa Mike Kleijn? Pemain Eredivisie Keturunan Surabaya yang Bisa Perkuat Timnas Indonesia

Siapa Mike Kleijn? Pemain Eredivisie Keturunan Surabaya yang Bisa Perkuat Timnas Indonesia

Bola | Kamis, 25 Juli 2024 | 13:00 WIB

Terkini

Ratusan Ruko STC Pekanbaru Resmi Jadi Aset Pemkot, HGB Tak Bisa Diperpanjang

Ratusan Ruko STC Pekanbaru Resmi Jadi Aset Pemkot, HGB Tak Bisa Diperpanjang

Riau | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:38 WIB

Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Lolos Pengawasan, Dedi Mulyadi Minta Camat Hingga Lurah Disanksi

Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Lolos Pengawasan, Dedi Mulyadi Minta Camat Hingga Lurah Disanksi

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:37 WIB

Rojali, Mantap, hingga Lipstick Effect, Tiga Fenomena yang Menggambarkan Wajah Baru Konsumsi RI

Rojali, Mantap, hingga Lipstick Effect, Tiga Fenomena yang Menggambarkan Wajah Baru Konsumsi RI

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:36 WIB

Dosen Dipecat Karena Tegur Mahasiswa Berpakaian Ketat? Pimpinan Muhammadiyah Investigasi

Dosen Dipecat Karena Tegur Mahasiswa Berpakaian Ketat? Pimpinan Muhammadiyah Investigasi

Sulsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:33 WIB

Bawa Keranda 'RIP Hukum', Mahasiswa Geruduk Kejagung Tuntut Febrie Adriansyah Dihukum Mati

Bawa Keranda 'RIP Hukum', Mahasiswa Geruduk Kejagung Tuntut Febrie Adriansyah Dihukum Mati

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:31 WIB

3 Kontroversi YouTuber Bigmo, Terbaru Libatkan Anak Kecil Promosi Liquid Vape

3 Kontroversi YouTuber Bigmo, Terbaru Libatkan Anak Kecil Promosi Liquid Vape

Entertainment | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:29 WIB

Pramono Buka Peluang Modifikasi Cuaca di Jakarta, Antisipasi El Nino dan Ancaman Kebakaran

Pramono Buka Peluang Modifikasi Cuaca di Jakarta, Antisipasi El Nino dan Ancaman Kebakaran

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:24 WIB

Sudah Lebih 30 Provinsi Dikunjungi, Pengamat Bongkar Alasan Gibran Sering Turun ke Daerah

Sudah Lebih 30 Provinsi Dikunjungi, Pengamat Bongkar Alasan Gibran Sering Turun ke Daerah

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:24 WIB

Perluas Cara Berinvestasi, BNI Tawarkan 2.600 Aset melalui Gelegar Lelang 2026

Perluas Cara Berinvestasi, BNI Tawarkan 2.600 Aset melalui Gelegar Lelang 2026

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:21 WIB

Febrie Adriansyah Lawan Status Tersangka, Kuasa Hukum Soroti 9 Kejanggalan Penanganan Kasus

Febrie Adriansyah Lawan Status Tersangka, Kuasa Hukum Soroti 9 Kejanggalan Penanganan Kasus

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:20 WIB

×