- Hima Persis menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejagung pada Selasa, 4 Agustus 2026.
- Massa membawa keranda mayat untuk mendesak penuntasan kasus korupsi mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah secara independen.
- Hima Persis menyampaikan lima tuntutan, termasuk meminta KPK mengambil alih penyidikan dan mendesak Jaksa Agung mundur.
Suara.com - Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).
Massa membawa keranda mayat bertuliskan "RIP Hukum" sebagai simbol matinya keadilan, sekaligus mendesak agar kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditangani secara independen.
Sebelum tiba di depan Kejagung, massa sempat menutup Jalan Panglima Polim saat bergerak menuju lokasi aksi. Keranda bambu yang mereka usung menjadi simbol protes terhadap penegakan hukum yang dinilai telah kehilangan kepercayaan publik.
Dalam orasinya, massa melontarkan kritik keras terhadap aparat penegak hukum yang dianggap justru menjadi bagian dari praktik korupsi di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sulit.
"Hari ini saya sampaikan, saudara Febrie yang ditahan, saya meminta dihukum mati!" teriak orator dari atas mobil komando.
![Massa aksi dari mahasiswa Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) berunjuk rasa di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026). [Suara.com/ Cornelius Juan Prawira]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/04/24152-aksi-demo-hima-persis-di-kejagung.jpg)
Aksi sempat diwarnai ketegangan ketika massa terlibat aksi saling dorong dengan aparat kepolisian yang berjaga di depan Gedung Kejagung. Meski demikian, situasi berhasil dikendalikan dan unjuk rasa tetap berlangsung.
Orator kembali menegaskan bahwa kasus yang menyeret mantan petinggi Kejagung itu harus diusut secara tuntas tanpa pandang bulu.
"Sebagai aparat hukum, dia melakukan tindak pidana di mana dia mengumpulkan emas begitu banyak kawan-kawan! Dan rakyat sangat sedih," ujarnya.
Dalam aksi tersebut, Hima Persis menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah dan Kejaksaan Agung, yakni:
- Menyerahkan penyidikan kasus Febrie Adriansyah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
- Mendesak pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset dan menyita seluruh aset koruptor;
- Mengusut tuntas seluruh jejaring dan aktor intelektual yang diduga bersekongkol dengan pelaku korupsi;
- Menjatuhkan hukuman maksimal kepada Febrie Adriansyah;
- Mendesak Jaksa Agung mundur dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kasus tersebut.
Reporter: Cornelius Juan Prawira