
Jika permohonan naturalisasi kedua pemain disetujui dalam Paripurna DPR RI, setelahnya berkas mereka akan diberikan kepada Presiden Republik Indonesia.
Presiden Joko Widodo akan menandatangani Surat Keputusan Presiden (Keppres) untuk merekomendasikan Mees dan Eliano untuk dinaturalisasi.
4. Sumpah WNI
Setelah mendapatkan Keppres, dua pemain keturunan itu akan melanjutkan tahapan sumpah Warga Negara Indonesia (WNI) di Kemenkumham.
5. Perpindahan Federasi di FIFA

Setelah disahkan sebagai WNI, Mees dan Eliano masih harus menjalani satu tahap lagi yakni perpindahan federasi.
Karena keduanya berpaspor Belanda, maka mereka harus mengubah federasinya dari KNVB ke PSSI. Persetujuannya ada di tangan FIFA.
Selepas menjalankan tahap itu, Mees dan Eliano baru berhak dan memenuhi syarat untuk membela Timnas Indonesia.