Apalagi laporan model B yang sudah mereka serahkan ke Bareskrim Polri bisa dilanjutkan ke pengadilan. Sehingga para pelaku bisa dihukum dengan adil atas perbuatannya.
"Semoga, semua korban tragedi Kanjuruhan mendapat keadilan," harapnya.
Devi Athok ayah dari dua korban meninggal Tragedi Kanjuruhan NDR (16) dan NDB (13). Trauma hilangnya nyawa dua anaknya tercinta masih membekas.
Dia menegaskan jika penyebab dua putrinya meninggal karena disebabkan gas air mata. Bukan karena berdesakan apalagi diinjak-injak.
"Saya ikut memandikan dua jenazah putri sama kakak dan ibu saya, dari ujung rambut sama kuku tidak ada luka lebam sekalipun. Saya demi Allah. Busa terus keluar dari mulut, dan keluar bau amonia," imbuhnya.
Sekretaris Jenderal Federasi Komite untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Andy Irfan Junaedi, juga mendorong Komnas HAM menyelidiki kasus tragedi tersebut dalam perkara pelanggaran HAM berat.
KontraS sendiri telah menemukan unsur kejahatan HAM, meliputi tembakan gas air mata yang dilakukan secara sistematis sesuai komando yang menimbulkan korban jiwa dalam skala luas.
"Terpenuhi unsur ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat. Sayang Komnas HAM belum menurunkan tim khusus untuk penyelidikan," tegasnya.