Potensi Sanksi yang Akan Didapat Arema FC Usai Kaca Bus Persik Kediri Pecah karena Lemparan Batu

Irwan Febri Suara.Com
Senin, 12 Mei 2025 | 20:23 WIB
Potensi Sanksi yang Akan Didapat Arema FC Usai Kaca Bus Persik Kediri Pecah karena Lemparan Batu
Potret bus Persik Kediri yang kacanya pecah pasca dilempari batu. (Dok. ze valente)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hasil tersebut tentu menjadi pukulan tersendiri, namun kekecewaan seharusnya tidak dilampiaskan dengan cara-cara yang mencederai nilai kemanusiaan dan keselamatan orang lain.

Tindakan tersebut tidak hanya merusak citra klub, tetapi juga membuka peluang sanksi serius yang bisa berdampak panjang.

Ancaman Sanksi dari Komdis PSSI

Penampakan Batu Besar yang Pecahkan Bus Persik Saat Tinggalkan Stadion Kanjuruhan [Instagram @goaltime_info]
Penampakan Batu Besar yang Pecahkan Bus Persik Saat Tinggalkan Stadion Kanjuruhan [Instagram @goaltime_info]

Komdis PSSI diprediksi akan turun tangan menyikapi kejadian ini. Potensi sanksi seperti denda besar serta larangan bermain di Stadion Kanjuruhan dengan penonton sangat terbuka.

Mengingat status Arema FC yang masih berada dalam sorotan pasca tragedi, tentu federasi tidak akan tinggal diam jika keamanan dan ketertiban kembali terancam oleh ulah oknum suporter.

Sanksi Pidana untuk Pelaku

Diduga oknum suporter Aremania melempari bus yang mengangkut pemain Persik saat hendak meninggalkan Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Minggu (11/5/2025). [Suara.com/istimewa]
Diduga oknum suporter Aremania melempari bus yang mengangkut pemain Persik saat hendak meninggalkan Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Minggu (11/5/2025). [Suara.com/istimewa]

Tak hanya itu, sanksi pidana juga bisa dijatuhkan jika pihak kepolisian memproses insiden ini secara hukum.

Kasus serupa pernah terjadi pada 2014, ketika bus yang mengangkut pemain Martapura FC menjadi korban kerusuhan setelah laga kontra Persis Solo.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta No. 69/Pid.B/2015/PN Skt., oknum suporter yang melempar batu dan menyebabkan kerusakan pada bus dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 bulan.

Baca Juga: Serius Tangani Kasus Aremania Lempari Bus Persik Kediri, PT LIB: Ini Memalukan!

Dalam konteks hukum, perbuatan melempar batu ke bus hingga merusak kaca dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana berdasarkan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI