Presiden PSG Untuk Ketiga Kalinya Bebas: Kasus Korupsi Nasser Al-Khelafi Gugur di Pengadilan Swiss

Ronald Seger Prabowo

Jum'at, 02 Januari 2026 | 21:49 WIB
Presiden PSG Untuk Ketiga Kalinya Bebas: Kasus Korupsi Nasser Al-Khelafi Gugur di Pengadilan Swiss
Presiden dan CEO PSG, Nasser Al-Khelaifi (X/FabrizioRomano)
baca 10 detik
  • Mahkamah Agung Swiss menguatkan pembebasan Nasser Al-Khelaïfi terkait dugaan korupsi hak siar Piala Dunia 2026 dan 2030.
  • Kasus ini berpusat pada dugaan hubungan tak wajar antara Al-Khelaïfi dan Valcke terkait rumah mewah Sardinia.
  • Ini merupakan pembebasan ketiga kalinya bagi Al-Khelaïfi dalam kasus hukum sepak bola internasional yang berlangsung delapan tahun.

Suara.com - Upaya jaksa Swiss untuk menjerat Presiden Paris Saint-Germain (PSG) sekaligus Chairman beIN Sports, Nasser Al-Khelaïfi, kembali menemui jalan buntu.

Mahkamah Agung Swiss resmi menguatkan putusan bebas Al-Khelaïfi dalam kasus dugaan korupsi terkait hak siar Piala Dunia 2026 dan 2030.

Putusan ini menandai pembebasan ketiga kalinya bagi Al-Khelaïfi dalam perkara yang telah bergulir lebih dari delapan tahun dan disebut sebagai salah satu kasus hukum terpanjang dalam dunia sepak bola internasional.

Jaksa menuding adanya hubungan tidak sah antara Al-Khelaïfi dan mantan Sekretaris Jenderal FIFA, Jérôme Valcke, terkait penggunaan gratis sebuah rumah mewah di Sardinia, Italia.

Properti tersebut dibeli oleh perusahaan asal Qatar pada 2013 dan diduga berkaitan dengan kesepakatan hak siar Piala Dunia senilai US$480 juta yang diperoleh beIN Media Group dari FIFA.

Namun, pengadilan pidana, banding, hingga Mahkamah Agung Swiss secara konsisten menyatakan tidak ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.

Tak hanya Al-Khelaïfi, Valcke juga kembali dibebaskan dari tuduhan mismanajemen kriminal yang merugikan FIFA, meski jaksa sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 35 bulan.

Tim kuasa hukum Al-Khelaïfi menyambut putusan ini dengan tegas. Dalam pernyataannya, mereka menyebut proses hukum tersebut sebagai bentuk “perburuan trofi” oleh Kejaksaan Swiss.

“Sejak awal, ini adalah penuntutan yang bertujuan mencari nama besar. Hari ini, pengejaran itu resmi berakhir,” ujar tim hukum Al-Khelaïfi.

baca juga

Mereka menegaskan putusan ini menjadi pembelaan total atas kliennya, sekaligus mengakhiri tuduhan yang dinilai telah mencoreng reputasi Al-Khelaïfi tanpa dasar kuat selama bertahun-tahun.

Pernyataan serupa juga disampaikan tim hukum Jérôme Valcke, yang menekankan bahwa kliennya tidak pernah merugikan FIFA dan justru terlibat dalam kesepakatan hak siar dengan nilai yang sangat menguntungkan federasi.

Kontributor: Adam Ali

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rp 21 Triliun! Komisi Agen Pemain 2025 Meledak 90%, Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah

Rp 21 Triliun! Komisi Agen Pemain 2025 Meledak 90%, Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah

Bola | Jum'at, 02 Januari 2026 | 21:33 WIB

Harga Tiket Selangit Tak Surutkan Minat, Permintaan Tiket Piala Dunia 2026 Makin Meroket

Harga Tiket Selangit Tak Surutkan Minat, Permintaan Tiket Piala Dunia 2026 Makin Meroket

Bola | Jum'at, 02 Januari 2026 | 21:00 WIB

Piala AFF dan ASEAN Cup, Apa Bedanya Sih?

Piala AFF dan ASEAN Cup, Apa Bedanya Sih?

Bola | Jum'at, 02 Januari 2026 | 15:24 WIB

Terkini

Perkuat Layanan Kanker, Pemprov DKI Resmikan Pusat Onkologi

Perkuat Layanan Kanker, Pemprov DKI Resmikan Pusat Onkologi

Foto | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:57 WIB

MA Putuskan Suket SMA Tidak Sah, PDIP Kembali Layangkan Desakan Gibran Mundur!

MA Putuskan Suket SMA Tidak Sah, PDIP Kembali Layangkan Desakan Gibran Mundur!

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:55 WIB

Pursuit of Jade: Drama dengan Role Reversal Baru Zhang Linghe & Tian Xiwei

Pursuit of Jade: Drama dengan Role Reversal Baru Zhang Linghe & Tian Xiwei

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:50 WIB

Godzilla El Nino Muncul di Aksi Keadilan Iklim Jakarta

Godzilla El Nino Muncul di Aksi Keadilan Iklim Jakarta

Foto | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:46 WIB

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Kepuasan Publik 57,4 Persen, Lingkungan Jadi Sorotan

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Kepuasan Publik 57,4 Persen, Lingkungan Jadi Sorotan

Jabar | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:43 WIB

Kritik Pajak Pembalut 11 Persen, Dosen UGM: Pajakilah Orang Kaya, Bukan Kebutuhan Dasar!

Kritik Pajak Pembalut 11 Persen, Dosen UGM: Pajakilah Orang Kaya, Bukan Kebutuhan Dasar!

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:41 WIB

MA Nyatakan Suket SMA Gibran Tidak Sah, Andreas PDIP: Memang Tak Punya Ijazah

MA Nyatakan Suket SMA Gibran Tidak Sah, Andreas PDIP: Memang Tak Punya Ijazah

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:31 WIB

Survei IndocPolls: Seskab Teddy Teratas, Nusron Wahid Dapat Penilaian Terendah

Survei IndocPolls: Seskab Teddy Teratas, Nusron Wahid Dapat Penilaian Terendah

Jatim | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:29 WIB

Diduga Terjerat Kasus Korupsi, AKBP Edy Songkel Dicopot dan Diperiksa Propam Mabes!

Diduga Terjerat Kasus Korupsi, AKBP Edy Songkel Dicopot dan Diperiksa Propam Mabes!

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:29 WIB

Bakar Sampah Berujung Petaka, Pohon di Joglo Ambruk Timpa Kabel dan Tembok

Bakar Sampah Berujung Petaka, Pohon di Joglo Ambruk Timpa Kabel dan Tembok

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:21 WIB

×