- Polda Jawa Timur mencopot AKBP Edy Herwiyanto untuk menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri.
- Mutasi jabatan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast pada Jumat (30/10/2026).
- Polda Jatim tidak merinci kasus dugaan korupsi tersebut karena penanganan dan kewenangan pemeriksaan berada di Mabes Polri.
Suara.com - Polda Jawa Timur mencopot AKBP Edy Herwiyanto alias Edy Songkel dari jabatannya sebagai Kabag Wassidik Ditres PPA PPO. Pencopotan itu dilakukan menyusul pemeriksaan terhadap perwira menengah tersebut terkait dugaan kasus korupsi yang ditangani Divisi Propam Mabes Polri.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Jules Abraham Abast, membenarkan adanya mutasi terhadap Edy.
Namun, ia menegaskan bahwa mutasi tersebut dilakukan dalam rangka pemeriksaan, bukan menjelaskan hasil atau status hukum Edy dalam perkara yang dimaksud.
“Memang benar, terdapat mutasi terhadap AKBP EH dan sebagaimana tercantum dalam mutasi tersebut. Yang bersangkutan dimutasikan dalam rangka pemeriksaan,” kata Jules saat dikonfirmasi, Jumat (30/10/2026).
Jules tidak mengungkap secara terperinci dugaan tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan Edy. Pasalnya, pemeriksaan terhadap perwira tersebut bukan dilakukan oleh Polda Jawa Timur.
“Oleh karena itu, Polda Jatim tidak dalam posisi untuk menyampaikan ataupun menyimpulkan materi maupun hasil pemeriksaan,” ujar Jules.
Ia mengatakan Polda Jawa Timur menghormati proses pemeriksaan yang tengah berlangsung. Penjelasan mengenai substansi perkara maupun hasil pemeriksaan, menurutnya, menjadi kewenangan Divisi Propam Mabes Polri.
“Kami menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan dan untuk penjelasan lebih lanjut mengenai substansi maupun hasilnya tentunya menjadi kewenangan pihak yang melakukan pemeriksaan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur Irjen Dekananto Eko Purwono juga membenarkan adanya anggota yang tengah diperiksa Propam Mabes Polri.
“Sedang dalam pemeriksaan Propam Mabes,” kata Dekananto, Rabu (28/10/2026).
Namun, Dekananto belum membeberkan perkara yang membuat perwira menengah tersebut harus menjalani pemeriksaan. Ia berjanji akan menyampaikan perkembangan setelah proses pemeriksaan selesai.