-
Hilmi Gimnastiar dihukum larangan beraktivitas sepak bola seumur hidup akibat kekerasan di Liga 4.
-
Korban bernama Firman Nugraha mengalami luka serius di dada akibat tekel keras pelaku tersebut.
-
Pelaku melanggar berbagai pasal Kode Disiplin PSSI 2025 dan telah dipecat oleh klubnya.
Suara.com - Pelaku aksi kekerasan yang menggegerkan Liga 4 Jawa Timur, Muhammad Hilmi Gimnastiar, akhirnya menerima ganjaran paling berat dalam dunia sepak bola nasional.
Komite Disiplin (Komdis) PSSI Asosiasi Provinsi (Asprov) Jawa Timur menjatuhkan sanksi larangan beraktivitas di sepak bola seumur hidup.
Keputusan tegas tersebut diputuskan dalam sidang Komdis PSSI Jatim pada Selasa (6/1/2026). Meski demikian, pemain yang membela Klub Putra Jaya Pasuruan itu masih memiliki ruang untuk menempuh jalur banding sesuai regulasi yang berlaku.
"Komite Disiplin (Komdis) PSSI Provinsi Jawa Timur menjatuhkan hukuman berat berupa larangan beraktivitas sepakbola seumur hidup kepada pemain Klub Putra Jaya Pasuruan, Muh. Hilmi Gimnastiar (NPG 23)," tulis putusan Komdis PSSI Jatim yang dibagikan PS Putra Jaya.
Tak hanya hukuman utama, Komdis PSSI Jatim juga menegaskan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan demi menjaga marwah sepak bola dan menjadi peringatan keras bagi pemain lain agar tidak mengulangi tindakan serupa.
"Dengan mempertimbangkan dampak serius yang ditimbulkan, serta untuk memberikan efek jera dan pembelajaran bagi pemain lain, Komdis PSSI Jawa Timur menjatuhkan hukuman tambahan berupa larangan beraktivitas sepakbola seumur hidup kepada yang bersangkutan."
Dalam pertimbangannya, Komdis PSSI Jatim menyoroti kondisi korban, pemain Perseta Tulungagung Firman Nugraha.
Firman mengalami luka di bagian dada akibat tekel brutal Hilmi, yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang terhadap kondisi fisiknya.
Secara regulasi, tindakan Hilmi masuk dalam kategori pelanggaran berat berupa violent conduct sebagaimana tercantum dalam Pasal 48 juncto Pasal 49 Kode Disiplin PSSI.
Baca Juga: Masa Lalu John Herdman yang Kelam Dibongkar Habis-habisan Media Belanda
Selain itu, aksinya juga dinilai melanggar Pasal 10 dan Pasal 19 Kode Disiplin PSSI 2025.
Sebelum hukuman dari Komdis PSSI Jatim resmi dijatuhkan, Hilmi Gimnastiar telah lebih dulu diberhentikan oleh klubnya.
Ledakan emosi di atas lapangan yang tak terkendali akhirnya menjadi titik akhir perjalanan kariernya di dunia sepak bola.