Karier Tamat! Tendangan Kungfu Hilmi Berbuah Hukuman Seumur Hidup dari PSSI

Pebriansyah Ariefana, Adie Prasetyo Nugraha

Rabu, 07 Januari 2026 | 14:21 WIB
Karier Tamat! Tendangan Kungfu Hilmi Berbuah Hukuman Seumur Hidup dari PSSI
Muhammad Hilmi Gimnastiar, PS Putra Jaya
baca 10 detik
  • Hilmi Gimnastiar dihukum larangan beraktivitas sepak bola seumur hidup akibat kekerasan di Liga 4.

  • Korban bernama Firman Nugraha mengalami luka serius di dada akibat tekel keras pelaku tersebut.

  • Pelaku melanggar berbagai pasal Kode Disiplin PSSI 2025 dan telah dipecat oleh klubnya.

Suara.com - Pelaku aksi kekerasan yang menggegerkan Liga 4 Jawa Timur, Muhammad Hilmi Gimnastiar, akhirnya menerima ganjaran paling berat dalam dunia sepak bola nasional. 

Komite Disiplin (Komdis) PSSI Asosiasi Provinsi (Asprov) Jawa Timur menjatuhkan sanksi larangan beraktivitas di sepak bola seumur hidup.

Keputusan tegas tersebut diputuskan dalam sidang Komdis PSSI Jatim pada Selasa (6/1/2026). Meski demikian, pemain yang membela Klub Putra Jaya Pasuruan itu masih memiliki ruang untuk menempuh jalur banding sesuai regulasi yang berlaku.

"Komite Disiplin (Komdis) PSSI Provinsi Jawa Timur menjatuhkan hukuman berat berupa larangan beraktivitas sepakbola seumur hidup kepada pemain Klub Putra Jaya Pasuruan, Muh. Hilmi Gimnastiar (NPG 23)," tulis putusan Komdis PSSI Jatim yang dibagikan PS Putra Jaya.

Tak hanya hukuman utama, Komdis PSSI Jatim juga menegaskan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan demi menjaga marwah sepak bola dan menjadi peringatan keras bagi pemain lain agar tidak mengulangi tindakan serupa.

"Dengan mempertimbangkan dampak serius yang ditimbulkan, serta untuk memberikan efek jera dan pembelajaran bagi pemain lain, Komdis PSSI Jawa Timur menjatuhkan hukuman tambahan berupa larangan beraktivitas sepakbola seumur hidup kepada yang bersangkutan."

Dalam pertimbangannya, Komdis PSSI Jatim menyoroti kondisi korban, pemain Perseta Tulungagung Firman Nugraha. 

Firman mengalami luka di bagian dada akibat tekel brutal Hilmi, yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang terhadap kondisi fisiknya.

Secara regulasi, tindakan Hilmi masuk dalam kategori pelanggaran berat berupa violent conduct sebagaimana tercantum dalam Pasal 48 juncto Pasal 49 Kode Disiplin PSSI. 

baca juga

Selain itu, aksinya juga dinilai melanggar Pasal 10 dan Pasal 19 Kode Disiplin PSSI 2025.

Sebelum hukuman dari Komdis PSSI Jatim resmi dijatuhkan, Hilmi Gimnastiar telah lebih dulu diberhentikan oleh klubnya.

Ledakan emosi di atas lapangan yang tak terkendali akhirnya menjadi titik akhir perjalanan kariernya di dunia sepak bola.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perseta 1970: Firman Nugraha Cedera Serius dan Berisiko

Perseta 1970: Firman Nugraha Cedera Serius dan Berisiko

Bola | Rabu, 07 Januari 2026 | 12:14 WIB

Korban Brutal Tendangan Kungfu Muhammad Hilmi Gimnastiar Kejang-kejang Hingga Rusuk Retak

Korban Brutal Tendangan Kungfu Muhammad Hilmi Gimnastiar Kejang-kejang Hingga Rusuk Retak

Bola | Rabu, 07 Januari 2026 | 11:51 WIB

Masa Lalu John Herdman yang Kelam Dibongkar Habis-habisan Media Belanda

Masa Lalu John Herdman yang Kelam Dibongkar Habis-habisan Media Belanda

Bola | Rabu, 07 Januari 2026 | 10:37 WIB

Terkini

Data Center AI Makin Menjamur, Meutya Hafid: Jangan Ganggu Air dan Energi Warga

Data Center AI Makin Menjamur, Meutya Hafid: Jangan Ganggu Air dan Energi Warga

Tekno | Kamis, 08 Oktober 2026 | 09:06 WIB

Harga Cabai Makin Pedas, Rawit Merah Tembus Rp102 Ribu per Kg

Harga Cabai Makin Pedas, Rawit Merah Tembus Rp102 Ribu per Kg

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Arin dan Yoon Chan Young Jadi Pemeran Utama Film Horor Bongcheon-dong Ghost

Arin dan Yoon Chan Young Jadi Pemeran Utama Film Horor Bongcheon-dong Ghost

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Gelap Gulita 40 KK di Jambi Menanti Listrik

Gelap Gulita 40 KK di Jambi Menanti Listrik

Foto | Kamis, 08 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Ledakan Tabung Oksigen di Kelapa Gading: 1 Tewas, Serpihan Besi Hantam Rumah Warga

Ledakan Tabung Oksigen di Kelapa Gading: 1 Tewas, Serpihan Besi Hantam Rumah Warga

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:55 WIB

Tergiur Kunci Tertinggal di Parkiran Dermaga, Buruh Pelabuhan Panjang Nekat Bawa Kabur Motor

Tergiur Kunci Tertinggal di Parkiran Dermaga, Buruh Pelabuhan Panjang Nekat Bawa Kabur Motor

Lampung | Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:53 WIB

Harga Minyak Tembus 100 Dolar AS, Badai AS dan Konflik Timur Tengah Bikin Pasokan Terancam

Harga Minyak Tembus 100 Dolar AS, Badai AS dan Konflik Timur Tengah Bikin Pasokan Terancam

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:51 WIB

Rencana Nikah Berujung Bui: Sejoli di Kediri Tega Habisi dan Kubur Bayi demi Tutupi Aib

Rencana Nikah Berujung Bui: Sejoli di Kediri Tega Habisi dan Kubur Bayi demi Tutupi Aib

Jatim | Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:47 WIB

Permintaan Listrik Indonesia Diproyeksi Tembus 1.813 TWh pada 2060

Permintaan Listrik Indonesia Diproyeksi Tembus 1.813 TWh pada 2060

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:43 WIB

KPK Sentil Nusron Wahid Tak Bisa Atur Waktu, Minta Komitmen Hadiri Pemeriksaan!

KPK Sentil Nusron Wahid Tak Bisa Atur Waktu, Minta Komitmen Hadiri Pemeriksaan!

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:42 WIB

×